23 Juni 2008

Menyibak Topeng Kartel Seluler

Oleh Agus Suman

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan persekongkolan enam operator seluler untuk membentuk harga (kartel) tarif layanan pesan pendek. Hal itu membuka mata kita bahwa praktik monopoli dalam bisnis ternyata masih banyak terjadi. Tentu saja, itu sangat merugikan konsumen atau masyarakat luas.

Memang, KPPU telah menghukum mereka dengan menjatuhkan denda kepada lima perusahaan operator telepon seluler sebesar Rp 77 miliar. Perinciannya, XL dan Telkomsel masing-masing didenda Rp 25 miliar, Telkom Rp 18 miliar, Bakrie Telecom Rp 4 miliar, Mobile-8 Telecom Rp 5 miliar.

Masalahnya tidak cukup sampai di situ. Sebab, yang terpenting adalah segera menghentikan praktik tersebut agar kerugian masyarakat tidak semakin besar. Menurut catatan KPPU, kerugian sampai sekarang sudah mencapai Rp 2,8 triliun. Dari sini, tampak denda yang ditimpakan hanya secuil dari keuntungan yang telah direguk.

Denda itu relatif kecil, yakni hanya 0,3 persen dari keuntungan yang diperoleh. Jadi, denda yang hanya sebesar itu tidak membuat mereka jera atau tidak akan mengatasi masalah. Sanksi lebih berat, baik dalam besaran ganti rugi maupun pencabutan izin usaha, rasanya, perlu dipikirkan. Kalau tidak, pastilah praktik seperti itu masih akan terjadi di kemudian hari.

Bagaimanapun juga, perlindungan terhadap pelanggan penguna telepon seluler harus terus dilaksanakan mengingat begitu tingginya pertumbuhan pengguna jasa sistem telepon ini. Lihatlah, pada awal perkembangannya pada 1996, jumlah pelanggan masih 563 ribu, lalu di tahun berikutnya mencapai 916 ribu atau tumbuh 62,7 persen, dan pada 2003 mencapai 18,494 juta pelanggan, kemudian tumbuh 64 persen pada tahun 2004 menjadi 30,33 juta pemakai, dan pada 2006 lebih riuh lagi, mencapai 54,69 juta. Lantas, pada 2008 ini, jumlah nasabahnya telah meroket menjadi 80,7 juta.

Kartel yang dilakukan perusahaan seluler itu telah berlangsung cukup lama, sejak 2004 hingga 1 April 2008. Mungkin, keputusan KPPU itu terlambat. Tetapi, tindakan KPPU tersebut merupakan langkah awal yang baik dalam menciptakan bisnis sehat, sebuah usaha yang tidak mengakali dan membohongi konsumen.

Penetapan Harga

Praktik monopoli membawa akibat mekanisme pasar yang tidak sebenarnya dan saat ini perilaku monopoli secara telanjang memang sulit dilakukan, kecuali yang dilakukan oleh BUMN atas pertimbangan strategis. Maka, yang lebih mungkin dilakukan perusahaan seluler adalah monopoli berbaju kartel. Hal ini dapat dilakukan karena para pemain dalam bisnis itu relatif terbatas. Katakanlah tidak sampai 10 perusahaan.

Pada dasarnya, kartel terjadi dengan penentuan harga secara bersama-sama atas suatu produk atau jasa. Dan harga yang ditetapkan terlampau tinggi sehingga keuntungan mereka sangat besar. Konsumen dirugikan karena harus membayar lebih mahal daripada yang seharusnya. Bisnis seluler itu, khususnya untuk layanan pesan pendek, telah melahirkan kerugian konsumen (consumer lost) karena penetapan harga seperti itu.

Hal tersebut terlihat gamblang bila kita lacak lewat tarif interkoneksi dari Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), yakni Rp 75 per SMS. Sbaliknya, operator seluler seperti PT Excelcomindo Pratama Tbk (XL), PT Telkomsel, PT Telkom, PT Bakrie Telecom Tbk, PT Mobile-8 Telecom Tbk, dan PT Smart Telecom memberlakukan tarif SMS antara Rp 250 hingga Rp 350. Persengkongkolan itu telah menginjak pasal 5 UU No 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Pasal tersebut melarang pelaku usaha membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan/atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen pada pasar yang sama.

Momentum

Oleh sebab itu, keputusan KPPU tersebut seharusnya menjadi momen untuk merombak regulasi yang ada, khususnya yang mengatur bisnis seluler. Tidak adanya piranti hukum yang kuat, membuat keputusan KPPU hanya menjadi sanksi sesaat.

Kejadian pada bisnis seluler bisa saja terjadi pada bisnis lain. Sebab, memang kekuatan korporasi saat ini mampu melihat setiap celah dari peraturan yang ada. Longgarnya hukum perlindungan konsumen di Indonesia menjadi ladang empuk bagi korporasi dalam menjalankan bisnisnya dengan pola yang cenderung licik dan serakah.

Hausnya kita investasi sering tidak mampu melihat agenda tersembunyi dari bisnis yang dijalankan investor. Gelontoran modal kakap menjadi lipstik yang memikat.

Pemerintah harus melindungi rakyat dari berbagai permainan bisnis, jangan sampai praktik licik seperti monopoli dan kartel tidak dapat dikendalikan pemerintah.

Celakanya, sering terhadap berbagai lonjakan harga kebutuhan pokok, pemerintah tidak dapat berbuat banyak. Terhadap harga beras yang merangkak, harga minyak goreng yang mendaki atau harga tepung yang terus menari-nari, pemerintah tidak berdaya untuk mengendalikannya.

Tentu saja, optimisme harus terus kita alunkan. Semoga keputusan KPPU terhadap mahalnya tarif seluler menjadi panji yang dikibarkan pemerintah untuk terus melindungi dan menjamin kesejahteraan rakyat, yang pada gilirannya ekonomi Indonesia menjadi ekonomi yang sangat berpihak kepada rakyat, dan menurunnya daya beli karena mahalnya berbagai kebutuhan masyarakat akan tinggal menjadi kenangan.

Agus Suman PhD , Lektor kepala pada Departemen Ilmu Ekonomi, Universitas Brawijaya, Malang. [Jawa Pos Online]