Oleh Prof Dr H Arief Rachman MPd
Peningkatan profesionalisme guru melalui program yang terintegrasi, holistik sesuai dengan hasil pemetaan mutu guru yang jelas dan penguasaan guru terhadap teknologi informasi serta metode pembelajaran mutakhir. Dengan demikian, pemikiran bahwa guru identik dengan kapur, papan tulis, satpel dan buku sumber akan berubah karena guru akan sama dengan sarjana teknik atau komputer yang mahir menggunakan teknologi mutakhir dan menguasai bahasa asing.
Tentu saja, pekerjaan peningkatan kualitas yang berkaitan dengan profesionalisme guru itu harus beriringan dengan peningkatan kesejahteraan karena keduanya bagai dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Dengan demikian, guru akan menjadi profesi yang utuh dan terhormat, bukan lagi sebagai profesi kelas dua yang identik dengan "kekurangan" dalam konteks ekonomi dan profesionalisme.
Deretan panjang permasalahan pendidikan yang beberapa di antaranya telah dibahas dalam tulisan ini tentu sangat melelahkan. Betapa tidak, setiap tahun masyarakat Indonesia bahkan tidak hanya dihadapkan pada persoalan yang itu-itu saja, tapi ditambah berbagai persoalan baru, meskipun pada sisi lain ada hal-hal yang menggembirakan, misalnya kebijakan beberapa provinsi untuk meningkatkan tunjangan guru.
Berbagai upaya yang secara yuridis formal terimplentasi dalam berbagai produk UU rasanya tidak mempunyai kekuatan untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Untuk itu, sehubungan dengan Peringatan Hari Guru Nasional, para guru diharapkan berbesar hati untuk tidak menggantungkan nasib pendidikan Indonesia pada pemerintah atau kebijakan karena sesungguhnya, gurulah yang menjadi ujung tombak dari keberhasilan tersebut. Sebab, guru yang paling memahami serta menguasai persoalan-persoalan riil yang ada di lapangan. Bagaimana pun idealnya kebijakan yang dikeluarkan pemerintah, jika guru tidak mempunyai good will untuk merealisasikannya, itu akan percuma. Asumsi tersebut dilandasi keyakinan bahwa seseorang yang siap dan bersedia untuk menjadi guru tentu dilandasi semangat pengabdian yang luar biasa sebagai implementasi dari tanggung jawab sosial untuk memberikan kontribusi terhadap peningkatan kualitas masyarakat Indonesia secara keseluruhan. Banggalah seorang guru yang telah berkesempatan untuk membantu orang lain mengangkat dan melepaskan diri dari kebodohan. Karena itu, guru harus mampu keluar dan melepaskan diri dari aktivitas menyalah-nyalahkan terus kebijakan yang mungkin tidak berpihak pada pendidikan.
Jika guru merasa bahwa mereka adalah ujung tombak, kelelahan itu mungkin akan sedikit terobati karena makin banyak guru yang tidak lagi terpasung sebuah aturan. Sebab, dialah yang menentukan. Tidak hanya menyiasati strategi pembelajaran dalam kondisi dan fasilitas yang mungkin minimal, tapi juga dengan semangat untuk terus meningkatkan kualitas profesional yang pada gilirannya dapat mendudukkan profesi guru sebagai profesi pilihan. Meminjam istilah apresiative inquiry, mari kita berdayakan sisi positif kita masing-masing untuk menyelamatkan pendidikan. Dengan demikian, secara perlahan, sisi negatif dunia pendidikan secara keseluruhan akan hilang dari bumi Indonesia.
Jangan Menghakimi Standar
Akses dan mutu pendidikan jika dibentang dari ujung Nanggroe Aceh Darussalam sampai Papua akan tergambar bahwa belum terjadi pemerataan mutu pendidikan dengan ukuran 8 (delapan) standar nasional pendidikan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005.
Beberapa ukuran tersebut adalah sarana dan prasarana pendidikan, pendidik (guru) dan tenaga kependidikan, pembiayaan, pengelolaan, standar isi (kurikulum), proses pembelajaran, standar mutu lulusan, dan standar penilaian pendidikan.
Kebijakan penyusunan standar nasional pendidikan itu seyogianya menjadi pendorong untuk mewujudkan konsep equity, equality, dan efisiensi Pendidikan. Melalui pemetaan standar yang jelas, pemerintah secara sistematis memperbaiki berbagai standar nasional pendidikan. Jangan sampai adanya standar tersebut malah menghakimi standar yang lain seperti pada kasus ujian nasional (unas). Pemberlakuan standar penilaian tanpa memperhitungkan standar yang lainnya, yaitu mutu guru, standar mutu sarana dan parasarana, karena untuk seluruh Indonesia diberlakukan sama.
Berangkat dari kasus tersebut, menjelang 2008, pemerintah (pusat dan daerah) bersama masyarakat secara serius dan konsisten mengkaji ulang pendidikan yang bagaimanakah yang dikehendaki Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Jangan sampai kita terjebak pada kepentingan sesaat pendidikan untuk mengejar bayang-bayang mutu pendidikan, padahal mutu bangsa ini tidak berubah ke arah yang lebih baik. Penulis yakin, apa yang dibutuhkan bangsa ini sekarang sama seperti yang dicita-citakan dalam pasal 3 UU Sisdiknas. Dengan demikian, quity, equality, dan efisiensi dalam pendidikan juga dapat segera diwujudkan. Artinya, kita menginvestasikan pendidikan sesuai dengan kebutuhan bangsa dan negara ke depan.
Prof Dr H Arief Rachman MPd, analis pendidikan dan pendidik senior di Jakarta
02 Januari 2008
Equity, Equality, dan Efisiensi Pendidikan
27 Desember 2007
Otda Tergerus Inkonsistensi Pusat
Oleh Eko Prasojo
Sejak diimplementasikan pada 2001, UU No 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah memberikan warna baru bagi kehidupan masyarakat. Demikian radikalnya, UU tersebut tidak hanya memberikan otonomi yang amat luas, tetapi juga mengagetkan elite lokal dan masyarakat untuk menyelenggarakannya.
Dengan berbagai macam problematikanya, UU tersebut direvisi pada 2004 melalui UU No 32/2004. Apa dan bagaimana tujuh tahun hasil otonomi daerah tersebut, berikut deskripsinya.
Tujuh tahun penyelenggaraan otonomi daerah (otda) direfleksikan oleh banyaknya inkonsistensi pemerintah pusat. Hal itu mengindikasikan belum siapnya pemerintah pusat untuk mengubah paradigma pemerintahan yang sentralistik ke arah pemerintahan yang desentralistik.
Inkonsistensi pemerintah pusat terjadi secara vertikal dan horizontal. Secara vertikal, inkonsistensi tersebut dicerminkan berbagai produk peraturan perundang-undangan yang tidak harmonis dan tidak sinkron. Sering ketentuan pengaturan dalam peraturan pemerintah mereduksi isi UU tentang Pemerintahan Daerah.
Hal itu, misalnya, terjadi dalam pengaturan PP 25/2000 tentang Pembagian Wewenang yang sangat jelas mereduksi kewenangan yang dimiliki pemerintahan daerah berdasar UU 22/2007. Demikian juga, pengambilalihan kembali bidang pertanahan yang sudah diserahkan UU 22/2007 kepada pemerintah daerah.
Pada sisi lain, berbagai macam peraturan perundang-undangan sering mengalami perubahan yang sangat cepat dan tidak memperhatikan kemampuan daerah untuk mengimplementasikannya.
Inkonsistensi secara horizontal bisa dilihat dari tidak harmonisnya ketentuan peraturan perundang-undangan antarsatu sektor dengan sektor lain. Bahkan, sebagian aparatur penyelenggara negara di Kementerian dan Lembaga Pemerintah Nondepartemen masih memiliki paradigma dan pemikiran yang sentralistik.
Hal itu, misalnya, direfleksikan dengan semakin banyaknya Unit Pelaksana Teknis (UPT), balai-balai, dan kantor-kantor regional dari Kementerian dan Lembaga Pemerintah Nondepartemen di daerah. Tujuan didirikannya berbagai lembaga teknis pusat di daerah merupakan kegamangan dan ketidakrelaan sektor di pusat terhadap kewenangan yang sudah diserahkan kepada pemerintah daerah.
Tetapi, harus diakui, ketiadaan perangkat dekonsentrasi di tingkat kabupaten/kota menyebabkan sulitnya koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah tidak memiliki perangkat dekonsentrasi untuk menjalankan peran dan fungsinya tersebut.
Kedua hal itu -ketidakrelaan sektor di pusat terhadap kewenangan yang diserahkan kepada daerah dan ketiadaan perangkat dekonsentrasi- telah menyebabkan berbagai inkonsistensi dalam praktik penyelenggaraan otonomi daerah.
Dari perspektif daerah, otonomi diwarnai inkompetensi (ketidakmampuan) pemerintah daerah untuk menyelenggarakan urusan yang telah diserahkan. Banyaknya urusan yang diserahkan tidak diikuti dengan kemampuan sumber daya manusia (SDM) yang memadai.
Hal tersebut juga dipersulit dengan munculnya semangat putra daerah sehingga di sejumlah daerah terjadi overstaff (kelebihan pegawai), sedangkan di daerah-daerah lain terjadi understaff (kekurangan pegawai).
Pada awal-awal reformasi otonomi daerah, semangat kedaerahan itu sangat mengganggu mobilitas SDM antarsatu daerah dengan daerah lain sehingga otonomi daerah tidak dimaknai sebagai kewajiban untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tetapi lebih dalam kerangka penguatan ekslusivisme politik kedaerahan. Tentu tujuannya ialah mobilisasi politik.
Besar Pasak daripada Tiang
Selama 2001-2007 terbentuk 167 daerah otonom baru (Depdagri; November 2007). Pemekaran daerah menjadi simbol otda karena dengan pemekaran akan muncul kewenangan baru, jabatan-jabatan baru, DAU baru, dana perimbangan baru, dana dekonsentrasi baru, dan hal-hal lain sebagai konsekuensinya.
Pemekaran memang tidak boleh diharamkan, tetapi pemekaran yang tidak tepat menyebabkan inefisiensi penggunaan keuangan negara. Sebab, bagaimanapun, kekuatan keuangan negara untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah memiliki keterbatasan.
Problem pemekaran terjadi karena kepentingan politik elite lebih menonjol daripada kepentingan kesejahteraan masyarakat. Secara politis, pemekaran juga diartikan sebagai "pembukaan" lapangan pekerjaan politik menjadi anggota DPRD dan lapangan jabatan baru lain yang muncul sebagai konsekuensi terbentuknya daerah otonom.
Pemekaran juga sekaligus membuat konfigurasi baru kekuatan partai politik di daerah yang dimekarkan yang bisa saja berbeda dengan daerah induknya. Terkait dengan implementasi kebijakan PP 129/2000, bisa dikatakan bahwa persetujuan politik pemekaran daerah sering berada "dalam ruang gelap". Ukuran persetujuan lebih sering dilakukan secara administratif oleh tim konsultan, sedangkan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah tidak berdaya untuk menolak pemekaran.
Persetujuan terhadap pemekaran juga sering tidak memberikan tempat yang luas untuk menganalisis apakah daerah benar-benar bisa dimekarkan atau tidak. Jika tidak terjadi komitmen politik untuk melakukan moratorium (penghentian sementara) sampai dilakukannya evaluasi menyeluruh terhadap daerah yang sudah dimekarkan, PP 78/2007 sebagai pengganti PP 129 Tahun 2000 tidak bisa efektif untuk mengerem laju tuntutan pemekaran daerah.
Terkait dengan pemekaran daerah adalah pengisian jabatan kepala daerah melalui pemilihan langsung (pilkadasung). Tujuan pilkadasung ialah meningkatkan partisipasi politik masyarakat untuk memilih secara langsung kepala daerahnya.
Partisipasi politik masyarakat itu harus dibayar mahal melalui APBD. Hal tersebut belum termasuk biaya-biaya tranksaksi ekonomi politik yang terjadi dalam proses dukung-mendukung pencalonan seorang kepala daerah dan harus dikembalikan melalui "arisan tender" dalam pengadaan barang dan jasa. Otonomi daerah pasca pemilihan langsung kepala daerah diwarnai tensi politik yang jauh lebih besar daripada tensi pelayanan publik. Birokrasi lokal menjadi tidak stabil karena dominasi intervensi politik dalam pengisian jabatan-jabatan kepala dinas, badan, dan kantor.
Best Practices Otda
Di beberapa daerah, otda memberikan wajah yang menggembirakan. Kewenangan yang diserahkan ke daerah telah mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik dan indeks pembangunan manusia.
Pemerintah daerah yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya selalu ditandai kemauan politik dan kemampuan manajerial kepala daerah. Meski jumlahnya tidak terlalu banyak (misalnya, Lamongan, Sragen, Tarakan, Kebumen, Jembrana, Solok), hal itu bisa menjadi bukti bahwa otonomi daerah yang disertai dengan komitmen politik tinggi dari kepala daerah dan dukungan politik dari DPRD akan menjadi instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Praktik otda yang menggembirakan tersebut harus menjadi perhatian seluruh stakeholders kehidupan bernegara bahwa penyelenggaraan otda yang bertanggung jawab, konsistensi pemerintah pusat termasuk DPR, dan kemampuan masyarakat untuk mengontrol pelaksanaan otonomi daerah akan menjadi kunci keberhasilan otda.
Keseimbangan antara sentralisasi dan desentralisasi akan mempertahankan keutuhan NKRI. Menjadi PR bagi kita agar corak pemerintahan yang desentralistik itu harus meningkatkan demokrasi dan kesejahteraan, bukan menjadi pemuas kepentingan elite belaka.
Prof Dr Eko Prasojo, guru besar FISIP UI, anggota Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD)
Sumber : Jawa Pos
23 Desember 2007
Anomali Sarimin Noda Hitam Penegak Hukum
Oleh Hotman M. Siahaan
Raja monolog Butet Kartaredjasa dengan lakon Pengakuan Sarimin-nya sempat diancam akan dicekal oleh kepolisian Surabaya. Meski tak menjadi kenyataan, ancaman itu merupakan noda hitam penegak hukum terhadap wajah kesenian yang patut diberi catatan buruk pada akhir 2007. Inilah cacatan Hotman M. Siahaan.
———
Butet Kartaredjasa, sang raja monolog itu, kembali mengguncang Surabaya dalam dua malam pementasannya, 14-15 Desember 2007, dengan penonton membeludak lewat lakon Pengakuan Sarimin. Melalui Sarimin, si tandak bedhes, Butet mengoyak kenyataan betapa kejamnya hukum bagi keluguan rakyat, nurani kejujuran, bahkan nilai kemanusiaan.
Sarimin adalah representasi wong cilik yang masih punya nurani kejujuran, percaya pada kebenaran, dan mengagungkan hukum. Nasibnya menemukan KTP seorang hakim agung yang tercecer di lokalisasi, yang bagi orang kebanyakan mungkin suatu ketidakpedulian. Namun, bagi Sarimin sebaliknya, dengan kepeduliannya, dia hendak melaporkan dan menyerahkan KTP tersebut ke kantor polisi.
Tapi, itulah awal bencana nasibnya yang malang, dilindas purbasangka aparatur hukum, digencet mesin keadilan dan kebenaran yang bernama hukum, dan Sarimin tergilas tanpa sisa.
Lewat Sarimin, Butet mencabik-cabik jubah keadilan dan kebenaran serta mempertontonkannya sebagai borok yang busuk. Inilah konstruksi, hukum yang anomali, yang di dalamnya kepedulian adalah bencana, keluguan adalah prahara, dan kebenaran adalah kesalahan.
Bahkan, kebenaran Sarimin itu merupakan satu-satunya kesalahannya. Sebagai wong cilik, yang hidupnya melata di jalanan berdebu dengan segala kepapaan, di batin Sarimin masih tersisa sebongkah kepedulian sosial, kejujuran manusiawi.
Tapi, di negeri dengan hukum yang anomali, ternyata kejujuran, kepedulian, dan keluguan yang paling manusiawi sekalipun hanyalah bencana, angkara murka, justru ketika Sarimin masih memercayai hukum dan aparaturnya.
Butet "Sarimin" Kartaredjasa, lewat kepiawaian monolognya yang tak tertandingi, menyodorkan anomali hukum secara telanjang tanpa tedeng aling-aling. Inilah kisah betapa rakyat yang lugu, punya kepedulian, namun dipurbasangkai sebagai maling, sebagai pemeras.
Konstruksi aparatur hukum terhadap rakyat jelata ternyata bukanlah konstruksi sebagai empati atas keluguan dan kejujuruan rakyat, tapi justru konstruksi sebagai maling dan pemeras. Dan konstruksi itulah yang dipaksakan terhadap Sarimin, bukan saja oleh aparat suatu institusi hukum yang telah membuat Sarimin teronggok-onggok menunggu puluhan tahun, tapi juga oleh pengacaranya yang atas nama keadilan dan demi penyelamatan Sarimin memaksanya untuk mengakui kebenarannya sebagai kesalahan. Sempurnalah anomali itu.
Sarimin merupakan cermin rakyat yang tidak berdaya, mengalami keterasingan, alienated, justru karena kepercayaannya kepada hukum dan aparatnya. Dia terjerembap ketika disodori solusi yang sungguh tidak dinyana, yang makin membuat dirinya sebagai makhluk yang terjerembap dalam keterasingan. Bukan hanya ditawari melakukan suap, tapi juga mengakui kesalahan atas kebenarannya. Apa salah saya? Kata Sarimin menggerung menembus batas segala nurani kebenaran.
Kesalahanmu satu-satunya adalah karena kau benar. Itulah jawaban bagi Sarimin. Dan pernyataan itu justru dilontarkan oleh sang pengacara, yang seharusnya melakukan pembelaan kepada Sarimin.
Kalau kebenaran adalah kesalahan, hukum macam apa pula yang masih dipercaya di negeri ini? Kalau seorang rakyat miskin yang punya kepedulian sosial dan masih memiliki secuil kepercayaan kepada aparat penegak hukum, namun tiba-tiba dilindas hukum itu, ditawari solusi oleh aparat untuk melakukan penyuapan sejumlah uang yang tidak mungkin bisa dipenuhi demi kebebasannya, dipaksa pengacara untuk mengakui kesalahan demi keringanan hukuman, keadilan macam apa pula yang masih dipercaya oleh rakyat semacam Sarimin kepada hukum yang konon menjadi pilar utama bagi keadilan dan kebenaran?
Butet "Sarimin" Kartaredjasa telah mencabik-cabik realitas yang selama ini juga dimaklumi orang. Sarimin mempertontonkan kepada kita tampang yang sesungguhnya mengenai realitas hukum beserta seluruh aparatur penegaknya. Bukan hanya polisi, pengacara sekalipun dibelejeti di hadapan kita dan masya Allah… kita tidak bisa mengingkari kenyataan yang disodorkan Sarimin itu.
Penonton Sarimin riuh rendah tertawa terpingkal-pingkal, meski sesungguhnya kegetiran yang disodorkan, sekaligus kepiluan betapa wajah hukum dan aparatur hukum di negeri ini mencapai kesempurnaan anomali.
Sarimin mengalami anomie yang amat dalam. Apa yang dia yakini sebagai kebenaran ternyata di mata hukum adalah kesalahan. Untuk itu, dia harus menanggung akibatnya yang tak terperikan. Masuk bui. Sarimin mengalami alienasi ketika kepedulian sosialnya justru menjadi bencana bagi dirinya.
Secara tuntas, realitas itu disodorkan Butet kepada kita, lewat kepiawaian monolognya yang tiada tara. Sekali lagi, Butet, lewat Sarimin, makin mengukuhkan konstruksi kita tentang hukum di negeri ini, bahkan aparatur penegak hukum, apakah polisi maupun pengacara, yang ternyata hidup dalam rimba raya, siapa yang kuat dialah yang menang.
Seonggok kotoran dilemparkan Sarimin ke tampang hukum di negeri ini. Dan itulah kenyataannya. Tinggal kita menyikapi wajah penuh kotoran tersebut, mengakui ataukah tidak. Di tengah komitmen menegakkan hukum sebagai upaya memberikan keadilan bagi rakyat dan kaum tertindas, di tengah marginalisasi yang melanda rakyat yang terasing dan tidak berdaya, kita menyaksikan para petinggi dan aparatur penegak hukum yang piawai menggunakan hukum, meski tanpa rasa keadilan sekalipun.
Sarimin memang tidak paham bahwa tugas polisi amat banyak dan kesibukannya seabrek, sehingga tidak punya waktu untuk meladeni kepedulian sosialnya. Ketika aparat berpaling pada Sarimin, bukan keluguan Sarimin yang dihargai, tapi konstruksi kejahatan yang dijejalkan kepada Sarimin.
Kalau kebenaran adalah kesalahan, kalau kejujuran dan keluguan adalah bencana, kita menjadi amat maklum kalau pembalak hutan bisa bebas demi hukum. Kita juga maklum kalau pengemplang pajak bisa menumpuk kekayaan. Kita juga maklum kalau orang yang disodori kenyataan hukum yang dipahami Sarimin menjadi marah kepada Butet "Sarimin" Kartaredjasa. Apalagi karena Sarimin cuma seorang tandak bedhes. Bukankah ada peribahasa monyet buruk rupa cermin dibelah?
Prof Dr Hotman M. Siahaan, guru besar FISIP Unair, Surabaya
05 Desember 2007
Melayu; dari Kulturalisasi ke Politisasi
Aneh dan menjengkelkan, sudah jelas berembel-embel "Ponorogo", reog diklaim pemerintah Malaysia sebagai kesenian Malaysia. Boleh jadi, soto Madura, pempek Palembang, dan gudeg Jogja yang juga beredar di negeri tersebut dipatenkan oleh negara yang merdeka dari tangan Inggris pada 31 Agustus 1957 itu sebagaimana juga telah mematenkan batik.
Entah apa yang mendorong Malaysia melakukan klaim dan patenisasi tersebut. Apakah ingin menunjukkan bahwa negara tetangga itu lebih memiliki keragaman budaya daripada Indonesia? Ataukah khawatir dianggap tidak punya kebudayaan "asli"?
Dalam konteks kebudayaan, seharusnya tidak perlu klaim dan patenisasi. Pemerintah Malaysia tentu mafhum, kulturalisasi antara bangsa-bangsa yang dikenal sebagai "Melayu-Polinesia" sudah berlangsung ratusan tahun. Selama itu pula tidak ada klaim, lebih-lebih patenisasi. Ratusan tahun silam, Indonesia, Malaya, Temasek (Singapura), Filipina, Thailand, Burma (Myanmar), Vietnam, Kambodia, sampai Madagaskar dan Hawaii dikenal sebagai bangsa serumpun Melayu-Polinesia.
Melayu Raya
Bahkan, dahulu para tokoh, intelektual, dan pejuang dari negeri-negeri itu mencanangkan satu negara bernama "Melayu Raya". Pada 1879, Parlemen Hawaii di Honolulu membahas kemungkinan penyatuan Dunia Melayu-Polinesia. Sepuluh tahun kemudian, Apolinario Mabini di Manila mengumumkan "Federation Malaya".
Pada 1932, tokoh mahasiswa University of Philippine bernama Wenceslao Q. Vinsons berorasi di kampusnya bahwa dirinya memimpikan kesatuan semua bangsa Melayu-Polinesia yang tergabung dalam Negara Melayu Raya. Vinsons meneruskan cita-cita pendahulunya, pencetus revolusi Filipina Jose Rizal (1861-1896) yang terkenal dengan novelnya Noli Me Tangere itu. Dalam tahun yang sama, pemuda Muhammad Yamin di Jakarta juga mengemukakan obsesinya tentang "Melayu Raya" atau "Indonesia Raya".
Gagasan "Melayu Raya" terungkap lagi ketika Indonesia-Filipina-Malaysia berencana mendirikan Maphilindo, singkatan dari Malaysia-Philipina-Indonesia di Manila pada 1963. Para presiden dari ketiga negara tersebut mengumumkan Deklarasi Manila yang menggabungkan negara mereka ke dalam Maphilindo.
Dalam pidato penutupan, Presiden Filipina Macapagal mengajak hadirin untuk mengenang kembali mimpi para nasionalis Filipina mulai Jose Rizal, Presiden Manuel Quezon, Wenceslao Vinzons, sampai Presiden Elpidio Quirino untuk menyatukan bangsa-bangsa Melayu. Macapagal menyebut Presiden Indonesia Soekarno dan Perdana Menteri Malaysia Tengku Abdul Rahman sebagai "two of the greatest sons of the Malay race".
Memudarnya Melayu Raya
Maphilindo tidak terwujud, justru berubah menjadi konfrontasi antara Indonesia dan Malaysia setelah Bung Karno mengumandangkan "Dwikora" yang pada pokoknya menyatakan bahwa Malaysia adalah proyek imperialis oleh karena itu harus di-ganyang. Apa alasan sesungguhnya di balik konfrontasi tersebut, masih merupakan misteri. Sebab, bersamaan dengan itu, kalangan TNI-AD di antaranya Ali Moertopo mengupayakan dihentikannya konfrontasi dengan Malaysia. Hubungan dua negara tetangga ini pada gilirannya mencair kembali.
Dampak konfrontasi yang dicanangkan Bung Karno itu ialah memudarnya cita-cita Melayu Raya, bahkan sudah tidak ada lagi tokoh-tokoh Indonesia, Malaysia, Filipina, Thailand, Singapura, Myanmar, Vietnam, Kambodia, dan Madagaskar yang mengungkit-ungkit sentimen Melayu. Masing-masing sibuk dengan persoalan negara dan masyarakat masing-masing.
Khusus bagi pemerintah dan rakyat Indonesia, boleh dikatakan nyaris melupakan ke-Melayu-annya karena sedang berproses menjadi Indonesia. Meskipun mayoritas secara kultural rakyat Indonesia tergolong ras Melayu-Polenesia. Hanya Papua yang mayoritas ras Melanesia, sedangkan Maluku dan pulau-pulau di Nusa Tenggara masih banyak yang Melayu kendati sudah meninggalkan ke-Melayu-annya.
Pewaris Melayu
Begitu Indonesia, begitu pula Filipina, Singapura, Thailand, Kambodia, Burma, Hawaii, dan Madagaskar. Terbentuknya Malaysia pada 1963 -sebelumnya mulai 1957 bernama Persekutuan Negara-Negara Melayu- membuat negeri tersebut menganggap diri sebagai pewaris sah kebudayaan Melayu. Nama "Malaysia" sudah lama digunakan tokoh dan pejuang yang mencita-citakan berdirinya Melayu Raya sehingga Malaysia merasa berhak atas Melayu.
Padahal, pada abad ke-7 Masehi, di Jambi (Indonesia) telah berdiri Kerajaan Melayu yang pada tahun 700 M ditaklukkan oleh Sriwijaya, namun bangkit kembali setelah Sriwijaya ambruk pada abad ke-12. Bahasa Melayu yang kemudian menjadi inti bahasa Indonesia dan bahasa resmi Malaysia bersumber di Riau (Indonesia). Siapa pewaris sejati Melayu?
Petinggi dan rakyat Malaysia bukan tidak memahami sejarah. Proses kulturalisasi di antara bangsa-bangsa Melayu telah melahirkan produk budaya mulai lagu, tari, kerajinan tangan, makanan, adat, dan sebagainya sama atau mirip di kawasan Melayu Raya, mulai Jawa sampai Madagaskar. Pemerintah dan rakyat Indonesia serta pemerintah dan rakyat lain tidak pernah mengklaim, apalagi mematenkan produk budaya tersebut. Indonesia tak mungkin mematenkan kacang China menjadi kacang Indonesia, barongsai menjadi kesenian Indonesia, jafin menjadi tari Indonesia, kendati sudah ratusan tahun hidup di Indonesia. Kita juga tak pernah menyoal klaim bahwa aktor dan penyanyi kondang P. Ramlee (1928-1973) yang lahir di Pulau Penang, Malaysia, itu orang Aceh -P di depan namanya itu adalah Puteh- karena memang tak perlu dipersoalkan. Banyak penyanyi keturunan Maluku yang tersohor di Belanda, kita pun tidak memasalahkannya, apalagi mengklaim dan mematenkannya.
Kulturalisasi jangan dipolitisasi. Biarlah reog, batik, serimpi, serampang dua belas, dan lain-lain itu menjadi milik kita yang pernah atau tetap disebut "Melayu". Biarlah pula wayang kulit dan wayang orang yang sudah berkembang di Malaysia, terutama di Johor Bahru, menjadi milik kita semua. Klaim dan patenisasi bukan ranah kebudayaan, melainkan domain politik. Jika Malaysia ingin menjadi pewaris Melayu, maka yang justru diwarisi dan dilestarikan ialah kebudayaan yang tumbuh dan berkembang di Indonesia, Singapura, Malaysia, Filipina, Thailand, Myanmar, Kambodia, Vietnam, Madagaskar, dan Hawaii. Ayo Cik!
Prof Dr H Sam Abede Pareno MM, budayawan, tinggal di Surabaya
Sumber : Jawa Pos dotcom
Proyeksi Politik Ekonomi 2008 (2-Habis)
Digoyang Rivalitas Antarcapres
Pengalaman Indonesia menangani inflasi relatif bagus sehingga tidak pernah mengalami inflasi berat, seperti di Turki, Brazil, dan Peru. Tetapi, dengan kenaikan harga minyak sekarang, pemerintah dan BI akan menghadapi sesuatu yang tidak biasanya dalam hal pengendalian inflasi. Sasaran tersebut diperkirakan meleset sedikit jika kondisi terkendali dan akan lebih parah jika keadaan tidak bisa dikuasai pemerintah.
Suku bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI) tiga bulan 7-8 persen. Kaitan inflasi dengan suku bunga sangat erat karena dengan inflasi yang bisa ditekan di bawah 7 persen, tingkat suku bunga SBI juga tidak akan jauh berbeda dengan angka pencapaian sasaran inflasi tersebut. Pada saat ini, BI sudah mati-matian mempertahankan SBI tersebut karena dihadapkan pada faktor pendorong inflasi yang kuat.
Politik
Politik 2008 akan ditandai dinamika dan intensitas interaksi antarpartai politik yang semakin tinggi. Pada akhir 2007 saja, persaingan politik sudah relatif mengemuka dan terbuka yang ditandai oleh deklarasi tokoh-tokoh nasional dalam pencalonannya sebagai presiden.
Faktor politik yang ikut menentukan 2008 adalah faktor parlemen, yang merupakan parlemen transisi setelah reformasi 1998. Itu berarti, parlemen sekarang baru periode kedua dalam menjalankan politik demokrasi yang bebas.
Tetapi, faktor parlemen itu, tampaknya, cukup mengecewakan di hadapan rakyat, termasuk media massa, karena kiprah miringnya lebih banyak daripada kiprah positifnya.
Karena itu, dalam berbagai jajak pendapat, DPR tergolong lembaga yang tidak populer di mata rakyat. Memang ada masalah public relation yang tidak dijalankan kesekjenan. Tetapi, ada juga masalah karakter sangat mendasar yang menghambat fungsi-fungsi DPR sebenarnya. Parlemen masih perlu belajar lebih banyak untuk memenuhi tuntutan rakyat ketimbang mengurus kepentingan sendiri dan kelompoknya.
Namun, faktor penting yang akan berpengaruh pada 2008 ialah faktor presiden dan persiapan pemilihan presiden. Dari sisi rivalitas pemilihan presiden, akhir 2007 sudah mulai muncul rivalitas di pentas politik nasional. Jagat politik sudah ramai dengan penjajakan calon presiden, tetapi baru wacana, yang tentu tidak dapat dinafikan mengarah pada Pemilu 2009.
Faktor presiden ialah faktor penting yang akan menentukan ekonomi politik 2008. Kiprah dan kebijakan presiden pada 2008 akan menentukan apakah ekonomi berjalan di atas relnya dan politik bisa mendukung tercapainya cita-cita kesejahteraan rakyat. Sebagai contoh, bagaimana presiden menyiasati kenaikan harga minyak akan menentukan wajah ekonomi politik pada 2008.
Pertama, jika presiden hendak bertindak populis dengan tetap menahan harga minyak domestik seperti sekarang, APBN akan berat menahan subsidi. Bahkan, ada kemungkinan jebol karena jumlah subsidi sangat besar. Kemungkinan keadaan itu bisa terjadi karena tidak ada kebijakan-kebijakan yang berhasil dalam konversi energi dan produksi minyak dalam negeri tidak hanya tidak bisa dipertahankan, tetapi justru menurun dari tahun ke tahun.
Jika presiden memilih alternatif kebijakan kedua, tidak peduli dengan populisme tetapi mengambil jalan kebijakan yang rasional, dampak penyesuaian harga minyak akan menjalar pada kenaikan harga-harga. Itu berarti, ekonomi akan berhadapan pada tekanan, bahkan ancaman inflasi tinggi. Daya beli masyarakat akan menurun dan kemiskinan akan meningkat.
Sudah barang tentu, industri, dunia usaha, dan swasta akan menahan laju kenaikan produksinya. Yang dikorbankan tidak lain adalah tenaga kerja, baik penurunan upah atau PHK. Dalam kondisi ini, pengangguran akan semakin meningkat.
Jadi, politik dan ekonomi pada 2008 akan bertali-temali dan saling memengaruhi satu sama lain. Keadaannya tidak terlalu menguntungkan karena 2008 adalah tahun persiapan pemilu. Presiden akan bertindak hati-hati dalam kebijakan ekonomi, bahkan cenderung mengambil jalan yang tidak rasional. (habis) ***
Didik J. Rachbini, ekonom dan anggota DPR
Sumber : Jawa Pos dotcom
21 November 2007
Proyeksi Politik Ekonomi 2008 (1)
Pertumbuhan Bergantung Harga Minyak
Politik sudah menghangat di penghujung 2007 ini dengan ditandai dinamika partai dan tokoh-tokoh, yang mulai menampakkan diri sebagai calon presiden pada 2009. Pada 2008, kondisi politik akan lebih hangat dari yang sudah berjalan saat ini.
Ekonomi juga memanas dengan kenaikan harga minyak internasional, yang tidak diperkirakan oleh siapa pun, dalam beberapa pekan terakhir. Harga minyak tidak sekadar naik, tetapi meroket sangat tinggi sehingga pantas disebut sebagai faktor yang dapat mengguncang ekonomi.
Politik dan ekonomi saling tali-temali sehingga masalah di bidang ekonomi dapat bertransformasi ke bidang politik. Sebaliknya, masalah di bidang politik dapat bertransformasi ke bidang ekonomi.
Ekonomi
Pada pertengahan semester kedua 2007, pemerintah sangat optimistis perekonomian nasional dapat digenjot dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi. Bahkan, pemerintah mengajukan target pertumbuhan ekonomi kepada DPR sampai 7 persen karena yakin faktor eksternal dan internal cukup terkendali.
Tetapi, DPR tidak begitu saja setuju dengan sasaran pertumbuhan yang dianggap terlalu tinggi itu. Alasannya banyak. Pekerjaan yang mudah saja dalam mengimplementasikan anggaran yang ditetapkan DPR sulit bukan main.
Selama beberapa tahun terakhir, penyerapan anggaran hingga menjelang akhir tahun hanya separo dari anggaran yang tersedia. Baru setelah tertinggal satu atau dua bulan terakhir, penyerapan anggaran yang serampangan dilakukan tanpa melihat efektivitas hasil dari program tersebut.
Artinya, pada sisi pengeluaran, ada tiga masalah utama yang tidak mendukung tercapainya tingkat pertumbuhan tinggi seperti diprediksi pemerintah. Pertama, masalah injeksi anggaran yang tidak memadai karena banyak potensi pengeluaran pemerintah hilang akibat terjebak subsidi yang salah kaprah serta pengeluaran pembayaran utang luar negeri dan dalam negeri.
Masalah itu menjadikan APBN kita tidak dinilai sebagai faktor yang potensial mendongkrak pertumbuhan ekonomi karena sangat tidak memadai sebagai investasi publik. Kedua, faktor birokrasi, seperti dijelaskan di atas, mempunyai karakter tidak efektif dan tidak efisien dalam menjalankan ekonomi publik. Daya dorong pertumbuhan ekonomi dari injeksi pengeluaran pemerintah sangat lemah karena faktor birokrasi juga lemah.
Ketiga, birokrasi dan pemerintahan daerah yang belum pulih dari sindrom desentralisasi. Desentralisasi yang secara normatif potensial menopang pertumbuhan ekonomi daerah, tetapi karena transisi yang tidak tuntas, justru menjadi kendala ekonomi.
Pengeluaran publik di daerah kebanyakan terkuras untuk pengeluaran rutin dan tidak efektif bagi pembangunan langsung karena jumlah dan persentasenya sangat kecil. Sebenarnya, ekonomi Indonesia tergolong berkembang sehingga tetap potensial bergerak dengan pertumbuhan tinggi sampai 7 persen, seperti Tiongkok, India, Thailand, dan lainnya.
Potensi pertumbuhan ekonomi sebenarnya berada pada kisaran angka 7 persen tersebut. Karena itu, tidak terlalu aneh jika pemerintah mengajukan target pertumbuhan 2008 kepada DPR sebesar 7 persen atau setidaknya 6,9 persen.
Tetapi, sasaran tersebut kemudian dikoreksi DPR. Sebab, pada 2008 pemerintah bersama DPR menetapkan sasaran pertumbuhan ekonomi 6,5 persen, yang relatif lebih tinggi daripada perrtumbuhan tahun-tahun sebelumnya. Sasaran pertumbuhan sampai 6,9 persen sebenarnya masih diragukan karena banyak elemen pendukung pertumbuhan ekonomi tidak dimaksimalkan.
Tetapi, hasil pembahasan DPR dengan pemerintah, yang kemudian disahkan sebagai UU oleh DPR, itu kini semakin tidak realistis. Sasaran yang dibahas mendalam secara rasional tersebut kini meleset jauh dari kenyataan setelah harga minyak internasional dalam beberapa pekan ini meroket sangat tinggi.
Karena itu, patokan harga minyak, pertumbuhan ekonomi, dan berbagai indikator makro lainnya sudah tidak bisa lagi dipakai. Dengan demikian, faktor-faktor tersebut harus disesuaikan kembali agar lebih realistis dengan fakta dan kenyataan yang terjadi akhir-akhir ini.
Sasaran pertumbuhan ekonomi 6,5 persen tidak akan tercapai dengan kondisi harga minyak yang sangat tinggi. Sementara itu, APBN menetapkan patokan harga minyak berada pada kisaran USD 60 per barel. Jika harga minyak terus meningkat dan bertahan pada harga tinggi, pertumbuhan ekonomi sudah dipastikan menurun drastis.
Para analis Bank Indonesia (BI) dan beberapa lembaga riset lainnya menilai pertumbuhan ekonomi diperkirakan meluncur mendekati angka 5 persen jika harga minyak tetap bertengger tinggi di atas USD 90 per barrel.
Pertumbuhan ekonomi tidak semata-mata dipengaruhi faktor ekonomi, tetapi juga sangat bergantung pada faktor politik. Sasaran pertumbuhan ekonomi hampir 7 persen dinilai terlalu tinggi karena pada 2008 banyak faktor eksternal yang sangat berpengaruh pada ekonomi. Misalnya, persiapan pemilu, dinamika rivalitas antarpartai dan antarcalon presiden.
Tingkat inflasi diperkirakan 5,5-6,5 persen. Seperti biasa, faktor inflasi itu dinilai tidak terlalu krusial karena sasaran inflasi satu angka sering dijalani pemerintah dan teknokrat. (bersambung)
Didik J. Rachbini, ekonom, saat ini juga anggota DPR RI
15 November 2007
"Daur Ulang" Calon Presiden
Setelah Megawati Soekarnoputri menyatakan kesediaan menjadi calon presiden untuk Pemilu 2009, Selasa (18/9) Abdurrahman Wahid mengemukakan pernyataan serupa. Dua mantan presiden ingin kembali menjadi calon presiden.
Selain Megawati dan Abdurrahman Wahid (Gus Dur), diduga "daur ulang" atas calon presiden (capres) juga akan dilakukan beberapa partai lain menjelang pemilu mendatang. Tokoh-tokoh politik lama amat mungkin akan beredar kembali untuk menebar pesona dan menawarkan harapan serta janji-janji politik baru. Mengapa demikian? Bagaimana kita harus membaca dan memahaminya?
Personalisasi kepemimpinan
Dalam kaitan ini, ada beberapa faktor yang saling terkait di balik fenomena "daur ulang" capres.
Pertama, fenomena "daur ulang" capres bisa jadi merupakan refleksi dari mengentalnya personalisasi kepemimpinan dan kekuasaan di internal partai-partai sehingga potensi kepemimpinan alternatif tidak pernah memiliki peluang untuk tumbuh dan berkembang di dalam partai. Konflik internal partai-partai, yang melahirkan partai baru, sebagian besar dipicu oleh berkembangnya kepemimpinan partai yang cenderung personal seperti ini. Tidak jarang sikap, pilihan, bahkan "selera" pribadi pemimpin partai menjadi "hukum" dan keputusan tertinggi yang mengalahkan kesepakatan kolektif yang telah diputuskan forum resmi partai.
Kedua, partai-partai kita cenderung terperangkap sebagai "broker" bagi pertukaran kepentingan di antara para elitenya ketimbang sebagai wadah untuk seleksi dan pembentukan pemimpin yang bertanggung jawab. Ironisnya, fenomena pertukaran kepentingan itulah yang cenderung mendominasi arena muktamar, kongres, munas, atau rapimnas, dan rakornas partai-partai politik kita. Akibatnya, agenda yang ditunggu peserta muktamar, kongres, munas, rapimnas, atau rakornas bukan resep mujarab mengatasi korupsi dan mengurangi kemiskinan dan pengangguran, misalnya, tetapi masalah klasik kekuasaan: siapa mendapat apa dan bagaimana (cara) mendapatkannya.
Ketiga, partai-partai bagaimanapun adalah miniatur masyarakat. Fenomena "daur ulang" capres bukan saja mengindikasikan realitas krisis kepemimpinan partai-partai, tetapi juga krisis kepemimpinan pada tingkat masyarakat. Tokoh-tokoh agama, tokoh adat, atau pengusaha kini kehilangan kepercayaan dari rakyat karena berbondong-bondong memilih terjun ke politik ketimbang mengabdikan hidupnya sebagai pemimpin masyarakat. Krisis yang sama terjadi di tingkat negara. Sejumlah anggota parlemen (DPR dan DPD), yang mendapat mandat sebagai wakil rakyat selama lima tahun, justru "lari" dari tanggung jawab dengan mencalonkan diri sebagai gubernur. Begitu pula sebagian anggota DPRD yang berburu jabatan bupati dan wali kota melalui pilkada.
Keempat, sebagai dampak sekaligus warisan sistem otoriter, relasi antarkelompok atau golongan masyarakat dewasa ini masih diwarnai psikopolitik saling tidak percaya satu sama lain.
Akibatnya, seorang pemimpin politik diterima dan ditolak, atau dipuja dan dibenci, bukan karena ide serta visinya tentang masa depan bangsa, tetapi karena warna dan identitas kulturalnya. Dilemanya adalah para pemimpin partai sering bersembunyi di balik jubah kultural itu sehingga hampir selalu "bias" dalam membaca realitas masyarakat.
Absurditas elite
Karena itu, pilihan partai-partai untuk men-"daur ulang" capres bagi pemimpin yang "gagal" menjadikan bangsa ini lebih baik sebenarnya merupakan langkah mundur demokrasi kita. Fenomena itu tak lebih dari konfirmasi atas sinyalemen bahwa bisnis partai politik belum berubah, yakni berkisar pada perburuan kekuasaan dalam pengertian sempit.
Masalah bagaimana kekuasaan itu dikelola secara benar, amanah, dan bertanggung jawab, relatif belum menjadi agenda serius partai-partai politik kita. Tidak mengherankan jika kesibukan para politisi menjelang pemilu presiden bukan mengevaluasi faktor-faktor kegagalan bangsa dalam mengangkat hak dan martabat, tetapi saling merangkai pasangan calon. Para elite politik yang bersaing disandingkan atas dasar kategorisasi yang kadang absurd: Islam-nasionalis, Jawa-luar Jawa, sipil-militer, dan seterusnya. Ironisnya, rasionalitas politik masyarakat pun akhirnya terperangkap ke dalam absurditas para elite politik.
Masalah kapabilitas, integritas, dan komitmen kandidat bagi perubahan menjadi nomor sekian. Visi, misi, dan platform politik kandidat akhirnya hanya menjadi proforma, sekadar pemenuhan persyaratan administratif yang ditentukan undang-undang. Akibatnya, bangsa kita tak pernah benar-benar bangkit keluar dari krisis multidimensi meski selama sewindu terakhir empat presiden pengganti Soeharto telah memimpin negeri ini.
Tanggung jawab pemimpin
Terlepas dari peluang dan kelayakan, kesediaan Megawati dan Gus Dur sebagai capres merupakan hak politik yang dijamin konstitusi. Juga menjadi hak PDI-P dan PKB untuk mengusung kembali dua mantan presiden ini menjadi capres pada pemilu mendatang.
Masalahnya, aneka problem bangsa ini mungkin tak akan pernah terselesaikan jika elite politik hanya berlomba merebut hak, tetapi lupa kewajiban dan tanggung jawab etis mereka sebagai pemimpin. Salah satu kewajiban dan tanggung jawab pemimpin seperti Megawati dan Gus Dur adalah melahirkan pemimpin-pemimpin baru melalui pelembagaan partai secara demokratis, sistem kaderisasi dan seleksi kepemimpinan yang terukur, serta pemberian kesempatan bagi generasi muda yang memiliki potensi. Selain itu, para pemimpin partai seharusnya ikut bertanggung jawab dalam mendidik dan mencerdaskan massa pendukungnya, bukan sekadar memanfaatkan, memanipulasi, dan meninabobokan mereka untuk kepentingan segelintir elite.
Jadi, tanpa harus menjadi capres atau calon wapres kembali, para elite partai sebenarnya justru bisa menjadi pemimpin besar dalam arti sebenarnya jika tanggung jawab etis lebih didahulukan ketimbang sekadar merebut hak.
SYAMSUDDIN HARIS Profesor Riset Ilmu Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Sumber : KCM