<?xml version='1.0' encoding='UTF-8'?><?xml-stylesheet href="http://www.blogger.com/styles/atom.css" type="text/css"?><feed xmlns='http://www.w3.org/2005/Atom' xmlns:openSearch='http://a9.com/-/spec/opensearchrss/1.0/' xmlns:georss='http://www.georss.org/georss' xmlns:gd='http://schemas.google.com/g/2005' xmlns:thr='http://purl.org/syndication/thread/1.0'><id>tag:blogger.com,1999:blog-9193502059690058411</id><updated>2011-04-22T02:31:46.849+07:00</updated><category term='Ekonomi'/><category term='Capres'/><category term='Pertanian'/><category term='Sakit Ginjal'/><category term='Atlantis'/><category term='Hakim'/><category term='Kultur Kematian'/><category term='Pahlawan'/><category term='Hukum'/><category term='Kartel Seluler'/><category term='Globalisasi'/><category term='Incumbent'/><category term='Pendidikan'/><category term='Agama'/><category term='Melayu'/><category term='Mahkamah Konstitusi'/><category term='Gubernur'/><category term='Guru'/><category term='Otonomi Daerah'/><title type='text'>Opini Professor dan Doktor Indonesia</title><subtitle type='html'></subtitle><link rel='http://schemas.google.com/g/2005#feed' type='application/atom+xml' href='http://opiniindonesia.blogspot.com/feeds/posts/default'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/9193502059690058411/posts/default?max-results=100'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://opiniindonesia.blogspot.com/'/><link rel='hub' href='http://pubsubhubbub.appspot.com/'/><author><name>Zaidan</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06771305850313041560</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://bp3.blogger.com/_zPWbiVzW7xI/R16ZW5QEhvI/AAAAAAAAAGE/oELZgyMJsIo/S220/Al+Fadhil+04.JPG'/></author><generator version='7.00' uri='http://www.blogger.com'>Blogger</generator><openSearch:totalResults>21</openSearch:totalResults><openSearch:startIndex>1</openSearch:startIndex><openSearch:itemsPerPage>100</openSearch:itemsPerPage><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-9193502059690058411.post-1142350471317671296</id><published>2008-07-19T09:54:00.002+07:00</published><updated>2008-07-19T09:59:31.029+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Mahkamah Konstitusi'/><title type='text'>Implikasi Putusan MK terhadap Parpol</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: justify; font-family: arial; color: rgb(51, 102, 102);"&gt;    &lt;/div&gt;&lt;div style="font-family: arial; color: rgb(51, 102, 102);" class="entry_content"&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; &lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; &lt;/div&gt;&lt;span&gt;&lt;i&gt;&lt;span&gt;&lt;i&gt;&lt;span&gt;&lt;i&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;i&gt;Oleh Samsul Wahidin&lt;/i&gt;&lt;/span&gt;&lt;/i&gt;&lt;/span&gt;&lt;/i&gt;&lt;/span&gt;&lt;/i&gt;&lt;/span&gt; &lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;b&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;&lt;/span&gt;Mahkamah Konstitusi&lt;/b&gt; (MK) menjatuhkan putusan atas permohonan uji materiil para pemohon yang bergabung dalam parpol nonparlemen atas ketentuan pasal 316 huruf (d) UU No 10/2008 tentang Pemilihan Umum.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;UU itu menjadi dasar penyelenggaraan pemilu yang rencananya dihelat 23 April 2009. Sesuai dengan Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi, putusan yang dijatuhkan itu bersifat final dan mengikat semua pihak (final and binding).&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;Apa implikasi hukum putusan yang dijatuhkan MK tersebut? Banyak implikasi yang bersifat substantif pasca putusan itu, terutama bagi keberadaan parpol lima tahun ke depan. Bahkan dalam jangka panjang, putusan tersebut berpengaruh terhadap iklim politik &lt;a name="B0007J3XC6" id="amzn_cl_link_0" target="_blank" href="http://amazon.com/gp/product/B0007J3XC6?ie=UTF8&amp;amp;tag=epa-jakorg-20&amp;amp;link_code=em1&amp;amp;camp=212341&amp;amp;creative=384049&amp;amp;creativeASIN=B0007J3XC6&amp;amp;adid=13a55759-0920-45a2-91fe-b796e8f6b369"&gt;di tanah air yang&lt;/a&gt;&lt;/span&gt; sedang mencari bentuk.&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;Secara hukum, implikasinya berkisar pada akomodasi politik atas hukum dan bagaimana pendapat MK yang bisa dipandang sebagai standar putusan hukum atas kehidupan parpol di tanah air.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;Kejanggalan&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;Sebagai putusan terhadap UU yang kelahirannya dibidani proses panjang, implikasi yuridis atas putusan itu harus dipandang sebagai satu jenis kebijakan yang dapat dicermati untuk perbaikan "jagat perparpolan" di masa akan datang.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;Atas dasar itu, hal pertama yang segera tampak dari putusan tersebut adalah kejanggalan sebagai bentuk inkonsistensi (tidak konsisten) ketika putusan itu memilah antara parpol yang mempunyai suara di dalam parlemen dan parpol nonparlemen. Bahwa ukuran yang dipakai sebagai dasar bukan electoral threshold, tetapi parliamentary threshold.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;Masalahnya, pemilu ialah sarana untuk mendulang suara dalam rangka partisipasi politik rakyat menuju tata kehidupan yang demokratis (vide konsideran UU Pemilu).&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;Karena itu, substansi yang dijadikan sebagai ukuran atas eksistensi parpol sebagai peserta pemilu bukannya apakah mereka mempunyai wakil di parlemen atau tidak. Namun, ukuran substantifnya adalah seberapa besar parpol itu dipercaya rakyat sebagai wadah penyaluran aspirasi politik yang tecermin dengan besarnya perolehan suara baik di Pulau Jawa (sebagai tempat padat penduduk) maupun di luar Jawa (sebagai tempat tidak padat penduduk). Ukuran sebagaimana dimaksud adalah electoral threshold, bukannya parliamentary threshold.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;Berdasar argumentasi di atas, pergeseran atau perubahan ukuran dari electoral threshold menjadi parliamentary threshold merupakan dasar hukum yang secara substantif tidak sesuai dengan tujuan pemilu dan eksistensi parpol. Ada kejanggalan ketika parameter digeser dari yang semestinya. Keterpengaruhan atas kekuatan parlemen sangat kental di dalam legal reasoning atas putusan tesebut.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;Kedua, implikasi hukum dalam hal substansi putusan sebagai dasar yang dituju para pemohon adalah keikutsertaan pada Pemilu 2009. Berdasar penjelasan ketua MK (Jawa Pos, 12/7) putusan itu tidak mengubah jadwal pemilu yang telah ditetapkan KPU. Maknanya bahwa putusan itu hanya bisa diberlakukan pasca Pemilu 2009 atau tegasnya untuk penyelenggaraan Pemilu 2014.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;Rentang waktu yang begitu lama menjadi titik lemah dalam sebuah putusan hukum. Tidak seorang pun bisa memprediksi apa yang akan terjadi pada proses pemilu pasca 2009. Sementara itu, yang ada saja belum bisa dilaksanakan, apalagi di masa yang begitu lama, di tengah ketidakpastian iklim politik dan ketatanegaraan.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;Tambahan pula, masa jabatan MK hanya lima tahun. Artinya, meski pemilu diselenggarakan 5 tahun sekali, secara permanen putusan MK melampaui masa jabatan dan itu sebenarnya menjadi preseden tidak baik bagi yurisprudensi tetap oleh MK masa jabatan yang akan datang.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;Berdasar hal di atas, jangka waktu putusan yang mempunyai daya ikat sampai pada penyelenggaraan Pemilu 2014 itu bersifat over judiciary (melampaui) kewenangan putusan yang semestinya berangkat dari asumsi substansial bahwa pemilu yang dimaksud adalah untuk 2009. Tidak ada kewenangan dan ikatan putusan tersebut untuk peristiwa hukum setelah pemilu yang masih belum dilaksanakan bahkan masih sangat jauh tersebut.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;Keputusan MK kedaluwarsa, bahkan bisa jadi MK sudah tidak ada di tengah ketidakpastian sistem ketatanegaraan yang cenderung berubah seperti saat sekarang ini. Putusan itu juga tidak aplicable.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;Ketiga, asas presumption of constitutionality (praduga konstitusional) yang dimaknai bahwa ketentuan dalam UU dinyatakan masih tetap berlaku sebelum dinyatakan bertentangan oleh UUD. Asas demikian seharusnya juga dimaknai berdasar asas dalam hukum tata negara bahwa hakikat putusan MK adalah perubahan terhadap pasal dalam UU. Padahal, sebuah UU berlaku sejak tanggal diundangkan dan mengikat setelah diletakkan dalam lembaran negara (LN).&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;Hal itu membawa implikasi bahwa putusan MK berlaku sejak tanggal diputuskan, yaitu 10 Juli 2008. Artinya, penyimpangan yang berwujud kualifikasi presumption of constitutionality harus dimaknai bahwa putusan yang mengubah UU itu berlaku sejak tanggal tersebut. Jadi, tidak untuk pemilu setelah itu.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;Keempat, secara substansial, putusan tersebut tidak mendorong pada penyederhaan sistem kepartaian di tanah air yang begitu akomodatif terhadap aspirasi rakyat yang sejatinya tidak harus disalurkan seluruhnya.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;Tema sentral yang menjadi cita-cita pengelolaan parpol di tanah air adalah menyederhanakan jumlah parpol yang pada gilirannya bisa mewujudkan keseimbangan kekuatan legislatif dan eksekutif.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;Selama ini dipahami, idealnya jumlah parpol itu tidak perlu banyak seperti sekarang. Berkaca di negara maju, jumlah parpol itu dibatasi beberapa saja. Hal tersebut membawa implikasi luas dalam soal anggaran, bantuan pemerintah sebagai dana pembinaan, dan sebagainya. Implikasi paling penting dengan banyaknya parpol itu ialah sulitnya terwujud keseimbangan kekuatan dalam pengelolaan negara antara legislatif dan eksekutif.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;Harus Dibatasi&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;Pada perspektif partisipasi politik rakyat, partisipasi tidak semata dimaknai dengan memberikan kesempatan seluas-luasnya sebagai refleksi hak kepada rakyat untuk mendirikan partai politik. Namun pada saat yang sama, jumlah parpol harus dibatasi.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;Untuk itu, yang berasas sama seharusnya bisa dimerger. Adalah menjadi wewenang pemerintah untuk mengatur kehidupan rakyat agar tidak kacau. Ketika hal itu dilakukan, memang hanya ada perbedaan tipis antara mengatur dan membatasi. Namun, sepanjang semuanya demi kepentingan ketahanan nasional yang lebih mapan, penyederhanaan dengan hanya ada beberapa parpol itu, kiranya, bisa dibenarkan.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;Putusan yang dijatuhkan dengan menambah kesempatan kepada parpol yang tidak lolos pada verifikasi untuk pelaksanaan Pemilu 2009 secara substansial lebih menitikberatkan pada akomodasi penyaluran aspirasi rakyat. Tidak berangkat dari pendidikan politik bagi rakyat yang idealnya direfleksikan pada jumlah parpol yang tidak sebanyak sekarang. Apalagi keputusan itu mengakomodasi penambahan jumlah parpol untuk 2014 yang masih berada di alam antah berantah. Saat para pemohon, termohon, kita semua, termasuk MK, berada di mana.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;Prof Dr Samsul Wahidin SH MH , guru besar Ilmu Hukum Tata Negara Unmer Malang. (&lt;i&gt;Jawa Pos Online&lt;/i&gt;)&lt;/span&gt;&lt;/p&gt; &lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/9193502059690058411-1142350471317671296?l=opiniindonesia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://dweb2.com/blog/implikasi-putusan-mk-terhadap-parpol-579/' title='Implikasi Putusan MK terhadap Parpol'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://opiniindonesia.blogspot.com/feeds/1142350471317671296/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=9193502059690058411&amp;postID=1142350471317671296' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/9193502059690058411/posts/default/1142350471317671296'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/9193502059690058411/posts/default/1142350471317671296'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://opiniindonesia.blogspot.com/2008/07/implikasi-putusan-mk-terhadap-parpol.html' title='Implikasi Putusan MK terhadap Parpol'/><author><name>Zaidan</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06771305850313041560</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://bp3.blogger.com/_zPWbiVzW7xI/R16ZW5QEhvI/AAAAAAAAAGE/oELZgyMJsIo/S220/Al+Fadhil+04.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-9193502059690058411.post-7389666730322228044</id><published>2008-06-23T14:02:00.001+07:00</published><updated>2008-06-23T14:05:09.242+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Kartel Seluler'/><title type='text'>Menyibak Topeng Kartel Seluler</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: justify; color: rgb(51, 102, 102);"&gt;  &lt;span style="font-family:Arial;font-size:100%;"&gt;&lt;em&gt;Oleh Agus Suman&lt;/em&gt; &lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify; color: rgb(51, 102, 102);"&gt;&lt;span style="font-family:Arial;font-size:100%;"&gt;Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan persekongkolan enam operator seluler untuk membentuk harga (kartel) tarif layanan pesan pendek. Hal itu membuka mata kita bahwa praktik monopoli dalam bisnis ternyata masih banyak terjadi. Tentu saja, itu sangat merugikan konsumen atau masyarakat luas.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify; color: rgb(51, 102, 102);"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify; color: rgb(51, 102, 102);"&gt;&lt;span style="font-family:Arial;font-size:100%;"&gt;Memang, KPPU telah menghukum mereka dengan menjatuhkan denda kepada lima perusahaan operator telepon seluler sebesar Rp 77 miliar. Perinciannya, XL dan Telkomsel masing-masing didenda Rp 25 miliar, Telkom Rp 18 miliar, Bakrie Telecom Rp 4 miliar, Mobile-8 Telecom Rp 5 miliar.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify; color: rgb(51, 102, 102);"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify; color: rgb(51, 102, 102);"&gt;&lt;span style="font-family:Arial;font-size:100%;"&gt;Masalahnya tidak cukup sampai di situ. Sebab, yang terpenting adalah segera menghentikan praktik tersebut agar kerugian masyarakat tidak semakin besar. Menurut catatan KPPU, kerugian sampai sekarang sudah mencapai Rp 2,8 triliun. Dari sini, tampak denda yang ditimpakan hanya secuil dari keuntungan yang telah direguk.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify; color: rgb(51, 102, 102);"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify; color: rgb(51, 102, 102);"&gt;&lt;span style="font-family:Arial;font-size:100%;"&gt;Denda itu relatif kecil, yakni hanya 0,3 persen dari keuntungan yang diperoleh. Jadi, denda yang hanya sebesar itu tidak membuat mereka jera atau tidak akan mengatasi masalah. Sanksi lebih berat, baik dalam besaran ganti rugi maupun pencabutan izin usaha, rasanya, perlu dipikirkan. Kalau tidak, pastilah praktik seperti itu masih akan terjadi di kemudian hari.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify; color: rgb(51, 102, 102);"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify; color: rgb(51, 102, 102);"&gt;&lt;span style="font-family:Arial;font-size:100%;"&gt;Bagaimanapun juga, perlindungan terhadap pelanggan penguna telepon seluler harus terus dilaksanakan mengingat begitu tingginya pertumbuhan pengguna jasa sistem telepon ini. Lihatlah, pada awal perkembangannya pada 1996, jumlah pelanggan masih 563 ribu, lalu di tahun berikutnya mencapai 916 ribu atau tumbuh 62,7 persen, dan pada 2003 mencapai 18,494 juta pelanggan, kemudian tumbuh 64 persen pada tahun 2004 menjadi 30,33 juta pemakai, dan pada 2006 lebih riuh lagi, mencapai 54,69 juta. Lantas, pada 2008 ini, jumlah nasabahnya telah meroket menjadi 80,7 juta.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify; color: rgb(51, 102, 102);"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify; color: rgb(51, 102, 102);"&gt;&lt;span style="font-family:Arial;font-size:100%;"&gt;Kartel yang dilakukan perusahaan seluler itu telah berlangsung cukup lama, sejak 2004 hingga 1 April 2008. Mungkin, keputusan KPPU itu terlambat. Tetapi, tindakan KPPU tersebut merupakan langkah awal yang baik dalam menciptakan bisnis sehat, sebuah usaha yang tidak mengakali dan membohongi konsumen.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify; color: rgb(51, 102, 102);"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify; color: rgb(51, 102, 102);"&gt;&lt;span style="font-family:Arial;font-size:100%;"&gt;Penetapan Harga&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify; color: rgb(51, 102, 102);"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify; color: rgb(51, 102, 102);"&gt;&lt;span style="font-family:Arial;font-size:100%;"&gt;Praktik monopoli membawa akibat mekanisme pasar yang tidak sebenarnya dan saat ini perilaku monopoli secara telanjang memang sulit dilakukan, kecuali yang dilakukan oleh BUMN atas pertimbangan strategis. Maka, yang lebih mungkin dilakukan perusahaan seluler adalah monopoli berbaju kartel. Hal ini dapat dilakukan karena para pemain dalam bisnis itu relatif terbatas. Katakanlah tidak sampai 10 perusahaan.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify; color: rgb(51, 102, 102);"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify; color: rgb(51, 102, 102);"&gt;&lt;span style="font-family:Arial;font-size:100%;"&gt;Pada dasarnya, kartel terjadi dengan penentuan harga secara bersama-sama atas suatu produk atau jasa. Dan harga yang ditetapkan terlampau tinggi sehingga keuntungan mereka sangat besar. Konsumen dirugikan karena harus membayar lebih mahal daripada yang seharusnya. Bisnis seluler itu, khususnya untuk layanan pesan pendek, telah melahirkan kerugian konsumen (consumer lost) karena penetapan harga seperti itu.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify; color: rgb(51, 102, 102);"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify; color: rgb(51, 102, 102);"&gt;&lt;span style="font-family:Arial;font-size:100%;"&gt;Hal tersebut terlihat gamblang bila kita lacak lewat tarif interkoneksi dari Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), yakni Rp 75 per SMS. Sbaliknya, operator seluler seperti PT Excelcomindo Pratama Tbk (XL), PT Telkomsel, PT Telkom, PT Bakrie Telecom Tbk, PT Mobile-8 Telecom Tbk, dan PT Smart Telecom memberlakukan tarif SMS antara Rp 250 hingga Rp 350. Persengkongkolan itu telah menginjak pasal 5 UU No 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify; color: rgb(51, 102, 102);"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify; color: rgb(51, 102, 102);"&gt;&lt;span style="font-family:Arial;font-size:100%;"&gt;Pasal tersebut melarang pelaku usaha membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan/atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen pada pasar yang sama.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify; color: rgb(51, 102, 102);"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify; color: rgb(51, 102, 102);"&gt;&lt;span style="font-family:Arial;font-size:100%;"&gt;Momentum&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify; color: rgb(51, 102, 102);"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify; color: rgb(51, 102, 102);"&gt;&lt;span style="font-family:Arial;font-size:100%;"&gt;Oleh sebab itu, keputusan KPPU tersebut seharusnya menjadi momen untuk merombak regulasi yang ada, khususnya yang mengatur bisnis seluler. Tidak adanya piranti hukum yang kuat, membuat keputusan KPPU hanya menjadi sanksi sesaat.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify; color: rgb(51, 102, 102);"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify; color: rgb(51, 102, 102);"&gt;&lt;span style="font-family:Arial;font-size:100%;"&gt;Kejadian pada bisnis seluler bisa saja terjadi pada bisnis lain. Sebab, memang kekuatan korporasi saat ini mampu melihat setiap celah dari peraturan yang ada. Longgarnya hukum perlindungan konsumen di Indonesia menjadi ladang empuk bagi korporasi dalam menjalankan bisnisnya dengan pola yang cenderung licik dan serakah.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify; color: rgb(51, 102, 102);"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify; color: rgb(51, 102, 102);"&gt;&lt;span style="font-family:Arial;font-size:100%;"&gt;Hausnya kita investasi sering tidak mampu melihat agenda tersembunyi dari bisnis yang dijalankan investor. Gelontoran modal kakap menjadi lipstik yang memikat.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify; color: rgb(51, 102, 102);"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify; color: rgb(51, 102, 102);"&gt;&lt;span style="font-family:Arial;font-size:100%;"&gt;Pemerintah harus melindungi rakyat dari berbagai permainan bisnis, jangan sampai praktik licik seperti monopoli dan kartel tidak dapat dikendalikan pemerintah.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify; color: rgb(51, 102, 102);"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify; color: rgb(51, 102, 102);"&gt;&lt;span style="font-family:Arial;font-size:100%;"&gt;Celakanya, sering terhadap berbagai lonjakan harga kebutuhan pokok, pemerintah tidak dapat berbuat banyak. Terhadap harga beras yang merangkak, harga minyak goreng yang mendaki atau harga tepung yang terus menari-nari, pemerintah tidak berdaya untuk mengendalikannya.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify; color: rgb(51, 102, 102);"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify; color: rgb(51, 102, 102);"&gt;&lt;span style="font-family:Arial;font-size:100%;"&gt;Tentu saja, optimisme harus terus kita alunkan. Semoga keputusan KPPU terhadap mahalnya tarif seluler menjadi panji yang dikibarkan pemerintah untuk terus melindungi dan menjamin kesejahteraan rakyat, yang pada gilirannya ekonomi Indonesia menjadi ekonomi yang sangat berpihak kepada rakyat, dan menurunnya daya beli karena mahalnya berbagai kebutuhan masyarakat akan tinggal menjadi kenangan.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify; color: rgb(51, 102, 102);"&gt; &lt;span style="font-family:Arial;font-size:100%;"&gt;Agus Suman PhD , Lektor kepala pada Departemen Ilmu Ekonomi, Universitas Brawijaya, Malang. [&lt;em&gt;Jawa Pos Online&lt;/em&gt;]&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/9193502059690058411-7389666730322228044?l=opiniindonesia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://g1s.org/bisnis/menyibak-topeng-kartel-seluler-883/' title='Menyibak Topeng Kartel Seluler'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://opiniindonesia.blogspot.com/feeds/7389666730322228044/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=9193502059690058411&amp;postID=7389666730322228044' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/9193502059690058411/posts/default/7389666730322228044'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/9193502059690058411/posts/default/7389666730322228044'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://opiniindonesia.blogspot.com/2008/06/menyibak-topeng-kartel-seluler.html' title='Menyibak Topeng Kartel Seluler'/><author><name>Zaidan</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06771305850313041560</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://bp3.blogger.com/_zPWbiVzW7xI/R16ZW5QEhvI/AAAAAAAAAGE/oELZgyMJsIo/S220/Al+Fadhil+04.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-9193502059690058411.post-460677200152284459</id><published>2008-05-23T20:49:00.001+07:00</published><updated>2008-05-23T20:53:48.600+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Gubernur'/><title type='text'>Gubernur, Wakil Pusat atau Kepala Daerah?</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: justify; color: rgb(51, 102, 102);"&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;Oleh &lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Sunyoto Usman&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam konteks otonomi daerah, gubernur (dan wakil gubernur) adalah kepala daerah untuk daerah provinsi, yang memiliki tugas dan wewenang memimpin penyelenggaraan daerah atas dasar kebijakan yang disusun dan ditetapkan bersama DPRD tingkat provinsi. Karena gubernur dipilih langsung oleh rakyat, gubernur bertanggung jawab kepada rakyat. Sebagai kepala daerah di tingkat provinsi, gubernur juga berkedudukan sebagai wakil pemerintah (pusat) di wilayah provinsi yang bersangkutan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena itu, selain harus bertanggung jawab kepada rakyat, gubernur harus bertanggung jawab kepada presiden (sebagai kepala negara). Kendati begitu, gubernur bukanlah atasan bupati atau wali kota. Gubernur hanya membina, mengawasi, dan mengoordinasi penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena gubernur wakil pemerintah (pusat) bukan atasan bupati atau wali kota, pernah berkembang pandangan bahwa gubernur tidak dipilih rakyat, tetapi ditunjuk presiden. Mereka bayangkan kedudukan gubernur mirip seperti menteri kabinet. Hanya perbedaannya, kalau menteri kabinet memimpin departemen atau kementerian, gubernur memimpin provinsi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wacana demikian menguat ketika di beberapa provinsi, pemilihan gubernur menyisakan konflik politik yang tidak hanya mengganggu penyelenggaraan pemerintahan, tetapi juga menciptakan keresahan berkepanjangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pandangan tersebut menguat ketika semakin disadari bahwa kehidupan masyarakat (terutama lapisan menengah bawah) masih didera sindrom kemiskinan, kebodohan, dan gizi buruk. Karena itu, janganlah rakyat terus dibebani dengan konflik-konflik politik. Bagi mereka, rakyat kini sangat lelah menghadapi konflik-konflik politik yang terjadi bersamaan dengan pemilihan langsung anggota parlemen dan presiden/wakil presiden.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pandangan semacam itu menarik untuk dipertimbangkan. Tetapi, sebenarnya tidak mudah dilaksanakan. Dari segi aspek legal, UU yang berlaku masih menetapkan bahwa gubernur/wakil gubernur dipilih langsung rakyat. Rakyat paling menentukan siapa yang mempunyai mandat menjadi kepala daerah untuk daerah provinsi, meski disadari peran penting yang disandangnya adalah wakil pemerintah (pusat) di wilayah provinsi yang bersangkutan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan demikian, jika ada usul agar gubernur dipilih presiden, peraturan perundangan tersebut harus diubah dulu. Kenyataannya, mengubah UU bukanlah perkara mudah, membutuhkan waktu lama, dana besar, dan mungkin juga perdebatan-perdebatan sengit.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari segi politik, gubernur adalah figur yang mempunyai posisi tawar politik yang cukup kuat. Benar memang, gubernur bukan atasan bupati atau wali kota. Peran gubernur juga hanya membina, mengawasi, dan mengoordinasi penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota. Tetapi, gubernur memiliki wewenang memimpin penyelenggaraan daerah atas dasar kebijakan yang disusun dan ditetapkan bersama DPRD provinsi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;DPRD provinsi lazim diisi politisi-politisi yang memiliki reputasi politik yang cukup baik di tingkat kabupaten/kota. Mereka adalah politisi-politisi yang cukup diperhitungkan dalam menyusun arah kebijakan partai-partai politik di tingkat kabupaten/kota.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Implikasinya adalah seorang gubernur -yang sedang memimpin penyelenggaraan pemerintah daerah atas dasar kebijakan yang disusun dan ditetapkan bersama DPRD provinsi- juga sedang memimpin penyelenggaraan daerah atas dasar sebagian besar keinginan politik para politisi di tingkat kabupaten/kota. Karena itu, wacana gubernur dipilih langsung oleh presiden mungkin sekali menghadapi resistensi dari para politisi di tingkat kabupaten/kota.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari segi kultural, dalam kehidupan masyarakat kita masih terpateri anggapan bahwa status dan peran gubernur lebih tinggi daripada bupati/wali kota. Selama bertahun-tahun (sampai dengan diundangkan UU 22/1999 dan 32/2004 tentang Otonomi Daerah), gubernur lebih memerankan diri sebagai atasan bupati/wali kota.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Peran tersebut menjadi kian kukuh ketika pemerintah Orde Baru mengembangkan sistem pemerintahan sentralistis dan mempraktikkan gaya otoriter dengan sempurna. Ketika itu tidak banyak bupati-wali kota yang berani melawan keinginan gubernur karena setiap perlawanan bisa dimaknai tidak loyal kepada pemerintah pusat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan demikian, pandangan gubernur dipilih langsung oleh presiden barangkali menghadapi mindset dalam masyarakat yang sudah telanjur menempatkan gubernur dalam posisi sentral di tingkat provinsi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada prinsipnya, gubernur, bupati, dan wali kota adalah jabatan yang bersifat politis karena harus diusulkan partai politik dan bukan pegawai negeri. Dalam proses pilkada langsung, kandidat gubernur yang sedang menduduki jabatan di pemerintahan bisa mencuri start kampanye. Mereka bisa memanfaatkan fasilitas publik untuk kepentingan kekuatan politiknya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedikitnya ada tiga hal yang bisa dilakukan untuk mencegah kecurangan tersebut. Pertama, lembaga-lembaga yang bertugas melakukan pengawasan fungsional (Irjen, Bawasda, kepolisian, dan lain-lain) harus memberikan sanksi tegas kepada kandidat yang menyalahgunakan wewenang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua, media massa, kalangan profesional, LSM, dan lembaga-lembaga sosial kemasyarakatan harus ikut mengawasi dan mengidentifikasi kegiatan-kegiatan pejabat publik itu agar tidak dipergunakan untuk kegiatan politik berselubung yang dirancang dan digerakkan untuk kepentingan kampanye.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiga, petinggi politik harus melakukan sosialisasi kepada kadernya bahwa berbagai bentuk kecurangan yang dilakukan untuk kepentingan kampanye akan merugikan diri sendiri. Melukai demokratisasi yang mereka perjuangkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rekonsiliasi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seperti diungkapkan di awal tulisan ini bahwa pilkada langsung adalah kompetisi yang keras. Karena itu, mudah dipahami bila pasca pilkada langsung masyarakat bisa terkotak-kotak mengikuti afiliasi kekuatan politik yang berlaga. Kondisi demikian tentu tidak sehat dalam hidup bermasyarakat. Sedikitnya ada tiga hal yang bisa dikembangkan untuk mengatasi masalah tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertama, harus dilakukan pendidikan politik bahwa pilkada langsung adalah instrumen yang dipilih untuk melakukan demokratisasi. Implikasi instrumen itu, ada pihak yang kalah dan yang menang. Bagi pihak yang kalah, bukan berarti bahwa segalanya sudah berakhir. Mereka masih mempunyai kesempatan untuk memenangi kompetisi pada pilkada langsung yang akan datang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pihak yang menang harus disadarkan bahwa apa yang mereka capai baru langkah awal untuk melakukan pekerjaan. Kekuatan politik bisa "dihukum" rakyat bila ternyata kelak tidak mampu memenuhi janji-janji politik yang pernah disampaikannya pada kegiatan kampanye.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua, perlu dilakukan kegiatan-kegiatan sosial dan budaya yang memungkinkan kekuatan-kekuatan politik yang berlaga dalam pilkada langsung melakukan afiliasi silang. Tokoh-tokoh informal mengambil peran strategis dalam menciptakan kegiatan semacam itu. Kegiatan-kegiatan sosial dan budaya tersebut dimaksudkan untuk mempertahankan dan memupuk kesadaran bahwa dimensi kehidupan masyarakat itu sangat luas, dalam arti tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan politik, tetapi juga kebutuhan sosial, budaya, dan ekonomi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pilkada langsung adalah salah satu kegiatan saja, bukan satu-satunya kegiatan. Karena itu, janganlah makna hidup dan kehidupan ini menjadi rusak hanya karena pilkada langsung.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Last but not least, pemerintah baru yang kelak terpilih tidak boleh serakah dan mengembangkan kebijakan dan program yang diskriminatif. Pemerintah baru harus mampu menjadi teladan, bisa bekerja sama dengan siapa saja, kendati tidak harus kehilangan identitas. Pemerintah baru harus mampu memberi apreasi ide-ide cerdas yang mampu meningkatkan kesejahteraan daerah, kendati ide-ide tersebut datang dari kekuatan-kekuatan politik lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Prof Dr Sunyoto Usman, guru besar sosiologi UGM di Jogjakarta. (&lt;span style="font-style: italic;"&gt;jawa pos dotcom&lt;/span&gt;)&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/9193502059690058411-460677200152284459?l=opiniindonesia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://dweb2.com/politik/gubernur-wakil-pusat-atau-kepala-daerah-531/' title='Gubernur, Wakil Pusat atau Kepala Daerah?'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://opiniindonesia.blogspot.com/feeds/460677200152284459/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=9193502059690058411&amp;postID=460677200152284459' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/9193502059690058411/posts/default/460677200152284459'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/9193502059690058411/posts/default/460677200152284459'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://opiniindonesia.blogspot.com/2008/05/gubernur-wakil-pusat-atau-kepala-daerah.html' title='Gubernur, Wakil Pusat atau Kepala Daerah?'/><author><name>Zaidan</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06771305850313041560</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://bp3.blogger.com/_zPWbiVzW7xI/R16ZW5QEhvI/AAAAAAAAAGE/oELZgyMJsIo/S220/Al+Fadhil+04.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-9193502059690058411.post-5717757380377123460</id><published>2008-05-01T19:22:00.001+07:00</published><updated>2008-05-01T19:26:45.195+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Incumbent'/><title type='text'>Wajibkah Presiden dan Wapres Incumbent Mundur?</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: justify; color: rgb(51, 102, 102);"&gt;     &lt;span style="font-family:Arial;font-size:100%;"&gt;&lt;em&gt;Oleh &lt;strong&gt;Yusril Ihza Mahendra&lt;/strong&gt;&lt;/em&gt;&lt;strong&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:Arial;font-size:100%;"&gt;&lt;strong&gt; &lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:Arial;font-size:100%;"&gt; Bismillah ar-Rahman ar-Rahim, &lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify; color: rgb(51, 102, 102);"&gt;&lt;span style="font-family:Arial;font-size:100%;"&gt;Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kini sedang Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003. Dalam pembahasan RUU itu, kita menyimak usulan beberapa anggota DPR agar dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2009 yang akan datang, Presiden dan Wakil Presiden yang sedang menjabat (incumbent) diwajibkan untuk mundur dari jabatannya. Usulan ini didasarkan kepada ketentuan tentang pemilihan kepala daerah, yang mewajibkan pejabat incumbent untuk mundur dari jabatannya. Alasan pokok yang dikemukakan ialah, agar pemilihan Presiden dan Wakil Presiden itu berjalan dengan fair. Pasangan incumbent, atau salah satu dari mereka, yang maju ke pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, dikhawatirkan akan menyalahgunakan jabatannya, baik fasilitas, finansial maupun pengaruh yang mereka miliki sebagai Presiden dan Wakil Presiden.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify; color: rgb(51, 102, 102);"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify; color: rgb(51, 102, 102);"&gt;&lt;span style="font-family:Arial;font-size:100%;"&gt;Usul di atas terlihat menarik ketika upaya memberantas penyalahgunaan jabatan memang telah menjadi keinginan bersama seluruh rakyat. Rakyat menginginkan agar Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden berjalan secara jujur, adil dan demokratis. Saya sendiri – sebagai bagian dari rakyat Indonesia secara keseluruhan – sependapat dengan keinginan itu. Apalagi, jika Allah Ta’ala mengabulkannya, saya memang telah berniat untuk maju dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2009 nanti. Sebagai bakal calon yang memiliki kepentingan – dan kebetulan juga bukan sedang incumbent – saya juga berkeinginan agar pemilihan Presiden dan Wakil Presiden berjalan secara fair, jujur dan adil. Namun demikian, apakah saya setuju Wakil Presiden dan Wakil Presiden incumbent yang maju menjadi calon harus mengundurkan diri? Sebelum mengemukakan pendapat pribadi saya, saya ingin menganalisis permasalahan ini dari sudut hukum tata negara, dan implikasi-implikasinya bagi kehidupan bangsa dan negara.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify; color: rgb(51, 102, 102);"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify; color: rgb(51, 102, 102);"&gt;&lt;span style="font-family:Arial;font-size:100%;"&gt;Kalau kita membaca ketentuan konstitusi, maka jelas masalah di atas tidak diatur di dalam UUD 1945. Ketentuan Pasal 7 UUD 1945 mengatakan “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan”. Ketika Presiden masih dipilih oleh MPR – seperti ketentuan UUD 1945 sebelum amandemen – maka rumusan pasal ini hampir tidak ada masalah. Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun. Pada saat jabatannya itu habis, maka pada saat itu pula MPR bersidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden yang baru. Mungkin saja Presiden dan Wakil Presiden yang sudah habis masa jabatannya itu terpilih kembali. Namun mereka terpilih kembali “sesudah” masa jabatan mereka itu berakhir. Apakah kata-kata “sesudahnya dapat dipilih kembali” mengisyaratkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden yang sedang memegang jabatan, tidak dapat dipilih kembali, mengingat jabatannya belum selesai? Ataukah, pasal ini sebenarnya memberikan arah kepada pembuat undang-undang, agar Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan sesudah jabatan Presiden dan Wakil Presiden yang ada, telah selesai?&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify; color: rgb(51, 102, 102);"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify; color: rgb(51, 102, 102);"&gt;&lt;span style="font-family:Arial;font-size:100%;"&gt;Kalau pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dilakukan setelah jabatan Presiden dan Wakil Presiden berakhir, maka konsekuensinya tentu akan terjadi kekosongan kedua jabatan itu. Pejabat lama sudah habis masa jabatannya, sementara pejabat yang baru belum dipilih, apalagi dilantik. Belum ada aturan dan mekanisme yang mengatur jika hal ini terjadi, karena “triumvirat” Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertahanan yang oleh Pasal 8 ayat (3)UUD 1945 diberikan kewenangan untuk melaksanakan tugas-tugas kepresidenan juga telah berakhir masa jabatannya, bersamaan dengan berakhirnya jabatan Presiden. Negara tidak boleh berada dalam kekosongan pimpinan pemerintahan. Inilah yang nampaknya mendorong pembuat undang-undang – sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 – yang menentukan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden sebelum jabatan mereka berakhir. Konsekuensi ketentuan ini adalah, kemungkinan besar terjadinya calon Presiden dan Wakil Presiden incumbent. Dari sini pulalah timbul gagasan agar mereka yang incumbent ini mengundurkan diri dari jabatannya.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify; color: rgb(51, 102, 102);"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify; color: rgb(51, 102, 102);"&gt;&lt;span style="font-family:Arial;font-size:100%;"&gt;Apa yang akan terjadi jika sekiranya Presiden dan Wakil Presiden Incumbent wajib mengundurkan diri? Seperti telah saya kemukakan di atas,Pasal 8 ayat (3) UUD 1945 menentukan bahwa Menlu, Mendagri dan Menhan secara bersama-sama bertindak sebagai “pelaksana tugas kepresidenan”. Mereka bertugas tidaklah lama, karena dalam waktu selambat-lambatnya tiga puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) harus bersidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden yang baru. Calon Presiden dan Wakil Presiden yang baru itu hanya dibolehkan dua pasangan saja. Kedua pasangan itu hanya boleh diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang “Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya”. Presiden dan Wakil Presiden yang baru inipun tidak akan lama menjalankan tugasnya, karena masa jabatan mereka akan berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden yang mengundurkan diri karena mencalonkan diri menjadi Presiden dan Wakil Presiden tadi. Meskipun tidak lama, Presiden dan Wakil Presiden yang baru ini wajib membentuk kabinet dan mengangkat para menteri, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UUD 1945.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify; color: rgb(51, 102, 102);"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify; color: rgb(51, 102, 102);"&gt;&lt;span style="font-family:Arial;font-size:100%;"&gt;Seandainya apa yang digambarkan secara normatif di atas dilaksanakan dalam praktik, kemungkinan besar kita akan berhadapan dengan berbagai kerumitan dalam menyelenggarakan negara.Tanggal 14 Maret yang lalu, KPU telah mengumumkan jadual Pemilu 2009. Pemilu untuk DPR dan DPD akan dilaksanakan tanggal 5 April 2009. Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahap pertama akan dilaksanakan awal Juli 2009. Tahap kedua – jika ada tentunya — akan dilaksanakan pada pertengahan September 2009. Pelantikan anggota DPR dan DPD akan dilaksanakan pada tanggal 1 Oktober 2009. Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih akan dilaksanakan tanggal 20 Oktober 2009. Demikianlah jadual Pemilu 2009 yang mudah-mudahan tidak terhambat dalam pelaksanaannya nanti.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify; color: rgb(51, 102, 102);"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify; color: rgb(51, 102, 102);"&gt;&lt;span style="font-family:Arial;font-size:100%;"&gt;Kalau jadual yang dikemukakan di atas, kita hubungkan dengan kewajiban Presiden dan Wakil Presiden Incumbent untuk mengundurkan diri, maka Presiden Susilo Bambany Yodhoyono dan Wakil Presiden Jusuf Kalla – dengan asumsi keduanya akan maju dalam Pilpres 2009 – maka mereka wajib mundur pada awal Juli 2009. Katakanlah misalnya tanggal 1 Juli. Terhitung tanggal 1 Juli itu, maka Hasan Wirayudha, Juwono Sudarsono dan Mardiyanto secara bersama-sama melaksanakan tugas kepresidenan. Selambat-lambatnya tanggal 30 Juli 2009, MPR sudah harus memilih Presiden dan Wakil Presiden yang baru. Partai politik yang hanya dibolehkan mengajukan calon Presiden dan Wakil Presiden ialah Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) secara bersama-sama. Sebab ketiga partai inilah yang mencalonkan SBY dan JK dan memperoleh suara terbanyak pertama dalam Pilpres 2004 yang lalu. Selain ketiga partai itu, PDIP juga dapat mengajukan calon, karena pasangan Megawati Sukarnoputri dan Kiyai Hasyim Muzadi yang mereka calonkan dalam Pilpres tahun 2004, berada pada posisi terbesar kedua.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify; color: rgb(51, 102, 102);"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify; color: rgb(51, 102, 102);"&gt;&lt;span style="font-family:Arial;font-size:100%;"&gt;Pasangan Presiden dan Wakil Presiden yang dipilih MPR ini akan menjalankan tugas sampai tanggal 20 Oktober 2009, saat berakhirnya masa jabatan Presiden SBY dan Wakil Presiden JK yang mereka gantikan. Dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, Presiden dan Wakil Presiden baru ini mempunyai kewenangan, hak dan tanggungjawab yang sepenuhnya sama dengan Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana diatur di dalam UUD 1945 dan semua peraturan perundang-undangan lainnya, walaupun mereka menjabat hanya dalam waktu kurang lebih tiga bulan saja. Dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, mereka juga harus membentuk kabinet baru untuk menjalankan tugas-tugas pemerintahan negara dalam waktu tiga bulan itu. Mereka dapat melaksanakan semua tugas-tugas kenegaraan, karena legitimasi konstitusional yang mereka miliki adalah kuat dan sah. Kalau gagasan agar Presiden dan Wakil Presiden incumbent wajib mundur, maka peristiwa ketatanegaraan seperti ini akan terulang hampir setiap lima tahun.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify; color: rgb(51, 102, 102);"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify; color: rgb(51, 102, 102);"&gt;&lt;span style="font-family:Arial;font-size:100%;"&gt;Kecuali tentunya, jika ada pasangan Presiden dan Wakil Presiden yang sudah memegang jabatannya selama dua periode. Atau, kedua pasangan yang tidak ingin maju dalam pemilihan berikutnya setelah menyelesaikan satu periode jabatan. Bisa pula terjadi hal yang lain, kedua pasangan telah memegang jabatan dua periode, namun Wakil Presiden akan maju sebagai calon Presiden. Maka, Wakil Presiden ini wajib mundur pula. MPR harus menyelenggarakan sidang memilih Wakil Presiden yang baru paling lambat enampuluh hari, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) UUD 1945. Bahkan kita bisa pula berandai-andai, bagaimana kalau Presiden dan Wakil Presiden yang telah memegang jabatan dua periode, bolehkah mereka maju dengan bertukar posisi, Wakil Presiden maju sebagai Presiden, dan Presiden maju sebagai Wakilnya? Secara hukum, hal itu mungkin saja terjadi dan posisi mereka tetap pula digolongkan sebagai incumbent.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify; color: rgb(51, 102, 102);"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify; color: rgb(51, 102, 102);"&gt;&lt;span style="font-family:Arial;font-size:100%;"&gt;Kalau seandainya DPR dan Presiden sama-sama sepakat mewajibkan Presiden dan Wakil Presiden incumbent mundur dalam pembahasan RUU Pemilihan Umum Presiden sekarang ini, maka semua ketentuan yang telah saya kemukakan di atas harus berlaku. DPR dan DPD juga harus bersiap-siap menyelenggarakan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden selambat-lambatnya tanggal 30 Juli 2009. Secara politik, legitimasi mereka sebenarnya sudah mulai melemah, sebab Pemilu DPR dan DPD sudah dilaksanakan pada tanggal 5 April. Hasilnya mungkin sudah diumumkan. Sebagian mereka mungkin masih terpilih, sebagiannya lagi tidak. Sementara legitimasi politik Presiden dan Wakil Presiden yang terpilih tanggal 30 Juli 2009 itu, mungkin akan lemah pula. Pertama, mereka bukan dipilih langsung oleh rakyat. Kedua, masa jabatan mereka hanya kurang dari tiga bulan. Rakyat akan melihat mereka sebagai Presiden dan Wakil Presiden transisi saja.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify; color: rgb(51, 102, 102);"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify; color: rgb(51, 102, 102);"&gt;&lt;span style="font-family:Arial;font-size:100%;"&gt;Kalau kita mengkaji perbandingan konstitusi, adanya pengaturan khusus keberadaan Presiden dan Wakil Presiden, kedua-duanya wafat secara bersamaan atau berhenti/diberhentikan secara bersamaan, sebenarnya dimaksudkan untuk mengatasi keadaan yang darurat. Keadaan seperti itu memang jarang terjadi, bahkan tidak pernah terjadi di negara mana saja selama seratus tahun terakhir ini. Kalau Presiden wafat atau berhenti/diberhentikan, maka Wakil Presiden otomatis akan dilantik menjadi Presiden. Untuk mengatasi keadaan darurat, ketika Presiden dan Wakil Presiden wafat atau berhenti/diberhentikan secara bersamaan itulah, maka UUD 1945 hasil amandemen mengatur keberadaan “triumvirat” seperti telah saya kemukakan di atas. Ketentuan seperti itu, mulanya diatur di dalam Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/1973.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify; color: rgb(51, 102, 102);"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify; color: rgb(51, 102, 102);"&gt;&lt;span style="font-family:Arial;font-size:100%;"&gt;Berbagai negara yang menganut sistem pemerintahan presidensial juga tidak mengatur kewajiban Presiden dan Wakil Presiden incumbent untuk mengundurkan diri. UUD 1945 hasil amandemen juga tidak mengatur hal demikian. Kewajiban bagi mereka untuk mengundurkan diri, akan menciptakan suatu kedaan darurat yang disengaja. Presiden dan Wakil Presidennya mungkin saja tidak ingin masih hidup dan mereka tidak ingin mengundurkan diri. MPR juga tidak melakukan “impeachment” terhadap mereka sehingga mereka diberhentikan dari jabatannya. Mereka “terpaksa” mundur karena undang-undang mewajibkan mereka mundur, karena mereka maju mencadi calon incumbent. Kalau gagasan Presiden dan Wakil Presiden incumbent mundur, maka keadaan darurat adalah sesuatu yang dengan sengaja diciptakan. Praktek ketatanegaraan akan terlihat tidak normal. Aturan mengatasi keadaan darurat sengaja dirancang untuk menghadapi situasi yang darurat. Situasi darurat lazimnya terjadi karena ada suatu peristiwa yang terjadi di luar dugaan dan perkiraan. Keadaan darurat yang sengaja diciptakan, akan terlihat sebagai suatu yang tidak lazim.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify; color: rgb(51, 102, 102);"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify; color: rgb(51, 102, 102);"&gt;&lt;span style="font-family:Arial;font-size:100%;"&gt;Selain tidak lazim, mewajibkan Presiden dan Wakil Presiden incumbent untuk mundur, juga menimbulkan konsekuensi kerumitan praktek penyelenggaraan negara, dengan segala implikasinya ke bidang politik, sosial dan ekonomi. Triumvirat yang melaksanakan tugas kepresidenan selama maksimum tiga puluh hari, tanpa adanya Presiden dan Wakil Presiden, juga belum pernah terjadi dalam praktik. Wakil Presiden memang menjadi pelaksana tugas kepresidenan dalam hal Presiden berada di luar negeri. Namun, Wakil Presiden tidak dapat mengambil keputusan-keputusan yang fundamental, tanpa persetujuan Presiden. Wakil Presiden juga tidak dapat menanda-tangani surat-surat keputusan atas nama dirinya sendiri, melainkan dilakukan oleh Wakil Presiden “sebagai pelaksana tugas kepresidenan”. Surat Keputusan itupun namanya tetap Keputusan Presiden, bukan Keputusan Wakil Presiden. Kalau triumvirat melaksanakan tugas kepresidenan, apakah itu berarti segala kewenangan, hak dan kewajiban Presiden ada pada mereka? Kepada siapa mereka bertanggungjawab dalam melaksanakan tugas kepresidenan selama tiga puluh hari itu? Belum ada aturan mengenai hal ini. Pengalaman dari praktik juga belum ada.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify; color: rgb(51, 102, 102);"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify; color: rgb(51, 102, 102);"&gt;&lt;span style="font-family:Arial;font-size:100%;"&gt;Kita dapat pula membayangkan jika terjadi hal-hal yang darurat, seperti perang akibat serbuan negara lain, atau kerusuhan atau pemberontakan terjadi dalam waktu tiga puluh hari itu. Dapatkah triumvirat menyatakan perang dengan perseetujuan DPR? Dapatkah ketiga triumvirat itu menyatakan keadaan darurat sipil atau militer? Apa yang akan terjadi sesudah itu? Dalam keadaan darurat mereka dapat saja menunda Pemilihan Presiden oleh MPR dan menunda penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Melihat keadaan sekarang, hal itu memang kecil kemungkinannya akan terjadi. Namun, kita harus mengantisipasi keadaan yang paling buruk demi menjaga keutuhan dan kelangsungan kehidupan bangsa dan negara. Kita tidak boleh mengorbankan kepentingan bangsa dan negara yang sangat fundamental ini, dengan kepentingan politik sesaat. Pada hemat saya, Presiden dan Wakil Presiden incumbent tidak wajib mundur dari jabatannya, untuk mencegah terciptanya keadaan darurat yang disengaja.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify; color: rgb(51, 102, 102);"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify; color: rgb(51, 102, 102);"&gt;&lt;span style="font-family:Arial;font-size:100%;"&gt;Bagi saya pribadi, tidak ada kekhawatiran apapun untuk berhadapan dengan calon Presiden dan Wakil Presiden incumbent, kendatipun mereka tetap dalam jabatannya. Kalau saya maju berhadapan dengan Susilo Bambang Yudhoyono sebagai calon incumbent, Insya Allah saya akan berkompetisi dengan tenang atas dasar prinsip saling menghormati dan sama-sama menaati semua ketentuan pemilihan yang berlaku dan menjunjung etika politik setinggi-tingginya. Saya berkeyakinan, sebagai demokrat sejati, beliau juga akan bersikap demikian. Sejarah telah memberikan pelajaran kepada kita, bahwa Presiden incumbent Megawati Sukarnoputri yang dicalonkan PDIP, dikalahkan Susilo Bambang Yudhoyono yang dicalonkan Partai Demokrat, PBB dan PKPI. Dalam kasus Pilkada, calon gubernur, bupati/walikota yang incumbent, juga tidak selalu menang. Jadi, untuk apa merasa khawatir. Segalanya, akhirnya rakyat juga yang akan menentukan. Dalam kompetisi politik yang sehat, seyogianyalah setiap orang akan berpegang kepada prinsip: menang secara terhormat dan kalah secara terhormat pula. Itulah asas-asas etika politik yang harus kita junjung tinggi…&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify; color: rgb(51, 102, 102);"&gt; &lt;span style="font-family:Arial;font-size:100%;"&gt;Wallahu’alam bissawwab&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:Arial;font-size:100%;"&gt; (&lt;em&gt;Yusril.Ihzamahendra.com&lt;/em&gt;)&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/9193502059690058411-5717757380377123460?l=opiniindonesia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://dweb2.com/hukum/wajibkah-presiden-dan-wapres-incumbent-mundur-483/' title='Wajibkah Presiden dan Wapres Incumbent Mundur?'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://opiniindonesia.blogspot.com/feeds/5717757380377123460/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=9193502059690058411&amp;postID=5717757380377123460' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/9193502059690058411/posts/default/5717757380377123460'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/9193502059690058411/posts/default/5717757380377123460'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://opiniindonesia.blogspot.com/2008/05/wajibkah-presiden-dan-wapres-incumbent.html' title='Wajibkah Presiden dan Wapres Incumbent Mundur?'/><author><name>Zaidan</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06771305850313041560</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://bp3.blogger.com/_zPWbiVzW7xI/R16ZW5QEhvI/AAAAAAAAAGE/oELZgyMJsIo/S220/Al+Fadhil+04.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-9193502059690058411.post-6282091092592960390</id><published>2008-03-13T23:43:00.001+07:00</published><updated>2008-03-13T23:44:48.874+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Sakit Ginjal'/><title type='text'>Jangan Sakit Ginjal di Indonesia</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;  &lt;span style="font-family:Arial;font-size:100%;"&gt;&lt;em&gt;Oleh &lt;strong&gt;Djoko Santoso&lt;/strong&gt;&lt;/em&gt; &lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial;font-size:100%;"&gt;Hari ini, 13 Maret 2008, diperingati sebagai Hari Ginjal Sedunia. Sebagaimana kita ketahui, ginjal termasuk salah satu organ vital yang dimiliki manusia. Ada tujuh fungsi utama ginjal. Di antaranya, mengeluarkan air, racun, dan bahan yang tidak berguna serta berfungsi sebagai buffer (menetralkan kelebihan asam), mengontrol tekanan darah, membuat tubuh tidak kurang darah, serta untuk kesehatan tulang.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial;font-size:100%;"&gt;Karena itu, jika terjadi kegagalan pada fungsi organ ginjal, akibatnya pun bisa fatal. Itulah yang terjadi pada mantan Presiden Soeharto sebelum meninggal.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial;font-size:100%;"&gt;Pertanyaan yang relevan dilontarkan adalah, sudahkah kita peduli terhadap kesehatan ginjal kita? Sudah cukup layakkah pemerintah memperlakukan para pasien yang menderita gangguan ginjal, terutama mereka yang tergolong miskin?&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial;font-size:100%;"&gt;Berdasar data yang masuk di salah satu rumah sakit di Surabaya, penderita gangguan ginjal sering datang dalam kondisi sudah terlambat, sehingga harus dilakukan cuci darah secara reguler.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial;font-size:100%;"&gt;Bahkan, dalam beberapa kasus, gangguan ginjal sudah merembet ke gangguan lain. Misalnya, terjadinya penyakit jantung, stroke, problem kurang darah, hingga badannya menjadi rusak akibat malnutrisi. Secara medis, NKF KDOQI membagi gangguan ginjal kronis -mulai yang paling ringan hingga paling berat- menjadi lima tahap. Tahap pertama paling ringan dan tahap kelima paling berat.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial;font-size:100%;"&gt;Secara berturutan, tata laksana untuk gangguan ginjal kronik tahap satu membutuhkan upaya diagnosis dan pengobatan komorbid, memperlambat progresivitas, serta menurunkan risiko kardiovaskuler. Tahap dua membutuhkan tata laksana untuk progresivitas yang terjadi. Tahap tiga untuk evaluasi dan pengobatan komplikasi yang terjadi.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial;font-size:100%;"&gt;Pada gangguan ginjal kronis tahap empat, mulai dilakukan persiapan untuk terapi pengganti (replacement) ginjal, selain tersebut di atas. Pada tahap lima, diperlukan terapi pengganti ginjal (termasuk cuci darah dan cangkok ginjal) untuk mengatasi komplikasi yang terjadi.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial;font-size:100%;"&gt;Di negara maju, angka penderita gangguan ginjal tergolong cukup tinggi. Di Amerika Serikat misalnya, angka kejadian gagal ginjal meningkat tajam dalam 10 tahun. Pada 1990, terjadi 166 ribu kasus GGT (gagal ginjal tahap akhir) dan pada 2000 menjadi 372 ribu kasus. Angka tersebut diperkirakan terus naik. Pada 2010, jumlahnya diestimasi lebih dari 650 ribu.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial;font-size:100%;"&gt;Selain data tersebut, 6 juta-20 juta individu di AS diperkirakan mengalami GGK (gagal ginjal kronis) fase awal. Dan itu cenderung berlanjut tanpa berhenti.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial;font-size:100%;"&gt;Dengan demikian, pihak penyedia jasa asuransi kelak akan menanggung biaya-biaya pasien cuci darah yang diperkirakan mencapai USD 28,3 miliar (per tahun). Meski angka kejadian terhadap gangguan ginjal tergolong tinggi, tidak terlalu berdampak pada kematian.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial;font-size:100%;"&gt;Di AS, semua warga negara berhak atas terapi pengganti ginjal ketika menderita GGT melalui asuransi penggantian program kesehatan. Dengan fasilitas tersebut, penderita GGT di AS akan bisa mendapatkan perawatan secara maksimal, sehingga memungkinkan bisa hidup lebih lama.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial;font-size:100%;"&gt;Hal yang sama terjadi di Jepang. Di Negeri Sakura itu, pada akhir 1996, ada 167 ribu penderita yang menerima terapi pengganti ginjal. Menurut data 2000, terjadi peningkatan menjadi lebih dari 200 ribu penderita. Berkat fasilitas yang tersedia dan berkat kepedulian pemerintah yang sangat tinggi, usia harapan hidup pasien dengan GGT di Jepang bisa bertahan hingga bertahun-tahun.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial;font-size:100%;"&gt;Bahkan, dalam beberapa kasus, pasien bisa bertahan hingga umur lebih dari 80 tahun. Angka kematian akibat GGT pun bisa ditekan menjadi 10 per 1.000 penderita. Hal tersebut sangat tidak mengejutkan karena para penderita di Jepang mendapatkan pelayanan cuci darah yang baik serta memadai.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial;font-size:100%;"&gt;Dari aspek ekonomi, terdapat hubungan antara pendapatan per kapita dengan jumlah penderita GGT yang harus cuci darah (Jacob, 1981). Untuk negara dengan gross national product (GNP) &lt;&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial;font-size:100%;"&gt;Kita ketahui, 2/3 penduduk dunia berada di negara berkembang dengan GNP per kapita &lt;&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial;font-size:100%;"&gt;Bagaimana dengan Indonesia?&lt;br /&gt;Di AS dan Jepang, penderita ginjal sangat ditopang lembaga kesehatan nonpemerintah yang punya kemampuan finansial cukup. Di Indonesia, baru pada 2005 penderita GGT ditanggung negara melalui program askeskin (&lt;a href="http://opinibebas.epajak.org/wp-content/plugins/wp-affiliate-pro.php?id=22"&gt;asuransi kesehatan&lt;/a&gt; masyarakat miskin). Dan itu pun sangat jauh dari standar ideal. Hanya sedikit faktor pendukung kualitas hidup bagi penderita.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial;font-size:100%;"&gt;Berdasar pengalaman saya, permasalahan inadequacy (suatu istilah untuk menggambarkan bahwa kondisi penderita masih mengalami keracunan karena tindakan dialisis tindak standar) menjadi sangat umum. Akibatnya, pasien sering menghadapi kemungkinan terburuk, sehingga umurnya diperkirakan bertahan dalam hitungan hari atau minggu.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial;font-size:100%;"&gt;Selama pasien berada pada kondisi tersebut, keadaannya akan terancam, bahkan bisa sampai pada kematian. Penyebabnya sedikitnya ada empat: kelebihan cairan, kelebihan kalium, kelebihan asam organik, serta kekurangan gizi. Khusus pasien miskin bakal mempunyai banyak comorbidas (penyulit). Sebab, mereka sedikit mempunyai akses kesehatan. Yang sering terjadi, ketika harus opname, mereka sudah dalam keadaan sangat terlambat untuk ditolong. Ketika harus melakukan cuci darah, mereka pun tak mampu membayar dan negara masih sangat terbatas dalam memberikan bantuan.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial;font-size:100%;"&gt;Dengan demikian, itu bisa menjadi penyumbang terbesar untuk kematian akibat GGK, sehingga penyakit GGK pada 1997 berada di posisi kedelapan. Data terbaru dari US NCHS 2007 menunjukkan, penyakit ginjal masih menduduki peringkat 10 besar sebagai penyebab kematian terbanyak.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial;font-size:100%;"&gt;Faktor penyulit lainnya di Indonesia bagi pasien ginjal, terutama GGK, adalah terbatasnya dokter spesialis ginjal. Sampai saat ini, jumlah ahli ginjal di Indonesia tak lebih dari 80 orang. Itu pun sebagian besar hanya terdapat di kota-kota besar yang memiliki fakultas kedokteran.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial;font-size:100%;"&gt;Maka, tidaklah mengherankan jika dalam pengobatan kerap faktor penyulit GGK terabaikan. Melihat situasi yang banyak terbatas itu, tiada lain yang harus kita lakukan, kecuali menjaga kesehatan ginjal.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial;font-size:100%;"&gt;Jadi, alangkah lebih baiknya kita jangan sampai sakit ginjal. Mari memulai pola hidup sehat. Di antaranya, berlatih fisik secara rutin, berhenti merokok, periksa kadar kolesterol, jagalah berat badan, periksa fisik tiap tahun, makan dengan komposisi berimbang, turunkan tekanan darah, serta kurangi makan garam. Pertahankan kadar gula darah yang normal bila menderita diabetes, hindari memakai obat antinyeri nonsteroid, makan protein dalam jumlah sedang, mengurangi minum jamu-jamuan, dan menghindari minuman beralkohol. Minum air putih yang cukup (dalam sehari 2-2,5 liter).&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial;font-size:100%;"&gt;Juga, jangan terlalu sering menyantap fast food yang bisa mempermudah munculnya penyakit darah tinggi dan kencing manis. Ingat, dua penyakit itu memberikan kontribusi besar pada gagal ginjal.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; &lt;span style="font-family:Arial;font-size:100%;"&gt;dr Djoko Santoso SpPD K-GH PhD, ahli ginjal di Surabaya; menyelesaikan program PhD di Juntendo University, Tokyo, Japan&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/9193502059690058411-6282091092592960390?l=opiniindonesia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://opinibebas.epajak.org/kesehatan/jangan-sakit-ginjal-di-indonesia-439/' title='Jangan Sakit Ginjal di Indonesia'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://opiniindonesia.blogspot.com/feeds/6282091092592960390/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=9193502059690058411&amp;postID=6282091092592960390' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/9193502059690058411/posts/default/6282091092592960390'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/9193502059690058411/posts/default/6282091092592960390'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://opiniindonesia.blogspot.com/2008/03/jangan-sakit-ginjal-di-indonesia.html' title='Jangan Sakit Ginjal di Indonesia'/><author><name>Zaidan</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06771305850313041560</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://bp3.blogger.com/_zPWbiVzW7xI/R16ZW5QEhvI/AAAAAAAAAGE/oELZgyMJsIo/S220/Al+Fadhil+04.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-9193502059690058411.post-8733913049416601573</id><published>2008-02-20T11:35:00.001+07:00</published><updated>2008-02-20T11:38:02.177+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Ekonomi'/><title type='text'>Pemerintah di Persimpangan Jalan</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt; &lt;p&gt;&lt;em&gt;&lt;span style="font-family:Arial;font-size:100%;"&gt;Oleh &lt;strong&gt;Ahmad Erani Yustika&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:Arial;font-size:100%;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-family:Arial;font-size:100%;"&gt;Pemerintah akhirnya merevisi target kinerja ekonomi 2008. Pertama, pertumbuhan ekonomi diturunkan dari semula 6,8 persen menjadi 6,4 persen. Revisi itu juga termasuk asumsi makroekonomi lain. Misalnya, inflasi diubah menjadi 6,5 persen (semula 6,0 persen), nilai tukar rupiah dari Rp 9.100 menjadi Rp 9.150/dolar AS, dan suku bunga SBI (Sertifikat Bank Indonesia) tetap pada angka 7,5 persen. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;span style="font-family:Arial;font-size:100%;"&gt;Kedua, harga minyak dipatok menjadi 83 dolar/barel (semula 60 dolar AS/barel) dan produksi minyak diturunkan dari 1,034 juta barel/hari menjadi 910 ribu barel/hari. Ketiga, pendapatan negara dinaikkan dari Rp 781,4 triliun menjadi Rp 839 triliun. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;span style="font-family:Arial;font-size:100%;"&gt;Dengan paralel itu, belanja negara juga meningkat dari Rp 854,6 triliun menjadi Rp 926 triliun. Hal itu membuat defisit APBN membengkak menjadi 2 persen (sekitar Rp 87 triliun dari semula Rp 73,3 triliun). Dengan portofolio perekonomian seperti itu, kira-kira bagaimana dampaknya terhadap perekonomian nasional?&lt;/span&gt;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;span style="font-family:Arial;font-size:100%;"&gt;Rasionalisasi Asumsi&lt;/span&gt;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;span style="font-family:Arial;font-size:100%;"&gt;Apresiasi pertama yang harus diberikan kepada pemerintah adalah kemauannya untuk merevisi target-target kinerja ekonomi, walau dalam beberapa aspek masih menunjukkan optimisme yang berlebihan. Target pertumbuhan ekonomi dan inflasi sudah lumayan realistis, namun masih melebihi ekspektasi yang diperkirakan oleh lembaga-lembaga kajian nasional maupun internasional (seperti IMF dan Bank Dunia). &lt;/span&gt;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;span style="font-family:Arial;font-size:100%;"&gt;Pertumbuhan ekonomi, akibat resesi yang terjadi di AS dan kenaikan harga minyak internasional yang sulit dikendalikan, tampaknya pada 2008 akan berada di kisaran 6,3 dengan. Bila pemerintah bisa mencapai angka tersebut, itu sudah merupakan prestasi yang bagus. Untuk inflasi, pemerintah harus meningkatkan pada kisaran 6,7-6,8 persen. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;span style="font-family:Arial;font-size:100%;"&gt;Selain dipicu kenaikan harga minyak, tingginya inflasi tersebut disebabkan krisis pangan yang belum bisa diantisipasi secara baik oleh pemerintah hingga kini. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;span style="font-family:Arial;font-size:100%;"&gt;Asumsi harga minyak sebesar 83 dolar AS/barel merupakan target yang realistis karena angka di bawah itu hampir tidak mungkin terjadi. Sebetulnya untuk kasus tersebut, pemerintah harus berani mendesain skenario yang lebih buruk dengan mematok angka 90 dolar AS/barel. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;span style="font-family:Arial;font-size:100%;"&gt;Pertimbangannya, bila tiba-tiba harga minyak rata-rata sepanjang 2008 berada di kisaran angka tersebut, pemerintah lebih siap untuk mengambil kebijakan antisipatif. Hal itu penting direncanakan mengingat setiap kenaikan harga minyak sebesar 1 dolar AS, maka subsidi BBM naik Rp 3,1 triliun dan subsidi listrik meningkat Rp 660 miliar. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;span style="font-family:Arial;font-size:100%;"&gt;Persoalan lain yang agak pelik adalah kemampuan pemerintah untuk menggenjot produksi minyak menjadi 910 ribu barel/hari. Target itu tidak mudah diperoleh mengingat hingga kini justru terdapat tendensi penurunan produksi dan realisasi peningkatan produksi Blok Cepu juga belum menunjukkan tanda-tanda tercapai. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;span style="font-family:Arial;font-size:100%;"&gt;Defisit Fiskal&lt;/span&gt;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;span style="font-family:Arial;font-size:100%;"&gt;Setelah perekonomian mulai stabil sejak 2000, tahun ini tampaknya bakal terjadi defisit fiskal yang paling besar, yakni mencapai 2 persen. Dengan jumlah defisit sebesar itu (Rp 87 triliun), pemerintah dipastikan akan kesulitan mencari sumber pembiayaan untuk menutupinya. Salah satu yang dilakukan pemerintah adalah mengurangi belanja lembaga/kementerian masing-masing sebesar 15 persen. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;span style="font-family:Arial;font-size:100%;"&gt;Tetapi, langkah itu jelas bukan dimaksudkan untuk menutup defisit tersebut, namun sebatas menekan pendarahan fiskal yang bakal terjadi. Di luar itu, kebijakan tersebut juga akan mengurangi daya dorong pertumbuhan ekonomi yang berasal dari sisi fiskal (government expenditure). &lt;/span&gt;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;span style="font-family:Arial;font-size:100%;"&gt;Dalam situasi investasi dari sektor swasta yang masih lesu seperti saat ini, sebetulnya kesempatan hanya tinggal dari pengeluaran pemerintah. Dengan demikian, jika pemerintah benar-benar merealisasikan rencana penghematan itu, kebijakan tersebut akan mengurangi target pertumbuhan ekonomi nasional.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;span style="font-family:Arial;font-size:100%;"&gt;Salah satu skenario yang bakal diupayakan pemerintah untuk menutup defisit tersebut adalah menggenjot penjualan surat utang negara (SUN) dan privatisasi. Cara itu memang paling gampang dilakukan, tetapi dalam jangka panjang akan menjadi jebakan yang mematikan. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;span style="font-family:Arial;font-size:100%;"&gt;SUN memang tidak mengandaikan adanya kompromi kebijakan (dari asing), seperti yang terjadi dalam utang luar negeri. Tetapi, SUN memiliki kerangka waktu (jatuh tempo) yang lebih pendek dengan bunga yang tinggi (ketimbang utang luar negeri). &lt;/span&gt;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;span style="font-family:Arial;font-size:100%;"&gt;Implikasinya, beban perekonomian yang ditanggung pemerintah sangat berat. Untuk privatisasi, agenda itu sarat dengan kepentingan pihak asing sehingga dalam jangka panjang kedaulatan ekonomi nasional berada di persimpangan jalan. Pada 2008 ini pemerintah diperkirakan akan melego sekurangnya 20 BUMN, termasuk bank milik negara. Jika langkah itu terealisasi, perekonomian nasional berada dalam zona jeratan ekonomi asing. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;span style="font-family:Arial;font-size:100%;"&gt;Jadi, momentum yang seharusnya diambil pemerintah sekarang sudah benar-benar lenyap karena pemerintah berlari mengikuti situasi eksternal yang memang kurang menguntungkan. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;span style="font-family:Arial;font-size:100%;"&gt;Selama kurun waktu 3,5 tahun, pemerintah gagal menerapkan rencana induk perekonomian sebagai arah pembangunan sehingga setiap gangguan (eskternal maupun internal) seharusnya tidak akan mengganggu tujuan besar yang ingin dicapai. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;span style="font-family:Arial;font-size:100%;"&gt;Hasilnya, indikator paling fundamental perekonomian, semacam kemiskinan dan pengangguran, muskil berkurang hingga akhir tahun ini (bahkan sampai periode kekuasaan berakhir pada 2009). &lt;/span&gt;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;span style="font-family:Arial;font-size:100%;"&gt;Di sinilah persimpangan jalan itu terjadi. Usaha pemerintah untuk mengubah kebijakan nyaris tidak mungkin karena situasi ekternal yang menghimpit. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;span style="font-family:Arial;font-size:100%;"&gt;Sementara itu, apabila pemerintah mempertahankan kebijakan yang sudah dibuat, soal-soal ekonomi akan bertambah parah. Hari-hari ini dan mendatang, tampaknya kita akan mendapati pemerintah yang kian salah tingkah dalam menyusuri masa depan.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:Arial;font-size:100%;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-family:Arial;font-size:100%;"&gt;Ahmad Erani Yustika PhD, ketua Program Studi Magister Ilmu Ekonomi FE Unibraw dan senior economist pada Indef di Jakarta&lt;/span&gt;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;em&gt;&lt;span style="font-family:Arial;font-size:100%;"&gt;Sumber : Jawa Posdotcom&lt;/span&gt;&lt;/em&gt;&lt;/p&gt; &lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/9193502059690058411-8733913049416601573?l=opiniindonesia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://opinibebas.epajak.org/blog/pemerintah-di-persimpangan-jalan-395/' title='Pemerintah di Persimpangan Jalan'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://opiniindonesia.blogspot.com/feeds/8733913049416601573/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=9193502059690058411&amp;postID=8733913049416601573' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/9193502059690058411/posts/default/8733913049416601573'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/9193502059690058411/posts/default/8733913049416601573'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://opiniindonesia.blogspot.com/2008/02/pemerintah-di-persimpangan-jalan.html' title='Pemerintah di Persimpangan Jalan'/><author><name>Zaidan</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06771305850313041560</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://bp3.blogger.com/_zPWbiVzW7xI/R16ZW5QEhvI/AAAAAAAAAGE/oELZgyMJsIo/S220/Al+Fadhil+04.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-9193502059690058411.post-5072705943951073420</id><published>2008-01-25T08:05:00.000+07:00</published><updated>2008-01-25T08:08:56.766+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Kultur Kematian'/><title type='text'>Bangsa yang Diresapi Kultur Kematian</title><content type='html'>&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial;font-size:100%;"&gt;&lt;em&gt;Oleh &lt;strong&gt;Limas Sutanto &lt;/strong&gt;&lt;/em&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial;font-size:100%;"&gt;Koran-koran di negeri ini memberitakan tragedi mobil terjun bebas dari lantai 8 Gedung Jamsostek di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, pada 22 Januari 2008. Tragedi itu menewaskan si pengemudi mobil bernama Heryawan. Koran Jawa Pos memaparkan fakta hasil pengamatan yang penting: Di lantai parkir gedung bertingkat itu tidak terdapat beton penahan ban belakang mobil. Demi keselamatan, biasanya beton seperti itu terpasang dua buah pada jarak satu meter dari pagar tepi lantai parkir gedung bertingkat (Jawa Pos, 23 Januari 2007). &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial;font-size:100%;"&gt;Perlu dicatat, kejadian serupa beberapa kali terjadi. Pertama, 11 Desember 2006, sebuah sedan terjun dari lantai 4 Palembang Indah Mall di Jalan Radial, Palembang. Kedua, 14 Januari 2007, sebuah mobil boks terjun dari lantai 3 area parkir Mal Pangrango, Bogor. Ketiga, 17 Mei 2007, sebuah mobil terjun bebas dari lantai 6 area parkir gedung ITC Permata Hijau, Jakarta. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial;font-size:100%;"&gt;Keempat, Desember 2007, di lantai 5 area parkir gedung yang sama, nyaris berlangsung kejadian serupa. Kendati mobil masih bisa direm sehingga tidak sampai terjun bebas, tembok tepi lantai parkir yang rapuh itu hancur dan reruntuhannya mengenai mobil lain (Jawa Pos, 23 Januari 2008; Suara Merdeka, 23 Januari 2008). &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial;font-size:100%;"&gt;Catatan itu dapat mengentak kesadaran kita tentang pola mental dan perilaku kita yang lebih dekat dengan kultur kematian ketimbang kultur kehidupan. Secara sederhana namun mendasar, kultur kematian dapat dimaknai sebagai pola mental dan perilaku mendarah daging yang tidak menghargai keselamatan dan kehidupan sebagai nilai-nilai eksistensial yang sangat penting. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial;font-size:100%;"&gt;Kultur kematian mengakari pandangan dan perilaku yang tidak peduli kepada nyawa manusia. Ketika kehidupan kita diresapi kultur kematian, di mata kita, nyawa manusia tidak lagi berharga. Kultur kematian menggiring kita untuk menjalani kehidupan sehari-hari secara serampangan, tidak peduli pada keselamatan diri dan pihak lain, dan nekat melakukan tindakan-tindakan yang membahayakan diri dan orang-orang lain. Kultur kematian mengakari pelanggaran aturan, pengabaian standar, dan penyimpangan prosedur operasi.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial;font-size:100%;"&gt;Dapat dibayangkan, kultur kematian tidak hanya menjadikan nyawa gampang melayang, melainkan juga menjadikan suasana kerja dan kehidupan pada umumnya semrawut dan tidak nyaman. Ujungnya adalah kinerja yang buruk, ketertinggalan dari bangsa-bangsa lain, dan ketidakbahagiaan.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial;font-size:100%;"&gt;Kita makin terperanjat ketika menyadari betapa peresapan kultur kematian yang begitu mendalam (pervasive) benar-benar dikukuhkan oleh fakta-fakta kecelakaan bertubi-tubi di darat, udara, dan laut, fakta-fakta kecelakaan kerja, dan fakta-fakta "musibah" fatal seperti yang terjadi dalam pengeboran minyak bumi di Porong, yang kemudian membuahkan banjir lumpur panas amat mengerikan. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial;font-size:100%;"&gt;Peresapan mendalam kultur kematian dalam kehidupan kita juga ditegaskan oleh perilaku berlalu lintas yang sangat serampangan. Perilaku serampangan di jalan-jalan umum ini tidak hanya sangat membahayakan diri dan orang-orang lain, melainkan juga menerpakan kecemasan dan ketertekanan jiwani bagi banyak orang yang sehari-hari menggunakan jalan-jalan umum. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial;font-size:100%;"&gt;Jangan dilupakan, kultur kematian yang meresap mendalam itu juga mengejawantah dalam pelaksanaan pekerjaan yang serampangan atau asal-asalan, tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap kehidupan para pengguna produk atau jasa yang dihasilkan dari pekerjaan itu. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial;font-size:100%;"&gt;Pada perspektif ini, para perajin tahu dan tempe atau bakso merasa wajar-wajar saja mencampurkan formalin ke dalam bahan-bahan makanan yang mereka produksi. Bahkan, di negeri ini, produsen besar sampo berkelas korporasi multinasional pun tega mencampurkan formalin dalam produk samponya, dengan dalih yang sangat prokultur kematian: "Kan campuran formalinnya sangat sedikit. Dalam kadar yang sangat sedikit itu, formalin tak membahayakan kesehatan." &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial;font-size:100%;"&gt;Pada perspektif lebih jauh dan mendalam, dapat dikhawatirkan, jika kultur kematian sedemikian meresap mendalam, jangan-jangan pelaksanaan profesi-profesi yang memiliki tradisi etis, keilmuan, dan praktikal yang sangat menjunjung tinggi kehidupan dan kultur kehidupan (lawan dari kultur kematian), semisal profesi kedokteran, juga tidak terbebas dari corak-corak kultur kematian. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial;font-size:100%;"&gt;Bercak-bercak malapraktik serta corak-corak sikap dan kerja dokter yang serampangan di negeri ini bisa jadi merupakan tanda-tanda peresapan kultur kematian dalam profesi tersebut. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial;font-size:100%;"&gt;Jika profesi kedokteran sebagai profesi yang secara tradisional memiliki kebiasaan etis, keilmuan, dan praktikal pro-kultur kehidupan paling kental juga diresapi kultur kematian, dapat dibayangkan, mungkin profesi-profesi lain pun tidak terbebas dari resapan kultur kematian yang amat mengerikan.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial;font-size:100%;"&gt;Seluruh bentangan perenungan itu mungkin mencukupi untuk menegaskan betapa kita perlu keluar dari resapan dan kungkungan kultur kematian, kemudian secara sadar menumbuhkembangkan kultur kehidupan, yaitu pola mental dan perilaku mendarah daging yang menghargai keselamatan dan kehidupan sebagai nilai-nilai eksistensial yang sangat penting, dan karena itu perlu dilindungi, dirawat, dan ditumbuhkembangkan. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial;font-size:100%;"&gt;Dapat disebutkan lima faktor perajut kultur kematian: pertama, ketidakmampuan menunda menikmati kepuasan atau kesenangan; kedua, kebiasaan menempuh jalan pintas, jalan instan, dan jalan impulsif; ketiga, kebiasaan mementingkan diri sendiri, mengabaikan tanggung jawab sosial, dan menghalalkan segala cara dalam rangka mencari keuntungan untuk diri sendiri; keempat, kebiasaan meremehkan pertanggungjawaban hukum; kelima, pandangan hidup miopik dan sempit.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial;font-size:100%;"&gt;Kelima faktor itu perlu diatasi dan dilampaui (ditransendensi) demi hidup yang makin diresapi kultur kehidupan dan kian meninggalkan kultur kematian.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial;font-size:100%;"&gt;Dr dr Limas Sutanto SpKJ (K) MPd, psikiater konsultan psikoterapi, pengajar psikoterapi pada program studi psikologi Fakultas Ilmu Pendidikan dan pengajar konseling pada Program Pascasarjana Universitas Negeri Malang&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;em&gt;&lt;span style="font-family:Arial;font-size:100%;"&gt;Sumber : Jawa Pos todcom&lt;/span&gt;&lt;/em&gt;&lt;/p&gt; &lt;p align="right"&gt;&lt;em&gt;&lt;span style="font-family:Arial;font-size:100%;"&gt;16 Muharram 1429 H&lt;/span&gt;&lt;/em&gt;&lt;/p&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/9193502059690058411-5072705943951073420?l=opiniindonesia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://opinibebas.epajak.org/blog/bangsa-yang-diresapi-kultur-kematian-288/' title='Bangsa yang Diresapi Kultur Kematian'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://opiniindonesia.blogspot.com/feeds/5072705943951073420/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=9193502059690058411&amp;postID=5072705943951073420' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/9193502059690058411/posts/default/5072705943951073420'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/9193502059690058411/posts/default/5072705943951073420'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://opiniindonesia.blogspot.com/2008/01/bangsa-yang-diresapi-kultur-kematian.html' title='Bangsa yang Diresapi Kultur Kematian'/><author><name>Zaidan</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06771305850313041560</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://bp3.blogger.com/_zPWbiVzW7xI/R16ZW5QEhvI/AAAAAAAAAGE/oELZgyMJsIo/S220/Al+Fadhil+04.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-9193502059690058411.post-3672687710221814268</id><published>2008-01-16T22:32:00.000+07:00</published><updated>2008-01-16T22:39:35.090+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Pertanian'/><title type='text'>KEDELAI DAN KEBIJAKAN PERTANIAN KITA</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;   &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Verdana;font-size:100%;"&gt;&lt;em&gt;Oleh &lt;strong&gt;Yusril Ihza Mahendra&lt;/strong&gt;&lt;/em&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Verdana;font-size:100%;"&gt;&lt;em&gt;Bismillah ar-Rahman ar-Rahim,&lt;/em&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Verdana;font-size:100%;"&gt;Ketika kita masih SD, kita selalu diajari guru kita bahwa negara kita adalah negara agraris. Alasannya, sebagian besar rakyat kita menggantungkan hidup pada pertanian. Kita diajari juga bahwa negara kita adalah negara bahari.Alasannya, sebagian besar wilayah negara kita adalah laut. Luas daratan lebih kecil dibanding luas lautnya.Hanya itu saja pelajaran yang kita terima. Kita tidak didorong untuk berpikir lebih jauh: Bagaimanakita harus meningkatkan produksi pertanian dan kelautan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Saya yang sejak kecil menjadi anak hutan dan anak laut, bukan hanya berteori tentang kemiskinan petani dan nelayan. Saya mempunyai pengalaman empiris hidup dalam kemiskinan, di tengah-tengah kehidupan petani dan nelayan.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Verdana;font-size:100%;"&gt;Tentu tidak ada satupun pemerintah di negara kita yang tidak memperhatikan pembangunan pertanian dan kelautan. Berbagai instutusi perguruan tinggi yang mengembangkan pendidikan dan penelitian di kedua bidang ini, telah lama kita miliki. Hasilnya belum seberapa. Sebagian besar petani kita masih bertani menggunakan cara-cara tradisional, yang kini justru mengancam kelestarian alam. Perkebunan besar dibuka, namun hanya menghasilkan buruh tani, suatu bidang pekerjaan yang merupakan bagian rakyat kita yang paling miskin. Perusahaan perikanan besar didirikan, namun juga hanya menghasilkan buruh nelayan, yang juga hidup tak kalah miskin. Petani dan nelayan yang merupakan komponen terbesar bangsa kita, belum mampu kita sejahterakan. Ketidakberhasilan kita meningkatkan taraf kesejahteraan petani dan nelayan, adalah kegagalan kita meningkatkan kesejahteraan bagian terbesar rakyat kita.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Verdana;font-size:100%;"&gt;Saya tidak ingin berpanjang kalam membahas masalah di atas pada kesempatan ini. Ilmu saya juga tak dalam membahas masalah itu dengan berbagai aspeknya. Saya ingin fokus pada krisis kedelai, bahan dasar utama pembuatan tahu dan tempe, yang telah menjadi makanan utama sebagian besar rakyat di negeri kita. Meskipun kedelai sangat penting, namun produksi kedelai dalam negeri, tak pernah mampu memenuhi kebutuhan.Kita harus megimpor kedelai dari luar negeri, terutama dari Amerika Serikat. Kita bukannya tidak mampu meningkatkan produksi kedelai untuk memenuhi kebutuhan. Persoalannya terletak pada harga. Ketika harga kedelai di luar negeri lebih murah, maka kecenderungan pedagang untuk mengimpor cukup besar. Untuk mengurangi impor ini, Pemerintah menerapkan biaya masuk. Karena harga menjadi seimbang, bahkan lebih murah, maka petani dalam negeri tak terdorong untuk meningkatkan produksi. Dalam keadaan seperti ini, tanpa kita sadari kita mulai tergantung pada impor.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Verdana;font-size:100%;"&gt;Ketika harga kedelai di luar negeri meningkat tajam, ditambah lagi dengan biaya masuk, maka harga kedelai impor di dalam negeri langsung melonjak. Ketika itu terjadi, kita tidak mungkin menghentikan impor, karena produksi dalam negeri tak mencukupi. Bahkan harga kedelaiproduk domestik juga akan naik. Kini, Pemerintah menghapus biaya masuk untuk sementara. Namun langkah itu takkan efektif, sebab harga pembelian impor sebelum dikenakan bea masuk sudah naik hampir dua kali lipat. Harga kedelai produk dalam negeri juga sudah terlanjur naik. Perlu waktu relatif lama untuk menstabilkan harga. Harga yang wajar hanya akan tercipta kembali kalau harga kedelai impor turun atau produksi kedelai dalam negeri meningkat. Hal yang sama, sebenarnya juga terjadi pada produk pertanian yang lain, seperti jagung, lada, cengkeh, bawang putih.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Verdana;font-size:100%;"&gt;Masalah utama pertanian kita, bukanlah terletak pada mampu atau tidaknya kita meningkatkan produksi, tetapi lebih kepada stabilitas harga. Negara industri besar seperti Amerika Serikat tak pernah perduli nasib negara agraris yang miskin. Ketika saya di kabinet di bawah Presiden Megawati, kita ribut terus dengan Amerika Serikat karena memaksa agar Pemerintah mengizinkan peternak dan pedagang Amerika Serikat, untuk mengekspor sayap ayam potong ke negara kita. Kita tak mau mengizinkan, karena sayap ayam tak banyak dimakan orang di negeri itu, sementara di negeri kita banyak orang mengonsumsinya karena murah. Kalau sayap ayam dijual besar-besaran di negeri kita, produksi ayam dalam negeri akan terpukul. Rakyat sudah merasa cukup makan sayap ayam murah, daripada beli dagingnya yang lebih mahal. Amerika selalu berdalih perdagangan bebas. Dari dulu saya sangat hati-hati dengan konsep perdagangan bebas itu, termasuk lamanya saya menelaah RUU Penanaman Modal, yang membuat anggota kabinet yang lain agak jengkel dengan sikap saya. Kalau penanam modal dalam negeri dan luar negeri diberi status sama dalam segala hal, dan tidak dibatasi berapa besarnya modal yang ditanam, saya katakan bisa-bisa tukang cukur atau tukang martabak dari Bangladesh memohon izin penanaman modal untuk membuka sebuah kios cukur dan kios martabak. Ini masalah besar bagi bangsa kita.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Verdana;font-size:100%;"&gt;Untuk membantu petani dan nelayan kita, saya pernah melontarkan gagasan dalam sidang kabinet, agar Pemerintah memberikan subsidi pembelian produk pertanian dan perikanan, tentu dengan konsekuensi pengurangan subsidi BBM dan listrik. Harga dasar gabah dan kedelai misalnya ditetapkan bisa lebih tinggi dari harga pasaran. Dengan demikian harga akan stabil dan gairah petani untuk menanam juga besar. Bulog membeli gabah dan kedelai dengan harga yang lebih tinggi. Pemerintah melempar ke pasar dengan selisih harga setelah dikurangi subsidi. Dengan cara itu tukang ijon juga akan berhenti beroperasi memeras petani dan nelayan. Gagasan saya itu, menurut Wapres Yusuf Kalla, sulit dilaksanakan di lapangan. Saya mengerti, gagasan ini baru ditataran permukaan. Namun kita harus menelaahnya secara rinci agar dapat dilaksanakan di lapangan. Mungkin kita uji coba pada produksi padi dan kedelai lebih dahulu, untuk kita lihat hasilnya dan melakukan evaluasi.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Verdana;font-size:100%;"&gt;Saya berpendapat bahwa dampak berganda dalam pembangunan ekonomi harus dimulai dari pertanian dan kelautan. Kalau petani dan nelayan sejahtera, daya beli mereka meningkat, maka mereka akan berpikir untuk memperbaiki rumah, membeli peralatan rumah yang lebih modern, membeli kendaraan dan seterusnya. Tetapi kalau petani dan nelayan, yang merupakan bagian terbesar rakyat kita, tak mampu menjadi penggerak dampat berganda, maka pertumbuhan ekonomi kita, hanya akan menggantungkan pada investasi, belanja Pemerintah dan konsumsi masyarakat perkotaan. Padahal, Investasi belum berjalan sebagaimana kita harapkan, karena faktor-faktor non ekonomi, seperti kepastian hukum, pelayanan birokrasi yang berbelit, pungli dan situasi keamanan serta kenyamanan berusaha yang belum mendukung.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Verdana;font-size:100%;"&gt;Belanja Pemerintah banyak pula yang tertunda dan tertahan karena kekhawatiran birokrasi kalau-kalau mereka dicurigai melakukan korupsi. Memberantas korupsi memang telah menjadi tekad kita bersama dan tentu harus terus digalakkan. Namun ketakutan yang berlebihan akan digunjingkan dan diperiksa kejaksaan dan KPK karena dugaan korupsi, dapat berdampak negatif pula pada penggunaan anggaran. Para pejabat ragu-ragu mengambil keputusan karena khawatir dan takut salah. Dana APBD yang cukup besar yang tak digunakan itu disimpan di bank-bank milik Pemda. Uang itu kemudian didepositokan lagi di Bank Indonesia. BI harus membayar bunganya.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Verdana;font-size:100%;"&gt;Kini masalah kedelai mencuat ke permukaan. Harganya melonjak tajam. Sementara produsen tahu dan tempe, tidak mungkin serta merta menaikkan harga jual produknya. Daya beli masyarakat makin lemah. Harga bahan makanan yang lain seperti minyak goreng dan telur juga mengalami kenaikan. Akibatnya, produsen tahu tempe bukan saja mengurangi produksi, bahkan terancam bangkrut. Kebangkrutan ini serta merta berdampak pada meningkatnya pengangguran. Tahu tempe yang selama ini dianggap sebagai produk makanan murah namun bergizi, berubah menjadi barang yang mahal. Kalau rakyat tak mampu lagi membeli tahu tempe sebagai lauk pauk sehar-hari, maka apa lagi yang akan dimakan?&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Verdana;font-size:100%;"&gt;Langkah sungguh-sungguh untuk membenahi ekonomi kita untuk mengangkat harkat dan martabat petani dan nelayan, sungguh merupakan pekerjaan besar, berat dan sulit. Namun kita tidak mungkin mengabaikan hal ini. Kasus melonjaknya harga kedelai, kiranya menjadi pelajaran sangat berharga untuk kita lebih bersungguh-sungguh membenahi pembangunan pertanian dan perdagangan kita.***&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Verdana;font-size:100%;"&gt;&lt;em&gt;Wallahu’alam bissawwab&lt;/em&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Verdana;font-size:100%;"&gt;&lt;em&gt;Sumber : &lt;/em&gt;&lt;/span&gt;&lt;a href="http://yusril.ihzamahendra.com/2008/01/16/84/" onclick="javascript:urchinTracker('/outbound/yusril.ihzamahendra.com/2008/01/16/84/?ref=/blog/peluang-kecil-tabrakan-asteroid-ke-mars-144');" rel="nofollow"&gt;&lt;span style="font-family:Verdana;font-size:100%;"&gt;&lt;em&gt;yusril.ihzamahendra.com&lt;/em&gt;&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;/p&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/9193502059690058411-3672687710221814268?l=opiniindonesia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://aguss.sayanginanda.com/opini/kedelai-dan-kebijakan-pertanian-kita-154' title='KEDELAI DAN KEBIJAKAN PERTANIAN KITA'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://opiniindonesia.blogspot.com/feeds/3672687710221814268/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=9193502059690058411&amp;postID=3672687710221814268' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/9193502059690058411/posts/default/3672687710221814268'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/9193502059690058411/posts/default/3672687710221814268'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://opiniindonesia.blogspot.com/2008/01/kedelai-dan-kebijakan-pertanian-kita.html' title='KEDELAI DAN KEBIJAKAN PERTANIAN KITA'/><author><name>Zaidan</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06771305850313041560</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://bp3.blogger.com/_zPWbiVzW7xI/R16ZW5QEhvI/AAAAAAAAAGE/oELZgyMJsIo/S220/Al+Fadhil+04.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-9193502059690058411.post-8615961203597941957</id><published>2008-01-11T09:17:00.000+07:00</published><updated>2008-01-11T09:21:22.275+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Hukum'/><title type='text'>Soal Soeharto, Hukum Dikalahkan Politik</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt; &lt;p&gt;&lt;em&gt;&lt;span style="font-family:Arial;font-size:100%;"&gt;Oleh &lt;strong&gt;Samsul Wahidin&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;/em&gt;&lt;strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;&lt;span style="font-family:Arial;font-size:100%;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-family:Arial;font-size:100%;"&gt;Menjelang dan setelah sekian hari Pak Harto dirawat di rumah sakit, masalahnya berputar-putar pada angle kasus hukum yang sedang membelit beliau. Kasus perdata atas penyimpangan dana Supersemar bahkan sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan dipastikan jalan untuk memenangkan perkara ini oleh negara cq Kejaksaan Agung masih panjang dan berliku.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;span style="font-family:Arial;font-size:100%;"&gt;Opini publik berkembang, apakah kasus itu dilanjutkan atau tidak. Berikutnya, bagaimana dengan kasus-kasus terdahulu, khususnya perkara pidana yang di-SP3-kan jaksa agung terdahulu. Perputaran itu telah beralih dari ranah hukum ke ranah politik, bahkan beraroma kuat dipolitisasi. Ini tecermin dari menonjolnya tokoh-tokoh politik yang berkomentar tentang itu. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;span style="font-family:Arial;font-size:100%;"&gt;Para ahli hukum kalah tempat dengan para politisi. Komentar otoritas hukum (Jaksa Agung Hendarman Supanji) juga sangat singkat: kasus perdata Yayasan Supersemar jalan terus dan ketika ditanya apa akan menjenguk Pak Harto, jawabnya belum tertarik.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;span style="font-family:Arial;font-size:100%;"&gt;Masalah Hukum&lt;/span&gt;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;span style="font-family:Arial;font-size:100%;"&gt;Sejauh yang disampaikan pakar hukum dan berkembang menjadi opini publik, masalah Pak Harto dapat disederhanakan dengan memilih di antara dua: kasus Pak Harto dilanjutkan atau tidak. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;span style="font-family:Arial;font-size:100%;"&gt;Jawaban atas pemasalahan itu -bagi praktisi hukum- juga sederhana dan sangat jelas. Pertama, asas penyelesaian kasus pidana di dunia ini adalah bahwa penyidikan, penuntutan, dan persidangan berhenti demi hukum ketika tersangka atau terdakwa meninggal dunia. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;span style="font-family:Arial;font-size:100%;"&gt;Pertanggungjawaban pidana hanya dapat dibebankan kepada subjek yang melakukan, turut melakukan, menyediakan sarana untuk kejahatan, atau tahu adanya kejahatan tetapi tidak melapor. Masing-masing dengan konstruksi hukum yang disertai dengan alat bukti dan keyakinan hakim.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;span style="font-family:Arial;font-size:100%;"&gt;Pada klausula khusus, penghentian kasus bisa dilakukan jika subjek hukum tidak mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya, misalnya, karena kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan. Ini pun harus didukung kondisi objektif dan bersifat sementara. Ketika kondisi fisik memungkinkan, proses pidana harus berjalan kembali sampai pada dijatuhkannya putusan tentang besalah atau tidaknya seseorang. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;span style="font-family:Arial;font-size:100%;"&gt;Pada kasus Pak Harto jelas, aspek pidananya tidak bisa dimintakan tanggung jawabnya kepada beliau karena sakit permanen. Nawaitu untuk tetap meneruskan perkara pidana -meskipun sekadar niat dan janji- masih tetap akan dilakukan nanti jika kesehatan Pak Harto memungkinkan. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;span style="font-family:Arial;font-size:100%;"&gt;Artinya, dalam hal ini, SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) tidak bersifat permanen. Sewaktu-waktu masih bisa dibuka kembali kalau beliau sudah tidak sakit.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;span style="font-family:Arial;font-size:100%;"&gt;Sebagai produk administratif, sifat keputusan yang dibuat otoritas hukum itu tidak langgeng. Jika pemegang kebijakan berikutnya menilai kebijakan peng-SP3-an itu tidak tepat, bisa dicabut kembali. Maknanya, penyidikan terhadap kasus tersebut bisa dilanjutkan. Dengan catatan tidak melanggar prinsip dasar hukum pidana yang harus ditegakkan melalui fair trial.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;span style="font-family:Arial;font-size:100%;"&gt;Kedua, pada aspek perdata jelas bahwa penuntutan terhadap terjadinya wanprestasi (ingkar janji), onrechtmatigedaad (perbuatan melawan hukum), dan klausula lain yang menjadi dasar penuntutan perkara perdata tidak hapus karena meninggal atau invalidnya tergugat. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;span style="font-family:Arial;font-size:100%;"&gt;Dalam kaitan ini, boedel (harta warisan) yang diterima ahli waris meliputi aktiva dan pasiva dari pewaris. Ahli waris tidak boleh menerima aktiva dengan menghindarkan diri dari tanggung jawab terhadap utang-utang, termasuk perkara atas harta kekayaan pewaris.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;span style="font-family:Arial;font-size:100%;"&gt;Secara teknis memang melalui proses lebih panjang karena semua ahli waris harus digugat dan menyebut secara pasti siapa saja yang menerima warisan tanpa kecuali. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;span style="font-family:Arial;font-size:100%;"&gt;Kesulitannya ialah pada pemisahan harta kekayaan dari tergugat ketika meninggal. Objek gugatan itu berada pada penguasaan siapa. Dalam hal Pak Harto, meskipun suatu ketika beliau tidak ada, proses persidangan perdata tetap jalan dengan subjek tergugat baru, yaitu para ahli warisnya.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;span style="font-family:Arial;font-size:100%;"&gt;Dalam hubungannya dengan aspek perdata ini, ada dimensi lain dari penyelesaian hukum, yaitu lewat Alternative Dispute Resolution (ADR). Namun secara psikologis, khususnya bagi kubu Pak Harto, ada gambaran menurunnya bargaining jika upaya ini ditempuh. Toh dengan cara hukum konvensional ini, sulit dibuktikan terjadinya pelanggaran hukum perdata. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;span style="font-family:Arial;font-size:100%;"&gt;Jalan untuk memenangkan perkara itu bagi negara masih begitu panjang. Sementara biaya perkara yang harus dikeluarkan menjadi keharusan dan itu jumlahnya tidak sedikit.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;span style="font-family:Arial;font-size:100%;"&gt;Masalah Politik&lt;/span&gt;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;span style="font-family:Arial;font-size:100%;"&gt;Bahwa Pak Harto, sang smiling general itu, adalah seorang tokoh politik sentral, tak ada yang mengingkari. Namun, ujung kehidupan mantan presiden yang sedang dirundung begitu banyak kasus hukum itu hendaknya tidak lagi dipolitisasi. Hukum memang produk politik, namun kerancuan sistem pemikiran di tanah air adalah adanya pengambilan keputusan hukum oleh otoritas politik. Bahkan, otoritas politik menyampaikannya tanpa beban dan seolah sudah benar.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;span style="font-family:Arial;font-size:100%;"&gt;Kita simak, pengampunan atas berbagai kasus, atau pemilahan sebagian diampuni dan sebagian diteruskan, disampaikan oleh para politisi yang kalau mau jujur justru merupakan pelanggaran hukum. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;span style="font-family:Arial;font-size:100%;"&gt;Paling tidak, kesalahan leading sector ini menjadi tindakan yang bersifat intrutif (perembesan), bahkan campur tangan politik terhadap hukum. Betapa sulitnya menyadarkan kondisi demikian pada para politisi kita yang begitu cerdas membaca situasi untuk kepentingan politik jangka pendek.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;span style="font-family:Arial;font-size:100%;"&gt;Ketokohan politik Pak Harto pada masa lalu masih akan membekas kuat dan "layak jual". Itu seharusnya juga dijadikan sebagai media pembelajaran politik, terutama untuk tidak memolitisasi kasus tersebut secara tidak proporsional. Biarkan hukum terus berproses menyelesaikan kasus itu berdasar prinsip-prinsip litigasi dan fair. Di sepanjang sejarah, manakala intrusi politik sudah masuk ke ranah hukum, apa lagi ketika proses peradilan sudah berlangsung, senantiasa berakibat pada jatuhnya putusan yang tidak adil. Kalaulah tidak sekarang, pada suatu saat nanti sandiwara yang merekayasa kasus demi kepentingan politik akan terungkap. Betapa sulitnya kita belajar dari kondisi itu.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:Arial;font-size:100%;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-family:Arial;font-size:100%;"&gt;Samsul Wahidin, guru besar Ilmu Hukum Unmer Malang&lt;/span&gt;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;em&gt;&lt;span style="font-family:Arial;font-size:100%;"&gt;Sumber : Jawa Pos dotcom&lt;span style="text-decoration: underline;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/em&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;&lt;span style="font-family:Arial;font-size:100%;"&gt;&lt;span style="text-decoration: underline;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;a href="http://opinibebas.epajak.org/wp-content/plugins/wp-affiliate-pro.php?id=1"&gt;&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;/em&gt;&lt;/p&gt; &lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/9193502059690058411-8615961203597941957?l=opiniindonesia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://opinibebas.epajak.org/hukum/soal-soeharto-hukum-dikalahkan-politik-274/' title='Soal Soeharto, Hukum Dikalahkan Politik'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://opiniindonesia.blogspot.com/feeds/8615961203597941957/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=9193502059690058411&amp;postID=8615961203597941957' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/9193502059690058411/posts/default/8615961203597941957'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/9193502059690058411/posts/default/8615961203597941957'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://opiniindonesia.blogspot.com/2008/01/soal-soeharto-hukum-dikalahkan-politik.html' title='Soal Soeharto, Hukum Dikalahkan Politik'/><author><name>Zaidan</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06771305850313041560</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://bp3.blogger.com/_zPWbiVzW7xI/R16ZW5QEhvI/AAAAAAAAAGE/oELZgyMJsIo/S220/Al+Fadhil+04.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-9193502059690058411.post-1110771218952522387</id><published>2008-01-05T13:55:00.000+07:00</published><updated>2008-01-05T14:00:34.973+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Agama'/><title type='text'>Agama dalam Spiral Kekerasan</title><content type='html'>&lt;p align="justify"&gt;&lt;em&gt;&lt;span style="font-family:Arial;font-size:100%;"&gt;Oleh &lt;strong&gt;Nur Syam&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;/em&gt;&lt;span style="font-family:Arial;font-size:100%;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial;font-size:100%;"&gt; Dalam salah satu seminar (15/12/07) tentang Pluralisme Agama di Era Indonesia Kontemporer: Masalah dan Pengaruhnya terhadap Masa Depan Agama dan Demokrasi oleh UIN Malang, ada pertanyaan yang dilontarkan peserta bahwa pengeboman terhadap pusat hiburan di Bali, 12 Oktober 2002 memiliki justifikasi agama. Salah satu alasannya adalah di wilayah itu sudah tidak lagi dikenali sebagai wilayah budaya Indonesia. "Mana budaya Indonesia-nya?" katanya.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:Arial;font-size:100%;"&gt; &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:Arial;font-size:100%;"&gt; Pertanyaan itu merupakan ekspresi kebencian terhadap Barat yang sudah mengakar pada banyak kalangan Islam, terutama kaum fundamentalis. Mereka menafsirkan sah-sah saja melakukan tindakan kekerasan terhadap mereka karena "keterpaksaan" religius. Tidak ada pilihan lain dalam melawan hegemoni Barat yang sudah memasuki "seluruh" kawasan kehidupan masyarakat. &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:Arial;font-size:100%;"&gt; &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:Arial;font-size:100%;"&gt; Genealogi Kekerasan&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:Arial;font-size:100%;"&gt; &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:Arial;font-size:100%;"&gt; Kekerasan tidak bisa dikaitkan dengan agama tertentu. Sebab, kekerasan adalah fenomena agama-agama. Secara historis, bisa dinyatakan bahwa di dalam agama terdapat potensi konflik yang disebabkan truth claimed para pemeluknya. Selain itu, ada dimensi social order yang dibangun relasi di antara para pemeluk agama-agama. &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:Arial;font-size:100%;"&gt; &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:Arial;font-size:100%;"&gt; Sejarah mencatat berbagai kekerasan yang dipicu agama. Misalnya, penembakan etnis di California dan Illinois 1999, penyerangan kedutaan Amerika di Afrika 1998, pengeboman klinik aborsi di Alabama dan Georgia 1997, peledakan bom pada Olimpiade Atlanta dan penghancuran kompleks perumahan militer Amerika Serikat di Dhahran, Arab Saudi, 1996, penghancuran secara tragis bangunan Federal di Oklahoma City 1999, dan peledakan World Center di New York City 1993. Insiden dan kekerasan tersebut, oleh Marx Jurgensmeyer, memiliki keterkaitan dengan ekstremis-ekstremis keagamaan Amerika. Di antaranya milisi Kristen, gerakan Christian Identity, dan aktivis-ativis Kristen antiaborsi.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:Arial;font-size:100%;"&gt; &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:Arial;font-size:100%;"&gt; Pada 11 September 2001, dunia dikagetkan dengan peristiwa penghancuran World Trade Center (WTC). Simbol keangkuhan Amerika itu pun porak-poranda dan menyisakan duka serta derita mendalam. Dunia kembali tersentak melalui peristiwa Bali Blast, 12 Oktober 2002. Pengeboman yang meluluhlantakkan pusat hiburan di Legian, Bali, tersebut menandai bahwa dunia sedang berada dalam tekanan kekerasan yang ujung-ujungnya dilakukan gerakan fundamentalisme agama. &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:Arial;font-size:100%;"&gt; &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:Arial;font-size:100%;"&gt; Di Inggris, terjadi pengeboman kereta api bawah tanah pada 7 dan 21 Juli 2005. Peristiwa itu diidentifikasi sebagai tindakan kelompok Islam garis keras sebagai akibat tindakan politik Amerika Serikat yang menginvasi Iraq. &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:Arial;font-size:100%;"&gt; &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:Arial;font-size:100%;"&gt; Jika dilakukan pembacaan terhadap berbagai kekerasan dalam kurun waktu terakhir, hampir dipastikan bahwa yang menjadi sasaran kekerasan kelompok fundamentalisme adalah pusat-pusat berkembangnya budaya Barat. Hal tersebut menandakan gerakan anti-Barat itu sudah menjadi bagian dari sistem kognisi penganut Islam fundamental, meski nama dan organisasinya bervariasi.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:Arial;font-size:100%;"&gt; &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:Arial;font-size:100%;"&gt; Menurut asumsinya, berbagai kerusakan, baik fisik, lingkungan, maupun moral, adalah implikasi dari kebijakan Barat yang tidak memberikan ruang gerak bagi negara-negara berpenduduk muslim untuk bereksistensi diri. Barat telah melakukan penzaliman terstruktur terhadap masyarakat Islam. Karena itu, tindakan Barat yang meminggirkan Islam tersebut harus dilawan dengan berbagai cara seperti melakukan kekerasan tersebut.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:Arial;font-size:100%;"&gt; &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:Arial;font-size:100%;"&gt; Memang harus diakui, terdapat kenyataan hegemoni Barat, terutama Amerika Serikat, terhadap kehidupan sosial, politik, ekonomi, dan budaya. Bagaimana AS menjadi polisi dunia juga tidak diragukan keabsahannya. Sebagai polisi dunia itulah, AS melakukan berbagai tindakan yang dalam banyak hal merugikan umat Islam. &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:Arial;font-size:100%;"&gt; &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:Arial;font-size:100%;"&gt; Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam juga merasakan tekanan-tekanan tersebut, misalnya dalam bentuk hegemoni budaya dan ekonomi. &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:Arial;font-size:100%;"&gt; &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:Arial;font-size:100%;"&gt; Dalam bidang ekonomi ialah makin kuatnya tekanan ekonomi kapitalistik dan kegagalannya untuk memberikan kesejahteraan komunal. Dari sisi kebudayaan adalah semakin rentannya budaya lokal ketika berhadapan dengan budaya Barat di berbagai segmen kehidupan. Penetrasi dua aspek tersebut, selain aspek lain, semakin mengentalkan semangat perlawanan terhadap Barat yang dianggapnya sebagai "great satanic". &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:Arial;font-size:100%;"&gt; &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:Arial;font-size:100%;"&gt; Nirkekerasan&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:Arial;font-size:100%;"&gt; &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:Arial;font-size:100%;"&gt; Di Indonesia, gerakan anti-Barat makin meningkat. Ironisnya, gerakan itu justru memberikan stigma negatif dalam relasi agama-agama. Realitasnya, banyak tindakan yang bisa diidentifikasi sebagai gerakan anti-Barat yang kenyataannya adalah antiagama lain. Konflik di Indonesia Timur sering distigmakan sebagai konflik antarumat beragama, meski sesungguhnya bisa saja dipicu faktor politik atau ekonomi.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:Arial;font-size:100%;"&gt; &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:Arial;font-size:100%;"&gt; Akhir-akhir ini, juga terdapat perkembangan menarik dari kehidupan sosial, politik, dan agama pada masyarakat Indonesia. Dulu, masyarakat ini dikenal dengan budayanya yang adiluhung dan mengedepankan kerukunan, harmoni, dan selamat. Inti filsafat hidup tersebut kurang terlihat dalam praktik kehidupan masyarakat. Banyak konflik horizontal yang terjadi di mana-mana. Konflik antarsuku, desa, politik, dan agama terjadi di banyak wilayah. &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:Arial;font-size:100%;"&gt; &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:Arial;font-size:100%;"&gt; Realitas empiris tersebut membenarkan berbagai survei yang mengeksplorasi tentang kecenderungan kekerasan di negeri ini. Berdasar survei bahwa 61,4 persen setuju untuk memerangi orang nonmuslim, 49 persen setuju membela perang dengan nonmuslim, 47 persen setuju pelarangan Ahmadiyah, 20 persen setuju dengan bom Bali, dan 18 persen setuju perusakan gereja. &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:Arial;font-size:100%;"&gt; &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:Arial;font-size:100%;"&gt; Ketika kita membaca data itu, terdapat pertanyaan besar, benarkah tabiat masyarakat Indonesia yang sarat kelemahlembutan, kesopanan, dan penghargaan kepada yang lain sudah berubah sedemikian drastis? &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:Arial;font-size:100%;"&gt; &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:Arial;font-size:100%;"&gt; Betapa besar angka 61,4 pesen untuk menyetujui memerangi orang nonmuslim dan betapa mengagetkan angka 20 persen yang menyetujui bom Bali dan 18 persen setuju perusakan gereja. Marilah angka-angka itu kita baca dengan hati nurani. Sebab, agama berurusan dengan hati nurani. Ketika mau memutuskan sesuatu, yang paling urgen adalah bertanya kepada hati nurani. Melalui hati nurani, sekurang-kurangnya akan dapat dinyatakan bahwa merusak, menghancurkan, dan membunuh bukanlah tabiat ajaran agama mana pun. &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:Arial;font-size:100%;"&gt; &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:Arial;font-size:100%;"&gt; Bahkan, Nabi Muhammad SAW selalu mewanti-wanti agar dalam peperangan sekalipun, jangan membunuh perempuan, anak-anak, orang-orang yang lemah, merusak tempat tinggal, dan tempat ibadah. &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:Arial;font-size:100%;"&gt; &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:Arial;font-size:100%;"&gt; Pemeluk agama apa pun menginginkan kedamaian, bukan konflik. Kedamaian adalah inti agama. Islam juga bermakna kedamaian. Karena itu, ketika seseorang beragama tetapi di dalam hatinya terdapat kecenderungan untuk melakukan kekerasan, dia telah terjauhkan dari pesan agama untuk memakmurkan kemanusiaan. Teologi agama apa pun pasti membenarkan agamanya sendiri. &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:Arial;font-size:100%;"&gt; &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:Arial;font-size:100%;"&gt; Namun, jangan dilupakan bahwa manusia hidup dengan manusia lain yang memiliki pilihan-pilihan keyakinan di dalam kehidupannya. Maka, memberikan tempat lain untuk hidup adalah sebuah kewajiban. Ada sebuah kesepakatan pro-eksistensi, bukan hanya co-eksistensi. &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:Arial;font-size:100%;"&gt; &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:Arial;font-size:100%;"&gt; Pada akhir-akhir ini, banyak tindakan untuk merusak, menghancurkan, dan membumihanguskan apa saja yang dianggap berlainan. Kiranya, pernyataan Masdar Farid Mas’udi (JP, 25/12/07) agar menghentikan berbagai macam kekerasan atas nama "kesesatan" dan "pengafiran" bisa direnungkan ulang. Tindakan seperti itu justru akan menghasilkan stigma yang tidak menguntungkan Islam sebagai agama yang mengusung jargon rahmatan lil’alamin. Jadi, meski kehidupan ini terasa menyesakkan, tetap masih ada ruang untuk saling berbagi. Ruang itu dinamakan teologi momot humanitas nirkekerasan. Wallahu a’lam bi al-shawab.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:Arial;font-size:100%;"&gt; &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:Arial;font-size:100%;"&gt; &lt;/span&gt;&lt;span style="font-family:Arial;font-size:100%;"&gt;Prof Dr Nur Syam MSi, guru besar sosiologi IAIN Sunan Ampel&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;  &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;em&gt;&lt;span style="font-family:Arial;font-size:100%;"&gt;Sumber : Jawa Pos dotcom&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/em&gt;&lt;/p&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/9193502059690058411-1110771218952522387?l=opiniindonesia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://opinibebas.epajak.org/blog/agama-dalam-spiral-kekerasan-269' title='Agama dalam Spiral Kekerasan'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://opiniindonesia.blogspot.com/feeds/1110771218952522387/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=9193502059690058411&amp;postID=1110771218952522387' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/9193502059690058411/posts/default/1110771218952522387'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/9193502059690058411/posts/default/1110771218952522387'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://opiniindonesia.blogspot.com/2008/01/agama-dalam-spiral-kekerasan.html' title='Agama dalam Spiral Kekerasan'/><author><name>Zaidan</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06771305850313041560</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://bp3.blogger.com/_zPWbiVzW7xI/R16ZW5QEhvI/AAAAAAAAAGE/oELZgyMJsIo/S220/Al+Fadhil+04.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-9193502059690058411.post-4498640293722288172</id><published>2008-01-02T11:38:00.000+07:00</published><updated>2008-01-02T11:45:49.253+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Guru'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Pendidikan'/><title type='text'>Equity, Equality, dan Efisiensi Pendidikan</title><content type='html'>&lt;p style="text-align: justify; font-family: verdana;"&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;em&gt;Oleh &lt;strong&gt;Prof Dr H Arief Rachman MPd&lt;/strong&gt;&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;Peningkatan profesionalisme guru melalui program yang terintegrasi, holistik sesuai dengan hasil pemetaan mutu guru yang jelas dan penguasaan guru terhadap teknologi informasi serta metode pembelajaran mutakhir. Dengan demikian, pemikiran bahwa guru identik dengan kapur, papan tulis, satpel dan buku sumber akan berubah karena guru akan sama dengan sarjana teknik atau komputer yang mahir menggunakan teknologi mutakhir dan menguasai bahasa asing.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tentu saja, pekerjaan peningkatan kualitas yang berkaitan dengan profesionalisme guru itu harus beriringan dengan peningkatan kesejahteraan karena keduanya bagai dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Dengan demikian, guru akan menjadi profesi yang utuh dan terhormat, bukan lagi sebagai profesi kelas dua yang identik dengan "kekurangan" dalam konteks ekonomi dan profesionalisme.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Deretan panjang permasalahan pendidikan yang beberapa di antaranya telah dibahas dalam tulisan ini tentu sangat melelahkan. Betapa tidak, setiap tahun masyarakat Indonesia bahkan tidak hanya dihadapkan pada persoalan yang itu-itu saja, tapi ditambah berbagai persoalan baru, meskipun pada sisi lain ada hal-hal yang menggembirakan, misalnya kebijakan beberapa provinsi untuk meningkatkan tunjangan guru.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berbagai upaya yang secara yuridis formal terimplentasi dalam berbagai produk UU rasanya tidak mempunyai kekuatan untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Untuk itu, sehubungan dengan Peringatan Hari Guru Nasional, para guru diharapkan berbesar hati untuk tidak menggantungkan nasib pendidikan Indonesia pada pemerintah atau kebijakan karena sesungguhnya, gurulah yang menjadi ujung tombak dari keberhasilan tersebut. Sebab, guru yang paling memahami serta menguasai persoalan-persoalan riil yang ada di lapangan. Bagaimana pun idealnya kebijakan yang dikeluarkan pemerintah, jika guru tidak mempunyai good will untuk merealisasikannya, itu akan percuma. Asumsi tersebut dilandasi keyakinan bahwa seseorang yang siap dan bersedia untuk menjadi guru tentu dilandasi semangat pengabdian yang luar biasa sebagai implementasi dari tanggung jawab sosial untuk memberikan kontribusi terhadap peningkatan kualitas masyarakat Indonesia secara keseluruhan. Banggalah seorang guru yang telah berkesempatan untuk membantu orang lain mengangkat dan melepaskan diri dari kebodohan. Karena itu, guru harus mampu keluar dan melepaskan diri dari aktivitas menyalah-nyalahkan terus kebijakan yang mungkin tidak berpihak pada pendidikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika guru merasa bahwa mereka adalah ujung tombak, kelelahan itu mungkin akan sedikit terobati karena makin banyak guru yang tidak lagi terpasung sebuah aturan. Sebab, dialah yang menentukan. Tidak hanya menyiasati strategi pembelajaran dalam kondisi dan fasilitas yang mungkin minimal, tapi juga dengan semangat untuk terus meningkatkan kualitas profesional yang pada gilirannya dapat mendudukkan profesi guru sebagai profesi pilihan. Meminjam istilah apresiative inquiry, mari kita berdayakan sisi positif kita masing-masing untuk menyelamatkan pendidikan. Dengan demikian, secara perlahan, sisi negatif dunia pendidikan secara keseluruhan akan hilang dari bumi Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jangan Menghakimi Standar&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Akses dan mutu pendidikan jika dibentang dari ujung Nanggroe Aceh Darussalam sampai Papua akan tergambar bahwa belum terjadi pemerataan mutu pendidikan dengan ukuran 8 (delapan) standar nasional pendidikan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Beberapa ukuran tersebut adalah sarana dan prasarana pendidikan, pendidik (guru) dan tenaga kependidikan, pembiayaan, pengelolaan, standar isi (kurikulum), proses pembelajaran, standar mutu lulusan, dan standar penilaian pendidikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kebijakan penyusunan standar nasional pendidikan itu seyogianya menjadi pendorong untuk mewujudkan konsep equity, equality, dan efisiensi Pendidikan. Melalui pemetaan standar yang jelas, pemerintah secara sistematis memperbaiki berbagai standar nasional pendidikan. Jangan sampai adanya standar tersebut malah menghakimi standar yang lain seperti pada kasus ujian nasional (unas). Pemberlakuan standar penilaian tanpa memperhitungkan standar yang lainnya, yaitu mutu guru, standar mutu sarana dan parasarana, karena untuk seluruh Indonesia diberlakukan sama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berangkat dari kasus tersebut, menjelang 2008, pemerintah (pusat dan daerah) bersama masyarakat secara serius dan konsisten mengkaji ulang pendidikan yang bagaimanakah yang dikehendaki Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Jangan sampai kita terjebak pada kepentingan sesaat pendidikan untuk mengejar bayang-bayang mutu pendidikan, padahal mutu bangsa ini tidak berubah ke arah yang lebih baik. Penulis yakin, apa yang dibutuhkan bangsa ini sekarang sama seperti yang dicita-citakan dalam pasal 3 UU Sisdiknas. Dengan demikian, quity, equality, dan efisiensi dalam pendidikan juga dapat segera diwujudkan. Artinya, kita menginvestasikan pendidikan sesuai dengan kebutuhan bangsa dan negara ke depan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Prof Dr H Arief Rachman MPd, analis pendidikan dan pendidik senior di Jakarta&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/9193502059690058411-4498640293722288172?l=opiniindonesia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://opinibebas.epajak.org/blog/evaluasi-2007-dan-perspektif-2008-14-265/' title='Equity, Equality, dan Efisiensi Pendidikan'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://opiniindonesia.blogspot.com/feeds/4498640293722288172/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=9193502059690058411&amp;postID=4498640293722288172' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/9193502059690058411/posts/default/4498640293722288172'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/9193502059690058411/posts/default/4498640293722288172'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://opiniindonesia.blogspot.com/2008/01/equity-equality-dan-efisiensi.html' title='Equity, Equality, dan Efisiensi Pendidikan'/><author><name>Zaidan</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06771305850313041560</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://bp3.blogger.com/_zPWbiVzW7xI/R16ZW5QEhvI/AAAAAAAAAGE/oELZgyMJsIo/S220/Al+Fadhil+04.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-9193502059690058411.post-8284269609174764534</id><published>2007-12-27T10:16:00.000+07:00</published><updated>2007-12-27T10:24:10.363+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Otonomi Daerah'/><title type='text'>Otda Tergerus Inkonsistensi Pusat</title><content type='html'>&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Verdana;font-size:100%;"&gt;&lt;em&gt;Oleh&lt;strong&gt; Eko Prasojo&lt;/strong&gt;&lt;/em&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt; &lt;span style="font-family:Verdana;font-size:100%;"&gt;&lt;br /&gt;Sejak diimplementasikan pada 2001, UU No 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah memberikan warna baru bagi kehidupan masyarakat. Demikian radikalnya, UU tersebut tidak hanya memberikan otonomi yang amat luas, tetapi juga mengagetkan elite lokal dan masyarakat untuk menyelenggarakannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan berbagai macam problematikanya, UU tersebut direvisi pada 2004 melalui UU No 32/2004. Apa dan bagaimana tujuh tahun hasil otonomi daerah tersebut, berikut deskripsinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tujuh tahun penyelenggaraan otonomi daerah (otda) direfleksikan oleh banyaknya inkonsistensi pemerintah pusat. Hal itu mengindikasikan belum siapnya pemerintah pusat untuk mengubah paradigma pemerintahan yang sentralistik ke arah pemerintahan yang desentralistik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Inkonsistensi pemerintah pusat terjadi secara vertikal dan horizontal. Secara vertikal, inkonsistensi tersebut dicerminkan berbagai produk peraturan perundang-undangan yang tidak harmonis dan tidak sinkron. Sering ketentuan pengaturan dalam peraturan pemerintah mereduksi isi UU tentang Pemerintahan Daerah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal itu, misalnya, terjadi dalam pengaturan PP 25/2000 tentang Pembagian Wewenang yang sangat jelas mereduksi kewenangan yang dimiliki pemerintahan daerah berdasar UU 22/2007. Demikian juga, pengambilalihan kembali bidang pertanahan yang sudah diserahkan UU 22/2007 kepada pemerintah daerah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada sisi lain, berbagai macam peraturan perundang-undangan sering mengalami perubahan yang sangat cepat dan tidak memperhatikan kemampuan daerah untuk mengimplementasikannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Inkonsistensi secara horizontal bisa dilihat dari tidak harmonisnya ketentuan peraturan perundang-undangan antarsatu sektor dengan sektor lain. Bahkan, sebagian aparatur penyelenggara negara di Kementerian dan Lembaga Pemerintah Nondepartemen masih memiliki paradigma dan pemikiran yang sentralistik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal itu, misalnya, direfleksikan dengan semakin banyaknya Unit Pelaksana Teknis (UPT), balai-balai, dan kantor-kantor regional dari Kementerian dan Lembaga Pemerintah Nondepartemen di daerah. Tujuan didirikannya berbagai lembaga teknis pusat di daerah merupakan kegamangan dan ketidakrelaan sektor di pusat terhadap kewenangan yang sudah diserahkan kepada pemerintah daerah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tetapi, harus diakui, ketiadaan perangkat dekonsentrasi di tingkat kabupaten/kota menyebabkan sulitnya koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah tidak memiliki perangkat dekonsentrasi untuk menjalankan peran dan fungsinya tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua hal itu -ketidakrelaan sektor di pusat terhadap kewenangan yang diserahkan kepada daerah dan ketiadaan perangkat dekonsentrasi- telah menyebabkan berbagai inkonsistensi dalam praktik penyelenggaraan otonomi daerah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari perspektif daerah, otonomi diwarnai inkompetensi (ketidakmampuan) pemerintah daerah untuk menyelenggarakan urusan yang telah diserahkan. Banyaknya urusan yang diserahkan tidak diikuti dengan kemampuan sumber daya manusia (SDM) yang memadai.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal tersebut juga dipersulit dengan munculnya semangat putra daerah sehingga di sejumlah daerah terjadi overstaff (kelebihan pegawai), sedangkan di daerah-daerah lain terjadi understaff (kekurangan pegawai).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada awal-awal reformasi otonomi daerah, semangat kedaerahan itu sangat mengganggu mobilitas SDM antarsatu daerah dengan daerah lain sehingga otonomi daerah tidak dimaknai sebagai kewajiban untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tetapi lebih dalam kerangka penguatan ekslusivisme politik kedaerahan. Tentu tujuannya ialah mobilisasi politik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Besar Pasak daripada Tiang&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selama 2001-2007 terbentuk 167 daerah otonom baru (Depdagri; November 2007). Pemekaran daerah menjadi simbol otda karena dengan pemekaran akan muncul kewenangan baru, jabatan-jabatan baru, DAU baru, dana perimbangan baru, dana dekonsentrasi baru, dan hal-hal lain sebagai konsekuensinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemekaran memang tidak boleh diharamkan, tetapi pemekaran yang tidak tepat menyebabkan inefisiensi penggunaan keuangan negara. Sebab, bagaimanapun, kekuatan keuangan negara untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah memiliki keterbatasan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Problem pemekaran terjadi karena kepentingan politik elite lebih menonjol daripada kepentingan kesejahteraan masyarakat. Secara politis, pemekaran juga diartikan sebagai "pembukaan" lapangan pekerjaan politik menjadi anggota DPRD dan lapangan jabatan baru lain yang muncul sebagai konsekuensi terbentuknya daerah otonom.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemekaran juga sekaligus membuat konfigurasi baru kekuatan partai politik di daerah yang dimekarkan yang bisa saja berbeda dengan daerah induknya. Terkait dengan implementasi kebijakan PP 129/2000, bisa dikatakan bahwa persetujuan politik pemekaran daerah sering berada "dalam ruang gelap". Ukuran persetujuan lebih sering dilakukan secara administratif oleh tim konsultan, sedangkan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah tidak berdaya untuk menolak pemekaran.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Persetujuan terhadap pemekaran juga sering tidak memberikan tempat yang luas untuk menganalisis apakah daerah benar-benar bisa dimekarkan atau tidak. Jika tidak terjadi komitmen politik untuk melakukan moratorium (penghentian sementara) sampai dilakukannya evaluasi menyeluruh terhadap daerah yang sudah dimekarkan, PP 78/2007 sebagai pengganti PP 129 Tahun 2000 tidak bisa efektif untuk mengerem laju tuntutan pemekaran daerah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terkait dengan pemekaran daerah adalah pengisian jabatan kepala daerah melalui pemilihan langsung (pilkadasung). Tujuan pilkadasung ialah meningkatkan partisipasi politik masyarakat untuk memilih secara langsung kepala daerahnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Partisipasi politik masyarakat itu harus dibayar mahal melalui APBD. Hal tersebut belum termasuk biaya-biaya tranksaksi ekonomi politik yang terjadi dalam proses dukung-mendukung pencalonan seorang kepala daerah dan harus dikembalikan melalui "arisan tender" dalam pengadaan barang dan jasa. Otonomi daerah pasca pemilihan langsung kepala daerah diwarnai tensi politik yang jauh lebih besar daripada tensi pelayanan publik. Birokrasi lokal menjadi tidak stabil karena dominasi intervensi politik dalam pengisian jabatan-jabatan kepala dinas, badan, dan kantor.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Best Practices Otda&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di beberapa daerah, otda memberikan wajah yang menggembirakan. Kewenangan yang diserahkan ke daerah telah mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik dan indeks pembangunan manusia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemerintah daerah yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya selalu ditandai kemauan politik dan kemampuan manajerial kepala daerah. Meski jumlahnya tidak terlalu banyak (misalnya, Lamongan, Sragen, Tarakan, Kebumen, Jembrana, Solok), hal itu bisa menjadi bukti bahwa otonomi daerah yang disertai dengan komitmen politik tinggi dari kepala daerah dan dukungan politik dari DPRD akan menjadi instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Praktik otda yang menggembirakan tersebut harus menjadi perhatian seluruh stakeholders kehidupan bernegara bahwa penyelenggaraan otda yang bertanggung jawab, konsistensi pemerintah pusat termasuk DPR, dan kemampuan masyarakat untuk mengontrol pelaksanaan otonomi daerah akan menjadi kunci keberhasilan otda.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keseimbangan antara sentralisasi dan desentralisasi akan mempertahankan keutuhan NKRI. Menjadi PR bagi kita agar corak pemerintahan yang desentralistik itu harus meningkatkan demokrasi dan kesejahteraan, bukan menjadi pemuas kepentingan elite belaka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Prof Dr Eko Prasojo, guru besar FISIP UI, anggota Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD)&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-style: italic; font-family: verdana;font-size:100%;" &gt;Sumber : Jawa Pos&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;/p&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/9193502059690058411-8284269609174764534?l=opiniindonesia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://opinibebas.epajak.org/blog/evaluasi-2007-dan-perspektif-2008-9-260/' title='Otda Tergerus Inkonsistensi Pusat'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://opiniindonesia.blogspot.com/feeds/8284269609174764534/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=9193502059690058411&amp;postID=8284269609174764534' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/9193502059690058411/posts/default/8284269609174764534'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/9193502059690058411/posts/default/8284269609174764534'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://opiniindonesia.blogspot.com/2007/12/otda-tergerus-inkonsistensi-pusat.html' title='Otda Tergerus Inkonsistensi Pusat'/><author><name>Zaidan</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06771305850313041560</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://bp3.blogger.com/_zPWbiVzW7xI/R16ZW5QEhvI/AAAAAAAAAGE/oELZgyMJsIo/S220/Al+Fadhil+04.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-9193502059690058411.post-9210278015537469013</id><published>2007-12-23T22:37:00.000+07:00</published><updated>2007-12-23T22:42:48.180+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Hukum'/><title type='text'>Anomali Sarimin Noda Hitam Penegak Hukum</title><content type='html'>&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Verdana;font-size:100%;"&gt;&lt;em&gt;Oleh &lt;strong&gt;Hotman M. Siahaan&lt;/strong&gt;&lt;/em&gt;&lt;strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Raja monolog Butet Kartaredjasa dengan lakon Pengakuan Sarimin-nya sempat diancam akan dicekal oleh kepolisian Surabaya. Meski tak menjadi kenyataan, ancaman itu merupakan noda hitam penegak hukum terhadap wajah kesenian yang patut diberi catatan buruk pada akhir 2007. Inilah cacatan Hotman M. Siahaan.&lt;br /&gt;———&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Verdana;font-size:100%;"&gt;Butet Kartaredjasa, sang raja monolog itu, kembali mengguncang Surabaya dalam dua malam pementasannya, 14-15 Desember 2007, dengan penonton membeludak lewat lakon Pengakuan Sarimin. Melalui Sarimin, si tandak bedhes, Butet mengoyak kenyataan betapa kejamnya hukum bagi keluguan rakyat, nurani kejujuran, bahkan nilai kemanusiaan.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Verdana;font-size:100%;"&gt;Sarimin adalah representasi wong cilik yang masih punya nurani kejujuran, percaya pada kebenaran, dan mengagungkan hukum. Nasibnya menemukan KTP seorang hakim agung yang tercecer di lokalisasi, yang bagi orang kebanyakan mungkin suatu ketidakpedulian. Namun, bagi Sarimin sebaliknya, dengan kepeduliannya, dia hendak melaporkan dan menyerahkan KTP tersebut ke kantor polisi.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Verdana;font-size:100%;"&gt;Tapi, itulah awal bencana nasibnya yang malang, dilindas purbasangka aparatur hukum, digencet mesin keadilan dan kebenaran yang bernama hukum, dan Sarimin tergilas tanpa sisa.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Verdana;font-size:100%;"&gt;Lewat Sarimin, Butet mencabik-cabik jubah keadilan dan kebenaran serta mempertontonkannya sebagai borok yang busuk. Inilah konstruksi, hukum yang anomali, yang di dalamnya kepedulian adalah bencana, keluguan adalah prahara, dan kebenaran adalah kesalahan. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Verdana;font-size:100%;"&gt;Bahkan, kebenaran Sarimin itu merupakan satu-satunya kesalahannya. Sebagai wong cilik, yang hidupnya melata di jalanan berdebu dengan segala kepapaan, di batin Sarimin masih tersisa sebongkah kepedulian sosial, kejujuran manusiawi.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Verdana;font-size:100%;"&gt;Tapi, di negeri dengan hukum yang anomali, ternyata kejujuran, kepedulian, dan keluguan yang paling manusiawi sekalipun hanyalah bencana, angkara murka, justru ketika Sarimin masih memercayai hukum dan aparaturnya.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Verdana;font-size:100%;"&gt;Butet "Sarimin" Kartaredjasa, lewat kepiawaian monolognya yang tak tertandingi, menyodorkan anomali hukum secara telanjang tanpa tedeng aling-aling. Inilah kisah betapa rakyat yang lugu, punya kepedulian, namun dipurbasangkai sebagai maling, sebagai pemeras.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Verdana;font-size:100%;"&gt;Konstruksi aparatur hukum terhadap rakyat jelata ternyata bukanlah konstruksi sebagai empati atas keluguan dan kejujuruan rakyat, tapi justru konstruksi sebagai maling dan pemeras. Dan konstruksi itulah yang dipaksakan terhadap Sarimin, bukan saja oleh aparat suatu institusi hukum yang telah membuat Sarimin teronggok-onggok menunggu puluhan tahun, tapi juga oleh pengacaranya yang atas nama keadilan dan demi penyelamatan Sarimin memaksanya untuk mengakui kebenarannya sebagai kesalahan. Sempurnalah anomali itu.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Verdana;font-size:100%;"&gt;Sarimin merupakan cermin rakyat yang tidak berdaya, mengalami keterasingan, alienated, justru karena kepercayaannya kepada hukum dan aparatnya. Dia terjerembap ketika disodori solusi yang sungguh tidak dinyana, yang makin membuat dirinya sebagai makhluk yang terjerembap dalam keterasingan. Bukan hanya ditawari melakukan suap, tapi juga mengakui kesalahan atas kebenarannya. Apa salah saya? Kata Sarimin menggerung menembus batas segala nurani kebenaran.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Verdana;font-size:100%;"&gt;Kesalahanmu satu-satunya adalah karena kau benar. Itulah jawaban bagi Sarimin. Dan pernyataan itu justru dilontarkan oleh sang pengacara, yang seharusnya melakukan pembelaan kepada Sarimin.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Verdana;font-size:100%;"&gt;Kalau kebenaran adalah kesalahan, hukum macam apa pula yang masih dipercaya di negeri ini? Kalau seorang rakyat miskin yang punya kepedulian sosial dan masih memiliki secuil kepercayaan kepada aparat penegak hukum, namun tiba-tiba dilindas hukum itu, ditawari solusi oleh aparat untuk melakukan penyuapan sejumlah uang yang tidak mungkin bisa dipenuhi demi kebebasannya, dipaksa pengacara untuk mengakui kesalahan demi keringanan hukuman, keadilan macam apa pula yang masih dipercaya oleh rakyat semacam Sarimin kepada hukum yang konon menjadi pilar utama bagi keadilan dan kebenaran?&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Verdana;font-size:100%;"&gt;Butet "Sarimin" Kartaredjasa telah mencabik-cabik realitas yang selama ini juga dimaklumi orang. Sarimin mempertontonkan kepada kita tampang yang sesungguhnya mengenai realitas hukum beserta seluruh aparatur penegaknya. Bukan hanya polisi, pengacara sekalipun dibelejeti di hadapan kita dan masya Allah… kita tidak bisa mengingkari kenyataan yang disodorkan Sarimin itu. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Verdana;font-size:100%;"&gt;Penonton Sarimin riuh rendah tertawa terpingkal-pingkal, meski sesungguhnya kegetiran yang disodorkan, sekaligus kepiluan betapa wajah hukum dan aparatur hukum di negeri ini mencapai kesempurnaan anomali.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Verdana;font-size:100%;"&gt;Sarimin mengalami anomie yang amat dalam. Apa yang dia yakini sebagai kebenaran ternyata di mata hukum adalah kesalahan. Untuk itu, dia harus menanggung akibatnya yang tak terperikan. Masuk bui. Sarimin mengalami alienasi ketika kepedulian sosialnya justru menjadi bencana bagi dirinya. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Verdana;font-size:100%;"&gt;Secara tuntas, realitas itu disodorkan Butet kepada kita, lewat kepiawaian monolognya yang tiada tara. Sekali lagi, Butet, lewat Sarimin, makin mengukuhkan konstruksi kita tentang hukum di negeri ini, bahkan aparatur penegak hukum, apakah polisi maupun pengacara, yang ternyata hidup dalam rimba raya, siapa yang kuat dialah yang menang.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Verdana;font-size:100%;"&gt;Seonggok kotoran dilemparkan Sarimin ke tampang hukum di negeri ini. Dan itulah kenyataannya. Tinggal kita menyikapi wajah penuh kotoran tersebut, mengakui ataukah tidak. Di tengah komitmen menegakkan hukum sebagai upaya memberikan keadilan bagi rakyat dan kaum tertindas, di tengah marginalisasi yang melanda rakyat yang terasing dan tidak berdaya, kita menyaksikan para petinggi dan aparatur penegak hukum yang piawai menggunakan hukum, meski tanpa rasa keadilan sekalipun. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Verdana;font-size:100%;"&gt;Sarimin memang tidak paham bahwa tugas polisi amat banyak dan kesibukannya seabrek, sehingga tidak punya waktu untuk meladeni kepedulian sosialnya. Ketika aparat berpaling pada Sarimin, bukan keluguan Sarimin yang dihargai, tapi konstruksi kejahatan yang dijejalkan kepada Sarimin. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Verdana;font-size:100%;"&gt;Kalau kebenaran adalah kesalahan, kalau kejujuran dan keluguan adalah bencana, kita menjadi amat maklum kalau pembalak hutan bisa bebas demi hukum. Kita juga maklum kalau pengemplang pajak bisa menumpuk kekayaan. Kita juga maklum kalau orang yang disodori kenyataan hukum yang dipahami Sarimin menjadi marah kepada Butet "Sarimin" Kartaredjasa. Apalagi karena Sarimin cuma seorang tandak bedhes. Bukankah ada peribahasa monyet buruk rupa cermin dibelah?&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Verdana;font-size:100%;"&gt;Prof Dr Hotman M. Siahaan, guru besar FISIP Unair, Surabaya&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; &lt;em&gt;&lt;span style="font-family:Verdana;font-size:100%;"&gt;Sumber : Jawa Pos dotcom&lt;/span&gt;&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;&lt;/em&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/9193502059690058411-9210278015537469013?l=opiniindonesia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://opinibebas.epajak.org/blog/anomali-sarimin-noda-hitam-penegak-hukum-252/' title='Anomali Sarimin Noda Hitam Penegak Hukum'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://opiniindonesia.blogspot.com/feeds/9210278015537469013/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=9193502059690058411&amp;postID=9210278015537469013' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/9193502059690058411/posts/default/9210278015537469013'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/9193502059690058411/posts/default/9210278015537469013'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://opiniindonesia.blogspot.com/2007/12/anomali-sarimin-noda-hitam-penegak.html' title='Anomali Sarimin Noda Hitam Penegak Hukum'/><author><name>Zaidan</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06771305850313041560</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://bp3.blogger.com/_zPWbiVzW7xI/R16ZW5QEhvI/AAAAAAAAAGE/oELZgyMJsIo/S220/Al+Fadhil+04.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-9193502059690058411.post-6865873021320411083</id><published>2007-12-05T07:56:00.000+07:00</published><updated>2007-12-05T07:59:29.352+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Melayu'/><title type='text'>Melayu; dari Kulturalisasi ke Politisasi</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;Oleh &lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Sam Abede Pareno&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Aneh dan menjengkelkan, sudah jelas berembel-embel "Ponorogo", reog diklaim pemerintah Malaysia sebagai kesenian Malaysia. Boleh jadi, soto Madura, pempek Palembang, dan gudeg Jogja yang juga beredar di negeri tersebut dipatenkan oleh negara yang merdeka dari tangan Inggris pada 31 Agustus 1957 itu sebagaimana juga telah mematenkan batik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Entah apa yang mendorong Malaysia melakukan klaim dan patenisasi tersebut. Apakah ingin menunjukkan bahwa negara tetangga itu lebih memiliki keragaman budaya daripada Indonesia? Ataukah khawatir dianggap tidak punya kebudayaan "asli"?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam konteks kebudayaan, seharusnya tidak perlu klaim dan patenisasi. Pemerintah Malaysia tentu mafhum, kulturalisasi antara bangsa-bangsa yang dikenal sebagai "Melayu-Polinesia" sudah berlangsung ratusan tahun. Selama itu pula tidak ada klaim, lebih-lebih patenisasi. Ratusan tahun silam, Indonesia, Malaya, Temasek (Singapura), Filipina, Thailand, Burma (Myanmar), Vietnam, Kambodia, sampai Madagaskar dan Hawaii dikenal sebagai bangsa serumpun Melayu-Polinesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Melayu Raya&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bahkan, dahulu para tokoh, intelektual, dan pejuang dari negeri-negeri itu mencanangkan satu negara bernama "Melayu Raya". Pada 1879, Parlemen Hawaii di Honolulu membahas kemungkinan penyatuan Dunia Melayu-Polinesia. Sepuluh tahun kemudian, Apolinario Mabini di Manila mengumumkan "Federation Malaya".&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada 1932, tokoh mahasiswa University of Philippine bernama Wenceslao Q. Vinsons berorasi di kampusnya bahwa dirinya memimpikan kesatuan semua bangsa Melayu-Polinesia yang tergabung dalam Negara Melayu Raya. Vinsons meneruskan cita-cita pendahulunya, pencetus revolusi Filipina Jose Rizal (1861-1896) yang terkenal dengan novelnya Noli Me Tangere itu. Dalam tahun yang sama, pemuda Muhammad Yamin di Jakarta juga mengemukakan obsesinya tentang "Melayu Raya" atau "Indonesia Raya".&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Gagasan "Melayu Raya" terungkap lagi ketika Indonesia-Filipina-Malaysia berencana mendirikan Maphilindo, singkatan dari Malaysia-Philipina-Indonesia di Manila pada 1963. Para presiden dari ketiga negara tersebut mengumumkan Deklarasi Manila yang menggabungkan negara mereka ke dalam Maphilindo.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam pidato penutupan, Presiden Filipina Macapagal mengajak hadirin untuk mengenang kembali mimpi para nasionalis Filipina mulai Jose Rizal, Presiden Manuel Quezon, Wenceslao Vinzons, sampai Presiden Elpidio Quirino untuk menyatukan bangsa-bangsa Melayu. Macapagal menyebut Presiden Indonesia Soekarno dan Perdana Menteri Malaysia Tengku Abdul Rahman sebagai "two of the greatest sons of the Malay race".&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Memudarnya Melayu Raya&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maphilindo tidak terwujud, justru berubah menjadi konfrontasi antara Indonesia dan Malaysia setelah Bung Karno mengumandangkan "Dwikora" yang pada pokoknya menyatakan bahwa Malaysia adalah proyek imperialis oleh karena itu harus di-ganyang. Apa alasan sesungguhnya di balik konfrontasi tersebut, masih merupakan misteri. Sebab, bersamaan dengan itu, kalangan TNI-AD di antaranya Ali Moertopo mengupayakan dihentikannya konfrontasi dengan Malaysia. Hubungan dua negara tetangga ini pada gilirannya mencair kembali.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dampak konfrontasi yang dicanangkan Bung Karno itu ialah memudarnya cita-cita Melayu Raya, bahkan sudah tidak ada lagi tokoh-tokoh Indonesia, Malaysia, Filipina, Thailand, Singapura, Myanmar, Vietnam, Kambodia, dan Madagaskar yang mengungkit-ungkit sentimen Melayu. Masing-masing sibuk dengan persoalan negara dan masyarakat masing-masing.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Khusus bagi pemerintah dan rakyat Indonesia, boleh dikatakan nyaris melupakan ke-Melayu-annya karena sedang berproses menjadi Indonesia. Meskipun mayoritas secara kultural rakyat Indonesia tergolong ras Melayu-Polenesia. Hanya Papua yang mayoritas ras Melanesia, sedangkan Maluku dan pulau-pulau di Nusa Tenggara masih banyak yang Melayu kendati sudah meninggalkan ke-Melayu-annya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pewaris Melayu&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Begitu Indonesia, begitu pula Filipina, Singapura, Thailand, Kambodia, Burma, Hawaii, dan Madagaskar. Terbentuknya Malaysia pada 1963 -sebelumnya mulai 1957 bernama Persekutuan Negara-Negara Melayu- membuat negeri tersebut menganggap diri sebagai pewaris sah kebudayaan Melayu. Nama "Malaysia" sudah lama digunakan tokoh dan pejuang yang mencita-citakan berdirinya Melayu Raya sehingga Malaysia merasa berhak atas Melayu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Padahal, pada abad ke-7 Masehi, di Jambi (Indonesia) telah berdiri Kerajaan Melayu yang pada tahun 700 M ditaklukkan oleh Sriwijaya, namun bangkit kembali setelah Sriwijaya ambruk pada abad ke-12. Bahasa Melayu yang kemudian menjadi inti bahasa Indonesia dan bahasa resmi Malaysia bersumber di Riau (Indonesia). Siapa pewaris sejati Melayu?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Petinggi dan rakyat Malaysia bukan tidak memahami sejarah. Proses kulturalisasi di antara bangsa-bangsa Melayu telah melahirkan produk budaya mulai lagu, tari, kerajinan tangan, makanan, adat, dan sebagainya sama atau mirip di kawasan Melayu Raya, mulai Jawa sampai Madagaskar. Pemerintah dan rakyat Indonesia serta pemerintah dan rakyat lain tidak pernah mengklaim, apalagi mematenkan produk budaya tersebut. Indonesia tak mungkin mematenkan kacang China menjadi kacang Indonesia, barongsai menjadi kesenian Indonesia, jafin menjadi tari Indonesia, kendati sudah ratusan tahun hidup di Indonesia. Kita juga tak pernah menyoal klaim bahwa aktor dan penyanyi kondang P. Ramlee (1928-1973) yang lahir di Pulau Penang, Malaysia, itu orang Aceh -P di depan namanya itu adalah Puteh- karena memang tak perlu dipersoalkan. Banyak penyanyi keturunan Maluku yang tersohor di Belanda, kita pun tidak memasalahkannya, apalagi mengklaim dan mematenkannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kulturalisasi jangan dipolitisasi. Biarlah reog, batik, serimpi, serampang dua belas, dan lain-lain itu menjadi milik kita yang pernah atau tetap disebut "Melayu". Biarlah pula wayang kulit dan wayang orang yang sudah berkembang di Malaysia, terutama di Johor Bahru, menjadi milik kita semua. Klaim dan patenisasi bukan ranah kebudayaan, melainkan domain politik. Jika Malaysia ingin menjadi pewaris Melayu, maka yang justru diwarisi dan dilestarikan ialah kebudayaan yang tumbuh dan berkembang di Indonesia, Singapura, Malaysia, Filipina, Thailand, Myanmar, Kambodia, Vietnam, Madagaskar, dan Hawaii. Ayo Cik!&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Prof Dr H Sam Abede Pareno MM, budayawan, tinggal di Surabaya&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;Sumber : Jawa Pos dotcom&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/9193502059690058411-6865873021320411083?l=opiniindonesia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://opinibebas.epajak.org/blog/melayu-dari-kulturalisasi-ke-politisasi-211/' title='Melayu; dari Kulturalisasi ke Politisasi'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://opiniindonesia.blogspot.com/feeds/6865873021320411083/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=9193502059690058411&amp;postID=6865873021320411083' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/9193502059690058411/posts/default/6865873021320411083'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/9193502059690058411/posts/default/6865873021320411083'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://opiniindonesia.blogspot.com/2007/12/melayu-dari-kulturalisasi-ke-politisasi.html' title='Melayu; dari Kulturalisasi ke Politisasi'/><author><name>Zaidan</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06771305850313041560</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://bp3.blogger.com/_zPWbiVzW7xI/R16ZW5QEhvI/AAAAAAAAAGE/oELZgyMJsIo/S220/Al+Fadhil+04.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-9193502059690058411.post-6789322765285665274</id><published>2007-12-05T07:48:00.000+07:00</published><updated>2007-12-05T07:54:46.366+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Ekonomi'/><title type='text'>Proyeksi Politik Ekonomi 2008 (2-Habis)</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;Oleh &lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Didik J. Rachbini&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Digoyang Rivalitas Antarcapres&lt;br /&gt;Pengalaman Indonesia menangani inflasi relatif bagus sehingga tidak pernah mengalami inflasi berat, seperti di Turki, Brazil, dan Peru. Tetapi, dengan kenaikan harga minyak sekarang, pemerintah dan BI akan menghadapi sesuatu yang tidak biasanya dalam hal pengendalian inflasi. Sasaran tersebut diperkirakan meleset sedikit jika kondisi terkendali dan akan lebih parah jika keadaan tidak bisa dikuasai pemerintah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Suku bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI) tiga bulan 7-8 persen. Kaitan inflasi dengan suku bunga sangat erat karena dengan inflasi yang bisa ditekan di bawah 7 persen, tingkat suku bunga SBI juga tidak akan jauh berbeda dengan angka pencapaian sasaran inflasi tersebut. Pada saat ini, BI sudah mati-matian mempertahankan SBI tersebut karena dihadapkan pada faktor pendorong inflasi yang kuat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Politik&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Politik 2008 akan ditandai dinamika dan intensitas interaksi antarpartai politik yang semakin tinggi. Pada akhir 2007 saja, persaingan politik sudah relatif mengemuka dan terbuka yang ditandai oleh deklarasi tokoh-tokoh nasional dalam pencalonannya sebagai presiden.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Faktor politik yang ikut menentukan 2008 adalah faktor parlemen, yang merupakan parlemen transisi setelah reformasi 1998. Itu berarti, parlemen sekarang baru periode kedua dalam menjalankan politik demokrasi yang bebas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tetapi, faktor parlemen itu, tampaknya, cukup mengecewakan di hadapan rakyat, termasuk media massa, karena kiprah miringnya lebih banyak daripada kiprah positifnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena itu, dalam berbagai jajak pendapat, DPR tergolong lembaga yang tidak populer di mata rakyat. Memang ada masalah public relation yang tidak dijalankan kesekjenan. Tetapi, ada juga masalah karakter sangat mendasar yang menghambat fungsi-fungsi DPR sebenarnya. Parlemen masih perlu belajar lebih banyak untuk memenuhi tuntutan rakyat ketimbang mengurus kepentingan sendiri dan kelompoknya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun, faktor penting yang akan berpengaruh pada 2008 ialah faktor presiden dan persiapan pemilihan presiden. Dari sisi rivalitas pemilihan presiden, akhir 2007 sudah mulai muncul rivalitas di pentas politik nasional. Jagat politik sudah ramai dengan penjajakan calon presiden, tetapi baru wacana, yang tentu tidak dapat dinafikan mengarah pada Pemilu 2009.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Faktor presiden ialah faktor penting yang akan menentukan ekonomi politik 2008. Kiprah dan kebijakan presiden pada 2008 akan menentukan apakah ekonomi berjalan di atas relnya dan politik bisa mendukung tercapainya cita-cita kesejahteraan rakyat. Sebagai contoh, bagaimana presiden menyiasati kenaikan harga minyak akan menentukan wajah ekonomi politik pada 2008.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertama, jika presiden hendak bertindak populis dengan tetap menahan harga minyak domestik seperti sekarang, APBN akan berat menahan subsidi. Bahkan, ada kemungkinan jebol karena jumlah subsidi sangat besar. Kemungkinan keadaan itu bisa terjadi karena tidak ada kebijakan-kebijakan yang berhasil dalam konversi energi dan produksi minyak dalam negeri tidak hanya tidak bisa dipertahankan, tetapi justru menurun dari tahun ke tahun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika presiden memilih alternatif kebijakan kedua, tidak peduli dengan populisme tetapi mengambil jalan kebijakan yang rasional, dampak penyesuaian harga minyak akan menjalar pada kenaikan harga-harga. Itu berarti, ekonomi akan berhadapan pada tekanan, bahkan ancaman inflasi tinggi. Daya beli masyarakat akan menurun dan kemiskinan akan meningkat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sudah barang tentu, industri, dunia usaha, dan swasta akan menahan laju kenaikan produksinya. Yang dikorbankan tidak lain adalah tenaga kerja, baik penurunan upah atau PHK. Dalam kondisi ini, pengangguran akan semakin meningkat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jadi, politik dan ekonomi pada 2008 akan bertali-temali dan saling memengaruhi satu sama lain. Keadaannya tidak terlalu menguntungkan karena 2008 adalah tahun persiapan pemilu. Presiden akan bertindak hati-hati dalam kebijakan ekonomi, bahkan cenderung mengambil jalan yang tidak rasional. (habis) ***&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Didik J. Rachbini, ekonom dan anggota DPR&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;Sumber : Jawa Pos dotcom&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/9193502059690058411-6789322765285665274?l=opiniindonesia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://opinibebas.epajak.org/politik/proyeksi-politik-ekonomi-2008-2-habis-172/' title='Proyeksi Politik Ekonomi 2008 (2-Habis)'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://opiniindonesia.blogspot.com/feeds/6789322765285665274/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=9193502059690058411&amp;postID=6789322765285665274' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/9193502059690058411/posts/default/6789322765285665274'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/9193502059690058411/posts/default/6789322765285665274'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://opiniindonesia.blogspot.com/2007/12/proyeksi-politik-ekonomi-2008-2-habis.html' title='Proyeksi Politik Ekonomi 2008 (2-Habis)'/><author><name>Zaidan</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06771305850313041560</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://bp3.blogger.com/_zPWbiVzW7xI/R16ZW5QEhvI/AAAAAAAAAGE/oELZgyMJsIo/S220/Al+Fadhil+04.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-9193502059690058411.post-7492957496819368702</id><published>2007-11-21T12:00:00.000+07:00</published><updated>2007-11-21T12:05:33.395+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Ekonomi'/><title type='text'>Proyeksi Politik Ekonomi 2008 (1)</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;Oleh &lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Didik J. Rachbini&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertumbuhan Bergantung Harga Minyak&lt;br /&gt;Politik sudah menghangat di penghujung 2007 ini dengan ditandai dinamika partai dan tokoh-tokoh, yang mulai menampakkan diri sebagai calon presiden pada 2009. Pada 2008, kondisi politik akan lebih hangat dari yang sudah berjalan saat ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ekonomi juga memanas dengan kenaikan harga minyak internasional, yang tidak diperkirakan oleh siapa pun, dalam beberapa pekan terakhir. Harga minyak tidak sekadar naik, tetapi meroket sangat tinggi sehingga pantas disebut sebagai faktor yang dapat mengguncang ekonomi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Politik dan ekonomi saling tali-temali sehingga masalah di bidang ekonomi dapat bertransformasi ke bidang politik. Sebaliknya, masalah di bidang politik dapat bertransformasi ke bidang ekonomi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ekonomi&lt;br /&gt;Pada pertengahan semester kedua 2007, pemerintah sangat optimistis perekonomian nasional dapat digenjot dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi. Bahkan, pemerintah mengajukan target pertumbuhan ekonomi kepada DPR sampai 7 persen karena yakin faktor eksternal dan internal cukup terkendali.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tetapi, DPR tidak begitu saja setuju dengan sasaran pertumbuhan yang dianggap terlalu tinggi itu. Alasannya banyak. Pekerjaan yang mudah saja dalam mengimplementasikan anggaran yang ditetapkan DPR sulit bukan main.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selama beberapa tahun terakhir, penyerapan anggaran hingga menjelang akhir tahun hanya separo dari anggaran yang tersedia. Baru setelah tertinggal satu atau dua bulan terakhir, penyerapan anggaran yang serampangan dilakukan tanpa melihat efektivitas hasil dari program tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Artinya, pada sisi pengeluaran, ada tiga masalah utama yang tidak mendukung tercapainya tingkat pertumbuhan tinggi seperti diprediksi pemerintah. Pertama, masalah injeksi anggaran yang tidak memadai karena banyak potensi pengeluaran pemerintah hilang akibat terjebak subsidi yang salah kaprah serta pengeluaran pembayaran utang luar negeri dan dalam negeri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masalah itu menjadikan APBN kita tidak dinilai sebagai faktor yang potensial mendongkrak pertumbuhan ekonomi karena sangat tidak memadai sebagai investasi publik. Kedua, faktor birokrasi, seperti dijelaskan di atas, mempunyai karakter tidak efektif dan tidak efisien dalam menjalankan ekonomi publik. Daya dorong pertumbuhan ekonomi dari injeksi pengeluaran pemerintah sangat lemah karena faktor birokrasi juga lemah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiga, birokrasi dan pemerintahan daerah yang belum pulih dari sindrom desentralisasi. Desentralisasi yang secara normatif potensial menopang pertumbuhan ekonomi daerah, tetapi karena transisi yang tidak tuntas, justru menjadi kendala ekonomi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengeluaran publik di daerah kebanyakan terkuras untuk pengeluaran rutin dan tidak efektif bagi pembangunan langsung karena jumlah dan persentasenya sangat kecil. Sebenarnya, ekonomi Indonesia tergolong berkembang sehingga tetap potensial bergerak dengan pertumbuhan tinggi sampai 7 persen, seperti Tiongkok, India, Thailand, dan lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Potensi pertumbuhan ekonomi sebenarnya berada pada kisaran angka 7 persen tersebut. Karena itu, tidak terlalu aneh jika pemerintah mengajukan target pertumbuhan 2008 kepada DPR sebesar 7 persen atau setidaknya 6,9 persen.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tetapi, sasaran tersebut kemudian dikoreksi DPR. Sebab, pada 2008 pemerintah bersama DPR menetapkan sasaran pertumbuhan ekonomi 6,5 persen, yang relatif lebih tinggi daripada perrtumbuhan tahun-tahun sebelumnya. Sasaran pertumbuhan sampai 6,9 persen sebenarnya masih diragukan karena banyak elemen pendukung pertumbuhan ekonomi tidak dimaksimalkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tetapi, hasil pembahasan DPR dengan pemerintah, yang kemudian disahkan sebagai UU oleh DPR, itu kini semakin tidak realistis. Sasaran yang dibahas mendalam secara rasional tersebut kini meleset jauh dari kenyataan setelah harga minyak internasional dalam beberapa pekan ini meroket sangat tinggi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena itu, patokan harga minyak, pertumbuhan ekonomi, dan berbagai indikator makro lainnya sudah tidak bisa lagi dipakai. Dengan demikian, faktor-faktor tersebut harus disesuaikan kembali agar lebih realistis dengan fakta dan kenyataan yang terjadi akhir-akhir ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sasaran pertumbuhan ekonomi 6,5 persen tidak akan tercapai dengan kondisi harga minyak yang sangat tinggi. Sementara itu, APBN menetapkan patokan harga minyak berada pada kisaran USD 60 per barel. Jika harga minyak terus meningkat dan bertahan pada harga tinggi, pertumbuhan ekonomi sudah dipastikan menurun drastis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Para analis Bank Indonesia (BI) dan beberapa lembaga riset lainnya menilai pertumbuhan ekonomi diperkirakan meluncur mendekati angka 5 persen jika harga minyak tetap bertengger tinggi di atas USD 90 per barrel.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertumbuhan ekonomi tidak semata-mata dipengaruhi faktor ekonomi, tetapi juga sangat bergantung pada faktor politik. Sasaran pertumbuhan ekonomi hampir 7 persen dinilai terlalu tinggi karena pada 2008 banyak faktor eksternal yang sangat berpengaruh pada ekonomi. Misalnya, persiapan pemilu, dinamika rivalitas antarpartai dan antarcalon presiden.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tingkat inflasi diperkirakan 5,5-6,5 persen. Seperti biasa, faktor inflasi itu dinilai tidak terlalu krusial karena sasaran inflasi satu angka sering dijalani pemerintah dan teknokrat. (bersambung)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Didik J. Rachbini, ekonom, saat ini juga anggota DPR RI&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/9193502059690058411-7492957496819368702?l=opiniindonesia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://opinibebas.epajak.org' title='Proyeksi Politik Ekonomi 2008 (1)'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://opiniindonesia.blogspot.com/feeds/7492957496819368702/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=9193502059690058411&amp;postID=7492957496819368702' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/9193502059690058411/posts/default/7492957496819368702'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/9193502059690058411/posts/default/7492957496819368702'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://opiniindonesia.blogspot.com/2007/11/proyeksi-politik-ekonomi-2008-1.html' title='Proyeksi Politik Ekonomi 2008 (1)'/><author><name>Zaidan</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06771305850313041560</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://bp3.blogger.com/_zPWbiVzW7xI/R16ZW5QEhvI/AAAAAAAAAGE/oELZgyMJsIo/S220/Al+Fadhil+04.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-9193502059690058411.post-6890321901466438073</id><published>2007-11-15T10:05:00.000+07:00</published><updated>2007-11-15T10:09:38.738+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Capres'/><title type='text'>"Daur Ulang" Calon Presiden</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="font-family:verdana;"&gt;&lt;i&gt;Oleh Syamsuddin Haris&lt;/i&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setelah Megawati Soekarnoputri menyatakan kesediaan menjadi calon presiden untuk Pemilu 2009, Selasa (18/9) Abdurrahman Wahid mengemukakan pernyataan serupa. Dua mantan presiden ingin kembali menjadi calon presiden.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain Megawati dan Abdurrahman Wahid (Gus Dur), diduga "daur ulang" atas calon presiden (capres) juga akan dilakukan beberapa partai lain menjelang pemilu mendatang. Tokoh-tokoh politik lama amat mungkin akan beredar kembali untuk menebar pesona dan menawarkan harapan serta janji-janji politik baru. Mengapa demikian? Bagaimana kita harus membaca dan memahaminya?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Personalisasi kepemimpinan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam kaitan ini, ada beberapa faktor yang saling terkait di balik fenomena "daur ulang" capres.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertama, fenomena "daur ulang" capres bisa jadi merupakan refleksi dari mengentalnya personalisasi kepemimpinan dan kekuasaan di internal partai-partai sehingga potensi kepemimpinan alternatif tidak pernah memiliki peluang untuk tumbuh dan berkembang di dalam partai. Konflik internal partai-partai, yang melahirkan partai baru, sebagian besar dipicu oleh berkembangnya kepemimpinan partai yang cenderung personal seperti ini. Tidak jarang sikap, pilihan, bahkan "selera" pribadi pemimpin partai menjadi "hukum" dan keputusan tertinggi yang mengalahkan kesepakatan kolektif yang telah diputuskan forum resmi partai.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua, partai-partai kita cenderung terperangkap sebagai "broker" bagi pertukaran kepentingan di antara para elitenya ketimbang sebagai wadah untuk seleksi dan pembentukan pemimpin yang bertanggung jawab. Ironisnya, fenomena pertukaran kepentingan itulah yang cenderung mendominasi arena muktamar, kongres, munas, atau rapimnas, dan rakornas partai-partai politik kita. Akibatnya, agenda yang ditunggu peserta muktamar, kongres, munas, rapimnas, atau rakornas bukan resep mujarab mengatasi korupsi dan mengurangi kemiskinan dan pengangguran, misalnya, tetapi masalah klasik kekuasaan: siapa mendapat apa dan bagaimana (cara) mendapatkannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiga, partai-partai bagaimanapun adalah miniatur masyarakat. Fenomena "daur ulang" capres bukan saja mengindikasikan realitas krisis kepemimpinan partai-partai, tetapi juga krisis kepemimpinan pada tingkat masyarakat. Tokoh-tokoh agama, tokoh adat, atau pengusaha kini kehilangan kepercayaan dari rakyat karena berbondong-bondong memilih terjun ke politik ketimbang mengabdikan hidupnya sebagai pemimpin masyarakat. Krisis yang sama terjadi di tingkat negara. Sejumlah anggota parlemen (DPR dan DPD), yang mendapat mandat sebagai wakil rakyat selama lima tahun, justru "lari" dari tanggung jawab dengan mencalonkan diri sebagai gubernur. Begitu pula sebagian anggota DPRD yang berburu jabatan bupati dan wali kota melalui pilkada.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keempat, sebagai dampak sekaligus warisan sistem otoriter, relasi antarkelompok atau golongan masyarakat dewasa ini masih diwarnai psikopolitik saling tidak percaya satu sama lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Akibatnya, seorang pemimpin politik diterima dan ditolak, atau dipuja dan dibenci, bukan karena ide serta visinya tentang masa depan bangsa, tetapi karena warna dan identitas kulturalnya. Dilemanya adalah para pemimpin partai sering bersembunyi di balik jubah kultural itu sehingga hampir selalu "bias" dalam membaca realitas masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Absurditas elite&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena itu, pilihan partai-partai untuk men-"daur ulang" capres bagi pemimpin yang "gagal" menjadikan bangsa ini lebih baik sebenarnya merupakan langkah mundur demokrasi kita. Fenomena itu tak lebih dari konfirmasi atas sinyalemen bahwa bisnis partai politik belum berubah, yakni berkisar pada perburuan kekuasaan dalam pengertian sempit.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masalah bagaimana kekuasaan itu dikelola secara benar, amanah, dan bertanggung jawab, relatif belum menjadi agenda serius partai-partai politik kita. Tidak mengherankan jika kesibukan para politisi menjelang pemilu presiden bukan mengevaluasi faktor-faktor kegagalan bangsa dalam mengangkat hak dan martabat, tetapi saling merangkai pasangan calon. Para elite politik yang bersaing disandingkan atas dasar kategorisasi yang kadang absurd: Islam-nasionalis, Jawa-luar Jawa, sipil-militer, dan seterusnya. Ironisnya, rasionalitas politik masyarakat pun akhirnya terperangkap ke dalam absurditas para elite politik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masalah kapabilitas, integritas, dan komitmen kandidat bagi perubahan menjadi nomor sekian. Visi, misi, dan platform politik kandidat akhirnya hanya menjadi proforma, sekadar pemenuhan persyaratan administratif yang ditentukan undang-undang. Akibatnya, bangsa kita tak pernah benar-benar bangkit keluar dari krisis multidimensi meski selama sewindu terakhir empat presiden pengganti Soeharto telah memimpin negeri ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tanggung jawab pemimpin&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terlepas dari peluang dan kelayakan, kesediaan Megawati dan Gus Dur sebagai capres merupakan hak politik yang dijamin konstitusi. Juga menjadi hak PDI-P dan PKB untuk mengusung kembali dua mantan presiden ini menjadi capres pada pemilu mendatang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masalahnya, aneka problem bangsa ini mungkin tak akan pernah terselesaikan jika elite politik hanya berlomba merebut hak, tetapi lupa kewajiban dan tanggung jawab etis mereka sebagai pemimpin. Salah satu kewajiban dan tanggung jawab pemimpin seperti Megawati dan Gus Dur adalah melahirkan pemimpin-pemimpin baru melalui pelembagaan partai secara demokratis, sistem kaderisasi dan seleksi kepemimpinan yang terukur, serta pemberian kesempatan bagi generasi muda yang memiliki potensi. Selain itu, para pemimpin partai seharusnya ikut bertanggung jawab dalam mendidik dan mencerdaskan massa pendukungnya, bukan sekadar memanfaatkan, memanipulasi, dan meninabobokan mereka untuk kepentingan segelintir elite.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jadi, tanpa harus menjadi capres atau calon wapres kembali, para elite partai sebenarnya justru bisa menjadi pemimpin besar dalam arti sebenarnya jika tanggung jawab etis lebih didahulukan ketimbang sekadar merebut hak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SYAMSUDDIN HARIS Profesor Riset Ilmu Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;i&gt;&lt;span style="font-family:verdana;"&gt;&lt;br /&gt;Sumber : KCM&lt;/span&gt;&lt;/i&gt;&lt;span style="font-family:verdana;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/9193502059690058411-6890321901466438073?l=opiniindonesia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://opinibebas.epajak.org/politik/daur-ulang-calon-presiden-43/' title='&quot;Daur Ulang&quot; Calon Presiden'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://opiniindonesia.blogspot.com/feeds/6890321901466438073/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=9193502059690058411&amp;postID=6890321901466438073' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/9193502059690058411/posts/default/6890321901466438073'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/9193502059690058411/posts/default/6890321901466438073'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://opiniindonesia.blogspot.com/2007/11/daur-ulang-calon-presiden.html' title='&quot;Daur Ulang&quot; Calon Presiden'/><author><name>Zaidan</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06771305850313041560</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://bp3.blogger.com/_zPWbiVzW7xI/R16ZW5QEhvI/AAAAAAAAAGE/oELZgyMJsIo/S220/Al+Fadhil+04.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-9193502059690058411.post-3937110635743092490</id><published>2007-11-13T16:50:00.000+07:00</published><updated>2007-11-13T16:53:15.389+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Hakim'/><title type='text'>Menciptakan Profesionalisme Hakim</title><content type='html'>&lt;p align="justify"&gt;&lt;span style="font-family:Verdana;font-size:100%;"&gt;&lt;strong&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-family:Verdana;font-size:100%;"&gt;&lt;em&gt;Oleh &lt;strong&gt;Nur Basuki Minarno&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;Salah satu yang memengaruhi tingginya indeks persepsi korupsi di Indonesia adalah sistem peradilan yang korup, terjadi mafia peradilan, aparat penegak hukum menerima suap. Semua itu menimbulkan persepsi negatif terhadap peradilan kita.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam blueprint MA dinyatakan bahwa peradilan kita masih carut-marut, terjadi mafia peradilan, hakim korup, hakim tidak beretika, dan masih banyak lagi. Itu sebuah kejujuran yang dikemukakan lembaga peradilan tertinggi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hakim dalam melaksanakan tugasnya harus mempunyai tingkat pemahaman hukum positif yang baik serta memperhatikan Pedoman Perilaku Hakim (PPH). Ada beberapa prinsip dasar PPH. Di antaranya, hakim harus berperilaku jujur, adil, berintegritas tinggi, profesional, dan berwibawa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Prinsip dasar inilah yang harus dijunjung hakim dalam menjalankan tugas maupun berinteraksi sosial. Jika hakim dalam melaksanakan tugasnya maupun berinteraksi sosial melanggar PPH dimaksud, menjadi tugas Komisi Disiplin untuk menegakkan aturan itu. Hakim dalam ruang sidang menggunakan HP, bermain golf dengan salah seorang pengacara yang bersengketa, menggunakan toga sambil merokok merupakan beberapa contoh perilaku menyimpang atau bertentangan dengan PPH.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PPH dibuat MA pada 2006. Jika ditelusuri ke belakang, sebetulnya PPH itu lahir atas dasar suatu kekhawatiran atau ketakutan dari MA terhadap kode etik atau PPH yang akan dibuat Komisi Yudisial (KY). Masih segar dalam ingatan kita, terjadi perseteruan antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung terkait dengan penegakan kode etik hakim. Jika kode etik atau PPH itu dibuat KY, akan terjadi problematik yang sangat rumit bila dihadapkan pada suatu permasalahan tentang siapakah yang mempunyai kewenangan untuk menegakkan pelanggaran etika hakim atau PPH?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kelahiran Komisi Yudisial yang terlepas dari MA patut menjadi pertanyaan konstitusional, meskipun dalam konstitusi/UUD 1945 diatur. Betapa tidak, KY semestinya berada dalam institusi MA, tidak berdiri sendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Akan menjadi kesulitan jika menghadapi suatu persoalan tentang hakim yang melanggar kode etik/PPH, baik ringan maupun berat, apakah KY dapat memberikan sanksi? Tentu saja tidak dapat karena hakim secara struktural maupun fungsional berada di bawah MA. Jika demikian, apakah tugas dan wewenang KY?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di Indonesia, begitu mudah membentuk suatu lembaga yang bernama komisi. Barangkali tidak dapat dihitung berapa komisi yang ada dewasa ini. Yang menjadi pertanyaan, apakah komisi-komisi tersebut dapat menjalankan tugasnya?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Banyaknya komisi itu sangat memberatkan keuangan negara karena komisi-komisi tersebut menjadi beban APBN dengan suatu tugas yang kurang jelas, apalagi jika diukur efektivitas dan efisiensinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hakim Spesialis&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di pengadilan negeri, pengadilan tinggi, maupun MA, hakim dapat menangani beberapa macam kasus sesuai dengan surat penetapan ketua pengadilan/ketua MA.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di pengadilan negeri, misalnya, seorang hakim pada hari yang sama dapat menangani perkara perdata dan perkara pidana. Demikian pula hakim agung yang berasal dari Pengadilan Agama atau Tata Usaha Negara menangani perkara kepailitan atau perkara pidana. Luar biasa hakim tersebut, tetapi bagaimana putusannya, terutama dalam ratio decidendi-nya? Itu yang memprihatikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Banyak kasus yang dapat diketengahkan. Misalnya, perkara kepailitan PT Dirgantara Indonesia (DI) dan PT Tempo yang diputus MA. Hakim agung yang memeriksa perkara tersebut kurang mempunyai kemampuan hukum kepailitan atau hukum pidana sehingga putusan itu menunjukkan kekurangpahaman atas norma-norma hukum yang berlaku dalam perkara tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;MA perlu mencetak atau membentuk hakim-hakim spesialis, yang tidak seperti sekarang. Dalam pendidikan calon-calon hakim/hakim, MA dapat menilai kemampuan hakim/calon hakim tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika calon hakim/hakim itu mempunyai kemampuan dalam bidang hukum pidana, hakim tersebut diberikan tugas khusus untuk memeriksa perkara pidana saja, tidak untuk perkara lain. Jika sudah ditetapkan menjadi hakim pidana, janganlah dipindah-pindah untuk menangani kasus yang lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Banyak contoh yang dapat diketengahkan. Hakim PN dimutasi menjadi hakim PUTN atau sebaliknya. Hakim Pengadilan Agama dimutasi menjadi hakim PTUN atau sebaliknya. Itu akan merusak profesionalisme hakim.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;MA dalam melakukan mutasi hakim harus benar-benar memperhatikan beban pengadilan dalam menangani perkara. Jika dalam pengadilan kelas I-A, misalnya, perkara pidananya lebih besar, hakim yang paling banyak ditempatkan di situ adalah hakim pidana, demikian pula seterusnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikian pula, ketua pengadilan dalam menetapkan majelis hakim harus memperhatikan kemampuan individual hakim. Putusan hakim akan mencerminkan tingkat kemampuan majelis hakim. Alangkah ironisnya jika ratio decidendi-nya tidak mencerminkan kemampuan intelektualnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang tidak kalah penting, ketua pengadilan mengupayakan majelis hakim yang tetap. Banyak sidang ditunda karena anggota majelis hakim masih mengikuti sidang dalam majelis hakim lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masing-masing pengadilan hendaknya membuat jadwal sidang dan jadwal tersebut disampaikan ke penuntut umum, penggugat, serta tergugat. Hal itu dimaksudkan agar pihak yang terkait mengetahui dan terikat dengan jadwal tersebut. Ketentuan itu akan mengeliminasi persidangan yang molor.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dr Nur Basuki Minarno SH MHum, staf pengajar pada Fakultas Hukum Unair&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p align="justify"&gt;&lt;span style="font-family:Verdana;font-size:100%;"&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;Sumber : Jawa Pos dotcom&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/9193502059690058411-3937110635743092490?l=opiniindonesia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://opinibebas.epajak.org/hukum/menciptakan-profesionalisme-hakim-154/' title='Menciptakan Profesionalisme Hakim'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://opiniindonesia.blogspot.com/feeds/3937110635743092490/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=9193502059690058411&amp;postID=3937110635743092490' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/9193502059690058411/posts/default/3937110635743092490'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/9193502059690058411/posts/default/3937110635743092490'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://opiniindonesia.blogspot.com/2007/11/menciptakan-profesionalisme-hakim.html' title='Menciptakan Profesionalisme Hakim'/><author><name>Zaidan</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06771305850313041560</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://bp3.blogger.com/_zPWbiVzW7xI/R16ZW5QEhvI/AAAAAAAAAGE/oELZgyMJsIo/S220/Al+Fadhil+04.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-9193502059690058411.post-3389152598689031999</id><published>2007-11-12T17:40:00.000+07:00</published><updated>2007-11-12T17:44:47.346+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Globalisasi'/><title type='text'>Menundukkan Globalisasi</title><content type='html'>&lt;p style="font-style: italic; text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Verdana;font-size:100%;"&gt; Oleh : &lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Prof A Qodri Azizy&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Verdana;font-size:100%;"&gt; Sehabis tadarusan di sebuah musala di kampung, bertemulah tiga orang: Pak Saleh, Umar, dan Fahmi. Mereka ngobrol dan bercerita apa yang mereka lihat di televisi mereka masing-masing yang baru saja mereka beli sehari sebelumnya. Mereka bertetangga. Dan memang telah membeli televisi bareng: mareknya sama, ukurannya sama, antenanya pun sama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pak Saleh kecewa berat karena begitu melihat TV, dia langsung melihat bagaimana penguasa Burma memorakporandakan orang-orang yang berdemo. Dia anggap, TV itu hanya berisi tembak-tembakan melulu. Pak Umar lebih kecewa lagi, karena begitu melihat TV, dia melihat Madonna sedang meliuk-liukkan tubuhnya sambil diiringi lagu-lagu yang menghunjam masuk ke dada. Dia merasa berdosa melihat TV yang hanya berisi hiburan keterlaluan seperti itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebaliknya, Pak Fahmi dengan bulu kuduknya berdiri serta terbata-bata dengan haru dan bangganya, dia menceritakan betapa terbawa suasana berihram mengelilingi Kakbah di Makkah. Dia menangis ketika tayangan itu selesai, kayak anak kecil yang kehabisan film kartoon di TV.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berita atau info kekerasan, info hiburan yang melebihi ukuran adat Jawa, dan info praktik ihram menyatu di sebuah barang yang disebut TV. Semua itu info dari luar negeri, informasi global yang dapat kita saksikan dalam waktu yang sama. Saya belum tahu seandainya Pak Umar melihat hiburan tadi juga melihat acara pornografi di internet.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;***&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Informasi global atau yang lebih luas lagi globalisasi berisi macam-macam hal yang memang terkadang bertentangan dari segi nilai. Baik-buruk ada di situ. Masing-masing akan berpengaruh. Informasi tadi tetap ada dan akan selalu ada serta tidak bisa dilarang. Mungkin bisa dijauhi, namun tidak mungkin menjauhi secara keseluruhan. Gesekan akan terjadi, bahkan juga kompetisi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Alat-alat komunikasi akan selalu tersedia dan akan semakin canggih. Kini dengan telepon seluler yang kecil dan dapat dibawa ke mana-mana, semua program dapat diakses. Kita mengakses, kita menerima informasi global, kita menggunakan alat dengan segala jenis dan bentuknya: ini semua berarti kita respons secara pasif.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kita sebagai objek globalisasi. Kita sebagai sasaran globalisasi. Kita sebagai pasar globalisasi. Untuk itu, mudah. Kita harus mampu menilai dan memilah serta memilih: mana yang baik dan mana yang tidak baik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketika acara TV di seluruh dunia tersedia dengan berbagai jenis dan macam dari yang ibadah sampai dengan yang maksiat, maka respons kita hanya memilih. Kita akan memilih yang baik dan ada manfaatnya dan syukur dapat pahala. Meskipun, kita sadar bahwa ada di antara kita yang akan memilih yang lainnya: hiburan, info tentang kekerasan, peperangan, dan sejenisnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Para ustad mudah untuk memberikan taushiyah: pilih yang ini, jangan yang itu. Pada tahap ini, sekali lagi, kita menjadi sasaran dan objek dan hanya bisa memilih. Dalam waktu bersamaan, di sini berlaku ajaran khiyar dan tanggung jawab. Qad tabayyana al-rusydu min al-ghayyi (sungguh jelas antara yang benar dan yang lacur). Meskipun sekadar pasif, namun harus bisa menerapkan ajaran tentang khiyar, pilihan dan tanggung jawab. Pada akhirnya, hasil dan konsekuensi akan kembali kepada kita masing-masing sesuai dengan pilihan apa yang kita ambil. Fa-man ya’mal mitsqala dzarratin khairay yarah; wa man ya’mal mitsqala dzarratin syarray yarah (barang siapa berbuat sekecil atom apa pun berupa kebaikan nanti akan menyaksikannya. Dan barangsiapa berbuat kejelekan sekesil atom apa pun, nanti dia akan menyaksikannya pula).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;***&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang lebih penting lagi adalah bukan respons pasif, di mana kita sebagai objek globalisasi. Namun, alangkah baiknya bila kita melakukan respons aktif, bahkan juga progresif. Yakni, kita juga sekaligus sebagai pemain globalisasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Globalisasi ibarat hutan belantara atau lapangan tebuka: siapa saja bisa memanfaatkannya. Tergantung siapa berbuat, dia akan dapat. Man jadda wajad. Bumi ini diciptakan oleh Allah untuk kemakmuran manusia, termasuk umat Islam di dalamnya. Huwa ansya’akum wa ista’marakum fiha. Apalagi, manusia disebut sebagai khalifah fi al-ardh, penguasa/pengelola bumi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ini harus dipahami bahwa umat Islam, menurut ajaran Islam, tidak sekadar menjadi objek globalisasi yang cukup dengan respons pasif. Umat Islam tidak sepantasnya seperti dalam diskripsi contoh Pak Saleh, Umar, dan Fahmi di atas. Kalau sekadar objek dan pengguna, maka bukan khalifah. Bukan subjek dalam memakmurkan bumi seisinya. Padahal, bumi dan langit itu untuk kita, umat manusia, termasuk -kalau tidak disebut dengan terutama- umat Islam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lebih Islami yang mana: sekadar objek dan pengguna atau sebagai subjek dan pencetus/inovator dalam globalisasi? Seharusnya, para ulama dan ustad kita berani mengatakan dan memberikan fatwa lebih Islami mereka yang menjadi inovator/pencetus informasi global, meskipun masih dikasih embel-embel ketika sama-sama umat Islam. Nah di sini, you get the point.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketika ustad dan mubalig kita hanya mengajarkan untuk menjadi objek kemajuan, berarti masih kurang atau salah. Kita pun hampir tidak pernah mendengarkan mubalig kita mengajarkan ajaran kompetisi. Padahal, inti globalisasi adalah kompetisi. Kompetisi yang sebenarnya yang akan menghasilkan kalah dan menang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bukankah ajaran kompetisi telah dihancurkan dengan model penyampaian ajaran tawakal? Bukankah ajaran inovasi telah diubah oleh gaya penyampaian ajaran qana’ah? Bukankah ajaran untuk memberikan zakat (kaya) telah dihancurkan dengan penyampaian ajaran tentang menerima zakat (miskin)? Bukankah ajaran kerja keras (amal shalih) telah dihancurkan dengan penyampaian ajaran tentang amal seikhlasnya? Bukankah ajaran menepati janji telah dihancurkan dengan penyampaian dai tentang insya Allah? Dan masih sederet kekeliruan praktik kita dalam menjalankan ajaran Islam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kita telah de jure ber-Islam, namun de facto masih jauh dari ajaran Islam yang sebenarnya. Selama umat Islam masih terbelenggu oleh kekeliruan penyampaian para tokoh kita, selama itu pula umat Islam masih selalu akan menjadi objek globalisasi. Padahal, ajaran Islam mengharuskan kita menjadi subjek, pelaku, dan pemain keduniaan, termasuk globalisasi. Terjadi paradoks dalam ber-Islam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh karena itu, harus ada perubahan. Harus ada perbaikan praktik beragama Islam. Ini harus dimulai dari pemahaman ajaran Islam itu sendiri. Islam mengajarkan untuk memberikan zakat, infak, sedekah, dan sejenisnya. Namun dalam praktik ajaran kita, kita ditekankan untuk menjadi penerima.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Islam mengajarkan hasanah fi al-dunya; namun kita diajarkan untuk menjadi terbelakang dan kebodohan yang diselimuti kemiskinan. Mari kita renungkan! Mari kita sadari! Mari kita bertindak dan berubah! Inna Allaha la yughayyiru ma bi-qaumin hatta yughayyiru ma bi-anfusihim.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Prof Dr A. Qodri Azizy MA, guru besar Fakultas Syari’ah IAIN Walisongo Semarang&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Verdana;font-size:100%;"&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;Sumber : Jawa Pos&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/9193502059690058411-3389152598689031999?l=opiniindonesia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://opinibebas.epajak.org/blog/menundukkan-globalisasi-67/' title='Menundukkan Globalisasi'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://opiniindonesia.blogspot.com/feeds/3389152598689031999/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=9193502059690058411&amp;postID=3389152598689031999' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/9193502059690058411/posts/default/3389152598689031999'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/9193502059690058411/posts/default/3389152598689031999'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://opiniindonesia.blogspot.com/2007/11/menundukkan-globalisasi.html' title='Menundukkan Globalisasi'/><author><name>Zaidan</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06771305850313041560</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://bp3.blogger.com/_zPWbiVzW7xI/R16ZW5QEhvI/AAAAAAAAAGE/oELZgyMJsIo/S220/Al+Fadhil+04.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-9193502059690058411.post-725008278107328365</id><published>2007-11-10T09:52:00.000+07:00</published><updated>2007-11-10T09:55:20.992+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Pahlawan'/><title type='text'>Belum Pahlawan</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Verdana;font-size:100%;"&gt;&lt;em&gt;Oleh &lt;strong&gt;Prof.Dr. Hj. Nina Herlina Lubis, M.S.&lt;/strong&gt;&lt;/em&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:Verdana;font-size:100%;"&gt;&lt;em&gt; &lt;/em&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:Verdana;font-size:100%;"&gt; Hari ini, 10 November 2007, bangsa Indonesia mendapat tambahan empat pahlawan nasional. Dengan demikian, sejak Abdul Muis diangkat menjadi pahlawan nasional, total 140 orang pahlawan nasional dengan 11 di antaranya berasal dari Jawa Barat.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:Verdana;font-size:100%;"&gt; &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:Verdana;font-size:100%;"&gt; Sedianya, Mr. Sjafruddin Prawiranegara hari ini akan diangkat menjadi pahlawan nasional ke-12 yang diusulkan dari Jawa Barat. Namun, karena suatu alasan pada seleksi tahap akhir di Jakarta, tidak diloloskan. Tahun ini, sebenarnya ada 22 calon pahlawan nasional yang diusulkan dari berbagai provinsi yang lolos persyaratan administrasi. Enam orang di antaranya dari Jawa Barat.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:Verdana;font-size:100%;"&gt; &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:Verdana;font-size:100%;"&gt; Setelah dinilai Tim Penilai Pusat yang dibentuk oleh Badan Pembina Pahlawan Pusat, dari 22 orang calon berhasil lolos 7 orang, salah satunya adalah Mr. Sjafruddin Prawiranegara yang diusulkan oleh Pusat Penelitian Kemasyarakatan dan Kebudayaan Lembaga Penelitian Unpad. Tentu saja, perdebatan akademis untuk meloloskan calon-calon ini berjalan "seru". Namun, keputusan akhir berada di tangan presiden. Keputusan ini lebih bersifat politis. Meskipun demikian, pada umumnya, yang sudah lolos dari Tim Penilai Pusat, biasanya lolos juga dari tangan presiden. Kekecualian kadang terjadi, seperti tahun ini.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:Verdana;font-size:100%;"&gt; &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:Verdana;font-size:100%;"&gt; Mohamad Toha, yang sangat diharapkan masyarakat Jawa Barat untuk diangkat menjadi pahlawan nasional, menurut surat pemberitahuan resmi dari Badan Pembina Pahlawan Pusat, cukup mendapat penghargaan Bintang Maha Putra Pratama saja (yang sudah dianugerahkan terdahulu), sesuai dengan bobot pengorbanan/perjuangannya. Riwayat perjuangan Mohamad Toha dianggap sumir, kurang jelas, sehingga tidak memenuhi kriteria pahlawan nasional.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:Verdana;font-size:100%;"&gt; &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:Verdana;font-size:100%;"&gt; Empat calon lainnya, K.H. Hasan Maolani, Raden Ayu Lasminingrat, K.H. Ahmad Sanusi, dan K.H. Abdul Halim, bahkan dianggap tidak layak. Nama-nama itu masih harus melengkapi tambahan data dan fakta riwayat perjuangannya di bidang sosial kemasyarakatan dan politik sebelum diajukan kembali pencalonannya tahun depan.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:Verdana;font-size:100%;"&gt; &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:Verdana;font-size:100%;"&gt; Dalam kurun waktu lima tahun terakhir (2002 sampai 2006) Jabar mendapat tambahan lima pahlawan nasional. Masing-masing, Iwa Kusuma Sumantri, Gatot Mangkoepradja, Maskun Sumadipraja, K.H. Noer Alie, dan R.M. Tirto Adi Soerjo. Bandingkan dengan provinsi lain. Jawa Tengah, dalam 10 tahun terakhir hanya mendapat satu pahlawan nasional (tahun ini). Jawa Timur, dalam tiga tahun terakhir, mengusulkan dua pahlawan nasional dan belum berhasil. Dari keempat pahlawan nasional yang diangkat tahun ini: A.K. Gani, Anak Agung Gde Agung, Prof. Moestopo, dan Slamet Riyadi, ada yang sudah dicalonkan cukup lama. Untuk lima pahlawan Jawa Barat yang disebut di atas, dicalonkan sekali, langsung diangkat. Kecuali Gatot Mangkupradja yang diajukan dua kali: usulan pertama dianggap kurang data dan fakta.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:Verdana;font-size:100%;"&gt; &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:Verdana;font-size:100%;"&gt; Dari tahun ke tahun, jumlah calon yang ditolak dari seluruh provinsi rata-rata antara 15 hingga 20 orang karena setiap tahun calon yang masuk (termasuk yang mengulang) jumlahnya antara 20 hingga 30 orang. Alasan penolakan bermacam-macam. Bisa karena data kurang lengkap (jadi pengusulan bisa diulang), alasan politis (lebih baik tidak diusul ulang karena sia-sia saja), atau mungkin ditunda untuk tidak menimbulkan kecemburuan sosial (karena ada provinsi yang hampir tiap tahun mendapat tambahan pahlawan nasional, ada yang sangat jarang). &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:Verdana;font-size:100%;"&gt; &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:Verdana;font-size:100%;"&gt; Mr. Sjafrudin&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:Verdana;font-size:100%;"&gt; &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:Verdana;font-size:100%;"&gt; Berikut ini penulis kenalkan apa dan bagaimana perjuangan Mr. Sjafruddin Prawiranegara, tokoh yang gagal diangkat menjadi pahlawan nasional tahun ini. Sebelumnya Mr. Sjafruddin hampir dipastikan lolos. Bahkan, sanak &lt;a href="http://opinibebas.epajak.org/wp-content/plugins/wp-affiliate-pro.php?id=3"&gt;keluarga&lt;/a&gt;nya sudah mendapat ucapan selamat dari beberapa tokoh penting, termasuk dari mantan menteri.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:Verdana;font-size:100%;"&gt; &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:Verdana;font-size:100%;"&gt; Sjafruddin adalah tokoh penting. Tanpa Sjafruddin mendirikan Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI), maka eksistensi republik ini entah masih ada atau tidak. Ketika Presiden RI Soekarno dan Wakil Presiden Mohamad Hatta ditangkap Belanda tahun 1949, Belanda menggembar-gemborkan bahwa RI sudah hancur. Sjafruddin dengan sigap mendirikan PDRI di Sumatra Barat, kemudian disiarkan ke dunia internasional sehingga di PBB bisa dibuktikan bahwa Belanda berbohong karena RI ternyata masih ada.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:Verdana;font-size:100%;"&gt; &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:Verdana;font-size:100%;"&gt; Ketika Soekarno Hatta dibebaskan, Sjafruddin pun menyerahkan kembali jabatannya sebagai "the acting president" kepada Soekarno dan PDRI pun dibubarkan. Inilah jasa terbesar Sjafruddin. Jasa lainnya, Sjafruddin (1911-1989) adalah menteri dalam kabinet Syahrir. Dia juga Menteri Kemakmuran dalam Kabinet presidensial Hatta dan kemudian menjadi Wakil Perdana Menteri yang berkedudukan di Kutaraja. Setelah itu menjadi Menteri Keuangan RIS dan Menteri Keuangan Kabinet RI yang pertama di bawah PM Natsir. Jabatan penting lainnya yaitu menjadi Presiden Direktur Javasche Bank yang terakhir dan Gubernur Bank Indonesia yang pertama.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:Verdana;font-size:100%;"&gt; &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:Verdana;font-size:100%;"&gt; Pada tanggal 22 Desember 2006, Presiden RI, menetapkan hari berdirinya PDRI sebagai Hari Bela Negara. Ini adalah keputusan yang sangat tepat karena lahirnya PDRI adalah ekspresi dari kehadiran negara yang tidak terputus meskipun ibu kota telah diduduki dan presiden serta wakil presiden telah ditangkap. PDRI adalah pertanda survival of the states. Ketika Jenderal Spoor mengatakan bahwa RI sudah tiada.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:Verdana;font-size:100%;"&gt; &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:Verdana;font-size:100%;"&gt; Dalam kariernya sebagai pemimpin dan tokoh masyarakat, Sjafruddin selalu lebih mengutamakan kesatuan dan persatuan daripada mempertahankan legitimasi konstitusional. Sjafruddin juga menyumbangkan gagasan pemikiran yang mengangkat harkat dan martabat bangsa. Sebagai contoh, pada 1952, ketika Javasche Bank dinasionalisasi, Sjafruddin diangkat sebagai Presiden Direktur Javasche Bank menggantikan orang Belanda, dan menjadi Gubernur BI pertama, bulan Juli 1953. Nasionalisasi itu dengan pembelian saham dari pasar saham di Negeri Belanda.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:Verdana;font-size:100%;"&gt; &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:Verdana;font-size:100%;"&gt; Sjafruddin dalam kehidupan kenegaraan adalah seorang yang berpikir jauh ke depan. Ketika RUU Bank Indonesia sedang dirumuskan dia memperjuangkan agar Bank Indonesia sebagai Bank Sentral tetap merupakan lembaga independen tidak di bawah dominasi pemerintah. Karena kalau kekuasaan politik mencakup kekuasaan masalah keuangan, tentu bisa membahayakan sirkulasi keuangan. Baru pada tahun 1999, gagasan Sjafruddin ini dijadikan landasan UU Bank Indonesia yang baru pada masa Kepresidenan B.J. Habibie.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:Verdana;font-size:100%;"&gt; &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:Verdana;font-size:100%;"&gt; Demikian sebagian kecil jasa Mr. Sjafruddin Prawiranegara. Sudah selayaknyalah beliau mendapat penghargaan tertinggi dari pemerintah RI, atas jasa-jasanya yang besar bagi bangsa dan negara ini berupa predikat pahlawan nasional.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:Verdana;font-size:100%;"&gt; &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:Verdana;font-size:100%;"&gt; Amendemen&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:Verdana;font-size:100%;"&gt; &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:Verdana;font-size:100%;"&gt; Sehubungan dengan peraturan perundang-undangan tentang pahlawan nasional yang berlaku, ada baiknya pemerintah pusat melakukan amendemen terhadap perundang-undangan yang ada karena ada pasal-pasal yang sebenarnya kurang relevan atau menjadi tidak relevan lagi. Misalnya persyaratan bahwa calon harus warga negara Indonesia. Padahal umumnya calon yang berasal dari masa pergerakan atau dari masa sebelum republik berdiri jelas-jelas bukan WNI karena Indonesia belum lahir.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:Verdana;font-size:100%;"&gt; &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:Verdana;font-size:100%;"&gt; Harus pula ditambahkan pasal-pasal lain yang memberikan peluang kepada para calon baru, yang berjasa di bidang lain (pendidikan, ekonomi, dsb.) karena calon-calon pahlawan yang berjuang melawan penjajah Belanda atau Jepang itu sudah hampir habis.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:Verdana;font-size:100%;"&gt; &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:Verdana;font-size:100%;"&gt; Selain itu, pemprov ada baiknya membuat perda yang mengatur pemberian gelar pahlawan daerah atau sejenisnya untuk mengakomodasi calon-calon pahlawan nasional yang dianggap pantas oleh masyarakat Jawa Barat, namun tidak lolos dalam seleksi tingkat pusat. Misalnya seperti Mohammad Toha.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:Verdana;font-size:100%;"&gt; &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:Verdana;font-size:100%;"&gt; Akhirnya, kepada masyarakat Jawa Barat, jangan kecewa kalau ada tokoh-tokoh yang layak mendapat gelar pahlawan nasional, tetapi tidak bisa jadi pahlawan. Mereka akan tetap menjadi pahlawan di hati masyarakat.*** &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:Verdana;font-size:100%;"&gt; &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:Verdana;font-size:100%;"&gt; Penulis, Guru Besar Ilmu Sejarah Fak. Sastra Unpad, Kepala Pusat Penelitian Kemasyarakatan dan Kebudayaan Lemlit Unpad, Ketua Masyarakat Sejarawan Indonesia Cabang Jawa Barat.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:Verdana;font-size:100%;"&gt; &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:Verdana;font-size:100%;"&gt; &lt;em&gt;Sumber : Pikiran Rakyat Online&lt;/em&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/9193502059690058411-725008278107328365?l=opiniindonesia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://opinibebas.epajak.org/informatika/belum-pahlawan-169/' title='Belum Pahlawan'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://opiniindonesia.blogspot.com/feeds/725008278107328365/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=9193502059690058411&amp;postID=725008278107328365' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/9193502059690058411/posts/default/725008278107328365'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/9193502059690058411/posts/default/725008278107328365'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://opiniindonesia.blogspot.com/2007/11/belum-pahlawan.html' title='Belum Pahlawan'/><author><name>Zaidan</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06771305850313041560</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://bp3.blogger.com/_zPWbiVzW7xI/R16ZW5QEhvI/AAAAAAAAAGE/oELZgyMJsIo/S220/Al+Fadhil+04.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-9193502059690058411.post-4980921196177832503</id><published>2007-11-09T21:08:00.000+07:00</published><updated>2007-11-09T21:26:15.561+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Atlantis'/><title type='text'>Benua Atlantis itu (Ternyata) Indonesia</title><content type='html'>&lt;div class="entry_body"&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style=";font-family:Verdana;font-size:100%;"  &gt;&lt;em&gt;&lt;br /&gt;Oleh &lt;strong&gt;Prof. Dr. H. PRIYATNA ABDURRASYID, Ph.D.&lt;/strong&gt; &lt;/em&gt;  &lt;/span&gt;&lt;p&gt;&lt;span style=";font-family:Verdana;font-size:100%;"  &gt;&lt;strong&gt;MUSIBAH&lt;/strong&gt; alam beruntun dialami Indonesia. Mulai dari tsunami di Aceh hingga yang mutakhir semburan lumpur panas di Jawa Timur. Hal itu mengingatkan kita pada peristiwa serupa di wilayah yang dikenal sebagai Benua Atlantis. Apakah ada hubungan antara Indonesia dan Atlantis?&lt;/span&gt;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;span style=";font-family:Verdana;font-size:100%;"  &gt;Plato (427 - 347 SM) menyatakan bahwa puluhan ribu tahun lalu terjadi berbagai letusan gunung berapi secara serentak, menimbulkan gempa, pencairan es, dan banjir. Peristiwa itu mengakibatkan sebagian permukaan bumi tenggelam. Bagian itulah yang disebutnya benua yang hilang atau Atlantis.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;span style=";font-family:Verdana;font-size:100%;"  &gt;Penelitian mutakhir yang dilakukan oleh Aryso Santos, menegaskan bahwa Atlantis itu adalah wilayah yang sekarang disebut Indonesia. Setelah melakukan penelitian selama 30 tahun, ia menghasilkan buku Atlantis, The Lost Continent Finally Found, The Definitifve Localization of Plato's Lost Civilization (2005). Santos menampilkan 33 perbandingan, seperti luas wilayah, cuaca, kekayaan alam, gunung berapi, dan cara bertani, yang akhirnya menyimpulkan bahwa Atlantis itu adalah Indonesia. Sistem terasisasi sawah yang khas Indonesia, menurutnya, ialah bentuk yang diadopsi oleh Candi Borobudur, Piramida di Mesir, dan bangunan kuno Aztec di Meksiko.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;span style=";font-family:Verdana;font-size:100%;"  &gt;Konteks Indonesia&lt;/span&gt;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;span style=";font-family:Verdana;font-size:100%;"  &gt;Bukan kebetulan ketika Indonesia pada tahun 1958, atas gagasan Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja melalui UU no. 4 Perpu tahun 1960, mencetuskan Deklarasi Djoeanda. Isinya menyatakan bahwa negara Indonesia dengan perairan pedalamannya merupakan kesatuan wilayah nusantara. Fakta itu kemudian diakui oleh Konvensi Hukum Laut Internasional 1982. Merujuk penelitian Santos, pada masa puluhan ribu tahun yang lalu wilayah negara Indonesia merupakan suatu benua yang menyatu. Tidak terpecah-pecah dalam puluhan ribu pulau seperti halnya sekarang.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;span style=";font-family:Verdana;font-size:100%;"  &gt;Santos menetapkan bahwa pada masa lalu itu Atlantis merupakan benua yang membentang dari bagian selatan India, Sri Lanka, Sumatra, Jawa, Kalimantan, terus ke arah timur dengan Indonesia (yang sekarang) sebagai pusatnya. Di wilayah itu terdapat puluhan gunung berapi yang aktif dan dikelilingi oleh samudera yang menyatu bernama Orientale, terdiri dari Samudera Hindia dan Samudera Pasifik.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;span style=";font-family:Verdana;font-size:100%;"  &gt;Teori Plato menerangkan bahwa Atlantis merupakan benua yang hilang akibat letusan gunung berapi yang secara bersamaan meletus. Pada masa itu sebagian besar bagian dunia masih diliput oleh lapisan-lapisan es (era Pleistocene). Dengan meletusnya berpuluh-puluh gunung berapi secara bersamaan yang sebagian besar terletak di wilayah Indonesia (dulu) itu, maka tenggelamlah sebagian benua dan diliput oleh air asal dari es yang mencair. Di antaranya letusan gunung Meru di India Selatan dan gunung Semeru/Sumeru/Mahameru di Jawa Timur. Lalu letusan gunung berapi di Sumatera yang membentuk Danau Toba dengan pulau Somasir, yang merupakan puncak gunung yang meletus pada saat itu. Letusan yang paling dahsyat di kemudian hari adalah gunung Krakatau (Krakatoa) yang memecah bagian Sumatera dan Jawa dan lain-lainnya serta membentuk selat dataran Sunda.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;span style=";font-family:Verdana;font-size:100%;"  &gt;Atlantis berasal dari bahasa Sanskrit Atala, yang berarti surga atau menara peninjauan (watch tower), Atalaia (Potugis), Atalaya (Spanyol). Plato menegaskan bahwa wilayah Atlantis pada saat itu merupakan pusat dari peradaban dunia dalam bentuk budaya, kekayaan alam, ilmu/teknologi, dan lain-lainnya. Plato menetapkan bahwa letak Atlantis itu di Samudera Atlantik sekarang. Pada masanya, ia bersikukuh bahwa bumi ini datar dan dikelilingi oleh satu samudera (ocean) secara menyeluruh.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;span style=";font-family:Verdana;font-size:100%;"  &gt;Ocean berasal dari kata Sanskrit ashayana yang berarti mengelilingi secara menyeluruh. Pendapat itu kemudian ditentang oleh ahli-ahli di kemudian hari seperti Copernicus, Galilei-Galileo, Einstein, dan Stephen Hawking.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;span style=";font-family:Verdana;font-size:100%;"  &gt;&lt;em&gt;&lt;strong&gt;Santos&lt;/strong&gt;&lt;/em&gt; berbeda dengan Plato mengenai lokasi Atlantis. &lt;strong&gt;&lt;em&gt;Ilmuwan Brazil&lt;/em&gt;&lt;/strong&gt; itu berargumentasi, bahwa pada saat terjadinya letusan berbagai gunung berapi itu, menyebabkan lapisan es mencair dan mengalir ke samudera sehingga luasnya bertambah. Air dan lumpur berasal dari abu gunung berapi tersebut membebani samudera dan dasarnya, mengakibatkan tekanan luar biasa kepada kulit bumi di dasar samudera, terutama pada pantai benua. Tekanan ini mengakibatkan gempa. Gempa ini diperkuat lagi oleh gunung-gunung yang meletus kemudian secara beruntun dan menimbulkan gelombang tsunami yang dahsyat. Santos menamakannya Heinrich Events.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;span style=";font-family:Verdana;font-size:100%;"  &gt;Dalam usaha mengemukakan pendapat mendasarkan kepada sejarah dunia, tampak Plato telah melakukan dua kekhilafan, pertama mengenai bentuk/posisi bumi yang katanya datar. Kedua, mengenai letak benua Atlantis yang katanya berada di Samudera Atlantik yang ditentang oleh Santos. Penelitian militer Amerika Serikat di wilayah Atlantik terbukti tidak berhasil menemukan bekas-bekas benua yang hilang itu. Oleh karena itu tidaklah semena-mena ada peribahasa yang berkata, "Amicus Plato, sed magis amica veritas." Artinya,"Saya senang kepada Plato tetapi saya lebih senang kepada kebenaran."&lt;/span&gt;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;span style=";font-family:Verdana;font-size:100%;"  &gt;Namun, ada beberapa keadaan masa kini yang antara Plato dan Santos sependapat. Yakni pertama, bahwa lokasi benua yang tenggelam itu adalah Atlantis dan oleh Santos dipastikan sebagai wilayah Republik Indonesia. Kedua, jumlah atau panjangnya mata rantai gunung berapi di Indonesia. Di antaranya ialah Kerinci, Talang, Krakatoa, Malabar, Galunggung, Pangrango, Merapi, Merbabu, Semeru, Bromo, Agung, Rinjani. Sebagian dari gunung itu telah atau sedang aktif kembali.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;span style=";font-family:Verdana;font-size:100%;"  &gt;Ketiga, soal semburan lumpur akibat letusan gunung berapi yang abunya tercampur air laut menjadi lumpur. Endapan lumpur di laut ini kemudian meresap ke dalam tanah di daratan. Lumpur panas ini tercampur dengan gas-gas alam yang merupakan impossible barrier of mud (hambatan lumpur yang tidak bisa dilalui), atau in navigable (tidak dapat dilalui), tidak bisa ditembus atau dimasuki. Dalam kasus di Sidoarjo, pernah dilakukan remote sensing, penginderaan jauh, yang menunjukkan adanya sistim kanalisasi di wilayah tersebut. Ada kemungkinan kanalisasi itu bekas penyaluran semburan lumpur panas dari masa yang lampau.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;span style=";font-family:Verdana;font-size:100%;"  &gt;Bahwa Indonesia adalah wilayah yang dianggap sebagai ahli waris Atlantis, tentu harus membuat kita bersyukur. Membuat kita tidak rendah diri di dalam pergaulan internasional, sebab Atlantis pada masanya ialah pusat peradaban dunia. Namun sebagai wilayah yang rawan bencana, sebagaimana telah dialami oleh Atlantis itu, sudah saatnya kita belajar dari sejarah dan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan mutakhir untuk dapat mengatasinya.***  &lt;/span&gt;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;span style=";font-family:Verdana;font-size:100%;"  &gt;Penulis, Direktur Kehormatan International Institute of Space Law (IISL), Paris-Prancis&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style=";font-family:Verdana;font-size:100%;"  &gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;Sumber : Pikiran Rakyat&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;/div&gt; &lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/9193502059690058411-4980921196177832503?l=opiniindonesia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://aguss.sayanginanda.com/opini/benua-atlantis-itu-ternyata-indonesia-53' title='Benua Atlantis itu (Ternyata) Indonesia'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://opiniindonesia.blogspot.com/feeds/4980921196177832503/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=9193502059690058411&amp;postID=4980921196177832503' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/9193502059690058411/posts/default/4980921196177832503'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/9193502059690058411/posts/default/4980921196177832503'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://opiniindonesia.blogspot.com/2007/11/benua-atlantis-itu-ternyata-indonesia.html' title='Benua Atlantis itu (Ternyata) Indonesia'/><author><name>Zaidan</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06771305850313041560</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://bp3.blogger.com/_zPWbiVzW7xI/R16ZW5QEhvI/AAAAAAAAAGE/oELZgyMJsIo/S220/Al+Fadhil+04.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry></feed>
